DENPASAR – Tommy Dwi Hartanto, 28, tidak lama lagi bakal menjadi pesakitan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Ia bakal diadili karena membawa 100 butir dan sabu seberat 82,17 gram netto. Ketika ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polresta Denpasar, Tommy menyembunyikan paket ekstasi di dalam kipas angin.
Tommy menjalani pelimpahan tahap dua kemarin (20/7). Kasi Pidum Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta mengungkapkan, tesangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.
“Ancaman pidana penjara maksimal selama 20 tahun,” terang Eka. Setelah dilakukan pelimpahan, tersangka menjalani penahanan 20 hari ke depan di Rutan Polresta Denpasar.
JPU yang menangani perkara ini adalah Jaksa Yuli Peladiyanti dan Jaksa Cokorda Intan Merlany Dewie.
Tersangka mengaku menerima paket itu atas perintah dari Abang. Sejak bekerja sebagai kurir, tersangka mengatakan sudah beberapa kali menempel sabu dan ekstasi di sejumlah tempat di Denpasar dan Badung.
Tersangka diupah Rp 50 ribu untuk sekali tempel. Pada 18 Mei 2020 petugas melihat tersangka melintas di Jalan Pulau Batanta, Denpasar.
Polisi kemudian membuntutinya dan melakukan pengejaran. Lalu tersangka terlihat berhenti di Jalan Sedap Malam, Kesiman, Denpasar Timur dan sedang menerima paket berupa kipas angin dari ojek online.
Saat tersangka meletakan paket berupa kipas angin di atas sepeda motornya, petugas langsung melakukan penangkapan.
“Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari tangan tersangka sebanyak 14 paket dengan berat keseluruhan 90,14 gram netto,” jelas Eka.