25.6 C
Jakarta
23 November 2024, 4:45 AM WIB

Bantu Tipu Bule Rp 1 Miliar, Warga Tegal Jateng Terancam Menua di Bui

DENPASAR – Akibat terlalu percaya dengan orang yang dikenal melalui media sosial (medsos), Moh. Sofani, 29, terancam menua di penjara.

Pria asal Tegal, Jawa Tengah, itu dianggap membantu tindak pidana penipuan dan pencucian uang yang membuat korban Kristof Raymond Dierckens kehilangan uangnya sebesar Rp 1,065 miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU) Ni Putu Evy Widhiarini di muka majelis hakim yang diketuai I Wayan Gede Rumega menjerat terdakwa dengan empat pasal sekaligus.

Pertama Pasal 82 dan Pasal 3 UU Nomor 3/2011 tentang Transfer Dana. Terdakwa juga dijerat Pasal 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terakhir, terdakwa didakwa melakukan penipuan, yakni melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Modus penipuan ini yaitu berkenalan dengan korban, kemudian meminta dikirimi uang. Peran terdakwa Sofani menampung aliran dana untuk disalurkan ke rekening lain,” ujar JPU Dipa Umbara yang membacakan dakwaan, kemarin (20/12).

Selain Sofani, ada terdakwa lain yang menjadi aktor intelektual. Namun, saat ini aktor intelektual tersebut belum disidangkan.

Dijelaskan jaksa Dipa, kasus berawal pada Februari 2019, terdakwa berkenalan dengan seseorang mengaku bernama George Collins di media sosial Facebook.

Orang yang mengaku George meminta terdakwa mengirim nomor rekening untuk ditransfer uang. “Uang tersebut akan digunakan untuk membangun hotel di Bali,” beber JPU Dipa.

Permintaan tersebut direspons terdakwa dengan memberikan nomor rekening BRI yang dbuat di KCB BRI Brawijaya, Tegal, Jawa Tengah.

Rekening tersebut merupakan rekening terdakwa untuk menerima gaji pada saat tersangka bekerja di sebuah tempat karaoke di Kota Tegal. Terdakwa bekerja di tempat karaoke dari 2010 – 2018.

Terdakwa sebelum memberikan rekening terlebih dahulu mengecek rekening aktif dan berisi saldo Rp 34 ribu.

Kemudian terdakwa mengecek ada uang masuk Rp 1,06 miliar. Terdakwa kemudian memfoto dan mengirim ke George.

Kemudian George meminta terdakwa mentransfer uang Rp 1,040 miliar ke rekening BCA atas nama Ricardus. Sisanya Rp 25 juta diberikan kepada terdakwa sebagai jasa peminjaman rekening.

Uang tersebut ditransfer secara bertahap melalui kantor bank. Terdakwa tidak tahu siapa mentransfer dana.

George juga tidak menjelaskan asal-usul dana. George hanya memberi tahu dirinya pengusaha dan akan membangun hotel di Bali.

“Uang Rp 25 juta digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup dan sudah habis. Atas perbuatan terdakwa korban Kristof Raymond Dierckens rugi Rp 1,065 miliar,” imbuh JPU Dipa.

Atas dakwaan yang disampaikan JPU, terdakwa menerima. Sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian. 

DENPASAR – Akibat terlalu percaya dengan orang yang dikenal melalui media sosial (medsos), Moh. Sofani, 29, terancam menua di penjara.

Pria asal Tegal, Jawa Tengah, itu dianggap membantu tindak pidana penipuan dan pencucian uang yang membuat korban Kristof Raymond Dierckens kehilangan uangnya sebesar Rp 1,065 miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU) Ni Putu Evy Widhiarini di muka majelis hakim yang diketuai I Wayan Gede Rumega menjerat terdakwa dengan empat pasal sekaligus.

Pertama Pasal 82 dan Pasal 3 UU Nomor 3/2011 tentang Transfer Dana. Terdakwa juga dijerat Pasal 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terakhir, terdakwa didakwa melakukan penipuan, yakni melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Modus penipuan ini yaitu berkenalan dengan korban, kemudian meminta dikirimi uang. Peran terdakwa Sofani menampung aliran dana untuk disalurkan ke rekening lain,” ujar JPU Dipa Umbara yang membacakan dakwaan, kemarin (20/12).

Selain Sofani, ada terdakwa lain yang menjadi aktor intelektual. Namun, saat ini aktor intelektual tersebut belum disidangkan.

Dijelaskan jaksa Dipa, kasus berawal pada Februari 2019, terdakwa berkenalan dengan seseorang mengaku bernama George Collins di media sosial Facebook.

Orang yang mengaku George meminta terdakwa mengirim nomor rekening untuk ditransfer uang. “Uang tersebut akan digunakan untuk membangun hotel di Bali,” beber JPU Dipa.

Permintaan tersebut direspons terdakwa dengan memberikan nomor rekening BRI yang dbuat di KCB BRI Brawijaya, Tegal, Jawa Tengah.

Rekening tersebut merupakan rekening terdakwa untuk menerima gaji pada saat tersangka bekerja di sebuah tempat karaoke di Kota Tegal. Terdakwa bekerja di tempat karaoke dari 2010 – 2018.

Terdakwa sebelum memberikan rekening terlebih dahulu mengecek rekening aktif dan berisi saldo Rp 34 ribu.

Kemudian terdakwa mengecek ada uang masuk Rp 1,06 miliar. Terdakwa kemudian memfoto dan mengirim ke George.

Kemudian George meminta terdakwa mentransfer uang Rp 1,040 miliar ke rekening BCA atas nama Ricardus. Sisanya Rp 25 juta diberikan kepada terdakwa sebagai jasa peminjaman rekening.

Uang tersebut ditransfer secara bertahap melalui kantor bank. Terdakwa tidak tahu siapa mentransfer dana.

George juga tidak menjelaskan asal-usul dana. George hanya memberi tahu dirinya pengusaha dan akan membangun hotel di Bali.

“Uang Rp 25 juta digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup dan sudah habis. Atas perbuatan terdakwa korban Kristof Raymond Dierckens rugi Rp 1,065 miliar,” imbuh JPU Dipa.

Atas dakwaan yang disampaikan JPU, terdakwa menerima. Sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/