GIANYAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Echo Pasodung resmi mengirimkan memori kasasi kasus ibu pembunuh tiga anak, Ni Luh Putu Septiyan Parmadani ke Pengadilan Negeri (PN) Gianyar.
Memori kasasi itu diterima penitera I Dewa Gede Suardana, pada 13 Desember. Isi dalam memori kasasi yang dicantumkan JPU,
tetap menyatakan terdakwa Ni Luh Putu Septyan Permadani bersalah karena melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana dakwaan primer Pasal 349 KUHP.
Selanjutnya Septyan dijatuhkan hukuman 19 tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan. “Memori kasasi dari JPU masih sama memasang pasal 340 KUHP,” kata Humas PN Gianyar Wawan Edi Prasetiyo.
Sementara itu, kuasa hukum Septyan, Made Somya Putra mengatakan pihaknya sudah menyiapkan kontra memori kasasi untuk terdakwa Ni Luh Putu Septyan Permadani.
Pengajuan kontra memori kasasi ke PN Gianyar akan dikirim secepatnya. “Rencananya besok (hari ini, red) kami ajukan (kontra memori kasasi, red),” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Somya menyesalkan langkah JPU menempuh kasasi. Menurutnya jaksa penuntut umum tidak perlu mengajukan kasasi, hanya karena merasa puas atau tidak.
“Dengan pernyataan tidak puas tersebut kami menilai kasasi tersebut sangatlah subyektif tanpa memperhatikan reaksi masyarakat,” ujar Somya Putra, kemarin.
Lanjut Somya, banyak kalangan mengharapkan JPU menyudahi kasus ini dengan cara tidak menyatakan kasasi.
Dikatakan JPU seharusnya memberikan kesempatan kepada terdakwa Septyan untuk mengobati luka psikologisnya, yang telah kehilangan anaknya.
Somya mengangap, kasasi dari JPU sebagai bagian dari upaya menambah siksaan batin terdakwa. “Tanpa ada kehendak dan kemampuan dari JPU untuk mengobati psikis terdakwa yang terluka,” jelasnya.
Sedangkan, pihak jaksa ngotot kasasi lantaran memiliki hak untuk membuktikan di tingkat kasasi.
“Semuanya punya hak untuk kasasi. Termasuk terdakwa juga punya hak untuk kasasii,” ujar Kasi Intel Kejari Gianyar, Gusti Agung Puger.