DENPASAR – Dua sahabat asal Australia David Dirk Johanes Van Iersel, 38, dan William Roy Astillero Cabangtog, 36, diadili di PN Denpasar, kemarin (20/11).
Keduanya dibawa ke meja hijau lantaran menikmati kokain bersama-sama di ruang kerja David.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari di muka majelis hakim yang diketuai Engeliky Handajani Day.
Dari pengakuan kedua terdakwa, David telah mengonsumsi kokain sejak berusia 18 tahun dan William sejak usia 20 tahun.
Keduanya mengonsumsi kokain agar perasaan lebih senang dan tenang. Terkait kokain tersebut, William mengaku mendapatkanya dari seseorang bernama Joel yang saat ini masih buron.
Penangkapan kedua terdakwa oleh anggota Polresta Denpasar bermula pada Jumat (19/7) pukul 02.30.
Saat itu polisi mendatangi klub malam Lost City yang beralamat di Jalan Batu Mejan, Gang Surft, Banjar Padang Lingjong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Saat itu, David dan William sedang bersama di ruang kerja David. Ketika dilakukan pengeledahan badan dan pakian terhadap David tidak ditemukan barang telarang.
“Saat bersamaan William kemudian menyerahkan satu plastik klip berisi serbuk putih mengandung kokain dengan berat 1,12 gram. Kokain itu merupakan sisa pakai dari kedua terdakwa,” imbuh jaksa.
Polisi lalu mengeledah motor yang disewa David bernomor polisi DK 6287 FAU. Polisi menemukan satu unit timbangan elektronik dan dua klip plastik kosong.
Polisi lalu memboyong keduanya ke Polresta Denpasar. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian dari JPU.