NEGARA- Kasus pemerkosaan ponakan oleh paman hingga hamil dan saat ini sudah melahirkan menuai sorotan dari Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Bali.
Sorotan KPPAD Bali itu ditujukan bagi kedua institusi penegak hukum, khususnya Polri dan Kejaksaan.
Sorotan dua institusi ini menyusul dengan tidak kunjung disidangkannya tersangka IKS dalam kasus ini.
Seperti ditegaskan Ketua KPPAD Bali, Ni Luh Gede Yastini, Jumat (21/9).
Saat dikonfirmasi, Yastini menyayangkan dengan berlarutnya kasus ini.
Apalagi, menurutnya, kasus asusila antara paman dan ponakan ini sudah mengendap sekitar 9 bulan.
“Kasusnya lama mengendap dan sangat berlarut.
Padahal kondisi anak sudah jelas menjadi korban tetapi kasus masih tarik ulur antara penyidik Satreskrim dan jaksa dari Kejari Jembrana,”terang Yastini.
KPPAD BALI juga meminta kepada aparat penegak hukum khususnya instituso Polri dan kejaksaan untuk benar-benar memberi atensi dalam kasus ini.
“Tentu tujuannya agar tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum khususnya bagi perlindungan anak,”tandasnya
Terlebih dengan posisi dirinya yang juga sempat diminta menjadi saksi ahli dalam kasus ini.
Menurut aktifis perempuan dan anak ini, persetubuhan yang dilakukan tersangka IKS dengan korban Bunga (bukan nama sebenarnya) terjadi hingga 4 kali.
Menurutnya, bunga yang masih dibawah umur sudah jelas menjadi korban hingga terjadi kehamilan. Kasus ini menjadi perhatian serius KPPAD Bali, sehingga berharap kasus ini bisa segera melangkah maju dalam proses hukumnya.
“Kedepan agar tidak menjadi pembenaran untuk persetubuhan terhadap anak tidak ada tindakan hukum terhadap pelaku,” tegasnya.
Bahkan lanjutnya, dari koordinasi antara KPPAD Bali dengan kepolisian, penyidik mengaku sudah berulangkali menyerahkan berkas pemeriksaan pada kejaksaan namun selalu dinilai kurang lengkap oleh jaksa.
Bahkan, salah satu yang dinilai belum lengkap oleh jaksa adalah bahwa kepolisian tidak bisa membuat pelaporan dalam kasus ini karena orang tuanya tidak mau melapor.
Selain itu, jaksa menyebut salah satu kekurangan berkas saat dikembalikan lagi, penyidik diminta melengkapi dan membuktikan unsur tipu muslihat, bujuk rayu, dan pemaksaan.
Namun setelah dilengkapi, masih dinilai unsurnya masih kurang lagi.
“Padahal anaknya (korban) sudah jelas hamil dan sekarang sudah melahirkan.
Tapi berkasnya bolak balik, makanya saya heran, kasus ini sudah sembilan bulan, semestinya sudah clear,” terangnya.