25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:42 AM WIB

Sekda Diperiksa, Camat Karangasem Ungkap Fakta Baru Kasus Masker Scuba

DENPASAR- Jika sebelumnya sidang digelar daring, kemarin sidang korupsi dana pengadaan masker skuba di Karangasem digelar luring di Pengadilan Tipikor Denpasar.

 

Terdakwa dalam kasus ini adalah Gede Basma, 58, (mantan Kadis Sosial) dan para terdakwa lain yang notabene bawahan Basma.

 

Sidang berjalan menarik lantaran JPU Kejari Karangasem menghadirkan sederet pejabat tinggi di Bumi Lahar. Mulai Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta; Kadis Kesehatan, I Gusti Bagus Putra Pertama; Asisten I, I Wayan Purna; dan Kepala BPBD, I Ketut Arimbawa.

 

Selain itu jaksa juga menghadirkan enam camat, yaitu I Wayan Mastra (Camat Rendang), I Nengah Danu (Camat Selat), Ida Nyoman Astawa (Camat Manggis), Cokorda Alit Surya Prabawa (Camat Karangasem), Gusti Ayu Putu Wija Srianjani (Camat Bebandem), Ida Bagus Eka Ananta Wijaya (Camat Abang) dan I Wayan Gusita (Lurah Karangasem).

 

Nah, keterangan Camat Karangasem Cokorda Alit memunculkan fakta baru. Ia menyebut ada arahan mantan Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumantri kepada seluruh Camat sebelum pengadaan masker dilakukan.

 

Cok Alit menyebut jika sebelum rapat pada 6 Agustus 2020 itu, ada pertemuan seluruh camat dengan Bupati Karangasem saat itu, Gusti Mas Sumantri. 

 

Dalam rapat, Mas Sumantri mengarahkan para camat untuk membuat usulan pengadaan masker tersebut. “Sebelum itu (rapat, red), kami pernah dikumpulkan oleh pimpinan (Bupati Mas Sumantri, red),” ungkap Cok Alit.

 

Keterangan tersebut berbeda dengan keterangan saksi sebelumnya yang menyebutkan pengadaan masker merupakan usulan dari masyarakat.

 

Bahkan, dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) keenam saksi, pertemuan dengan Bupati Mas Sumantri tidak pernah disebutkan. Keterangan Cok Alit itu langsung menjadi catatan JPU.

 

“Keterangan ini tidak ada dalam BAP,” ujar JPU Matulessy usai sidang.

 

Sementara itu, Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta menyebut pengadaan masker tersebut berawal dari usulan masyarakat. 

 

Dia juga mengaku hanya sekali ikut rapat pada 11 Agustus 2020 dan tidak ikut membahas spesifikasi masker. “Jadi, saya hanya membuka rapat saja,” akunya.

 

Sementara Kadis Kesehatan I Gusti Bagus Putra Pertama mengaku sudah membuat telaah untuk pengadaan masker. Pengakuan itu lantas dikejar JPU. JPU menanyakan telaah pengadaan masker sudah digelar 29 Juli 2020. Sedangkan rapat usulan pengadaan masker yang dihadiri seluruh camat baru digelar 6 Agustus 2020. Artinya telaah dibuat lebih dulu ketimbang rapat. Hal itu tentu janggal. 

 

Namun, Bagus Putra berdalih jika telaah didasarkan surat Edaran Menkes tentang pedoman penaggulangan Covid-19 dan SK Bupati tentang penetapan tanggap darurat.

 

Terkait telaah yang dibuat salah satunya membahas jenis masker untuk penanggulangan Covid-19. Sesuai rekomendasi WHO, ada dua jenis masker yang direkomendasikan, yakni masker medis dan non medis masker kain tiga lapis.

 

Namun dalam pengadaannya, Dinas Sosial melakukan pengadaan masker scuba. Bukan masker medis atau masker kain lapis tiga. 

 

“Apakah pengadaan masker Dinas Sosial ini sudah sesuai telaah yang dibuat Dinas Kesehatan?” cecar JPU. “Tidak sesuai,” jawab Bagus Putra.

 

Sidang yang dipimpin hakim Putu Novyartha akan dilanjutkan pekan depan.

 

Untuk diketahui, selain Basma, terdakwa lain dalam kasus ini adalah Gede Sumartana, 57 (Kabid Linjamsos), I Nyoman Rumia, 49, (Kasi Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan), I Wayan Budiarta, 50, (Plt Kasi Perlindungan Sosial dan Korban Bencana), I Ketut Sutama Adikusuma, 47, I Ketut Sutama Adikusuma, 46, dan Ni Ketut Suartini, 48 (PNS Dinsos Karangasem). 

DENPASAR- Jika sebelumnya sidang digelar daring, kemarin sidang korupsi dana pengadaan masker skuba di Karangasem digelar luring di Pengadilan Tipikor Denpasar.

 

Terdakwa dalam kasus ini adalah Gede Basma, 58, (mantan Kadis Sosial) dan para terdakwa lain yang notabene bawahan Basma.

 

Sidang berjalan menarik lantaran JPU Kejari Karangasem menghadirkan sederet pejabat tinggi di Bumi Lahar. Mulai Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta; Kadis Kesehatan, I Gusti Bagus Putra Pertama; Asisten I, I Wayan Purna; dan Kepala BPBD, I Ketut Arimbawa.

 

Selain itu jaksa juga menghadirkan enam camat, yaitu I Wayan Mastra (Camat Rendang), I Nengah Danu (Camat Selat), Ida Nyoman Astawa (Camat Manggis), Cokorda Alit Surya Prabawa (Camat Karangasem), Gusti Ayu Putu Wija Srianjani (Camat Bebandem), Ida Bagus Eka Ananta Wijaya (Camat Abang) dan I Wayan Gusita (Lurah Karangasem).

 

Nah, keterangan Camat Karangasem Cokorda Alit memunculkan fakta baru. Ia menyebut ada arahan mantan Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumantri kepada seluruh Camat sebelum pengadaan masker dilakukan.

 

Cok Alit menyebut jika sebelum rapat pada 6 Agustus 2020 itu, ada pertemuan seluruh camat dengan Bupati Karangasem saat itu, Gusti Mas Sumantri. 

 

Dalam rapat, Mas Sumantri mengarahkan para camat untuk membuat usulan pengadaan masker tersebut. “Sebelum itu (rapat, red), kami pernah dikumpulkan oleh pimpinan (Bupati Mas Sumantri, red),” ungkap Cok Alit.

 

Keterangan tersebut berbeda dengan keterangan saksi sebelumnya yang menyebutkan pengadaan masker merupakan usulan dari masyarakat.

 

Bahkan, dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) keenam saksi, pertemuan dengan Bupati Mas Sumantri tidak pernah disebutkan. Keterangan Cok Alit itu langsung menjadi catatan JPU.

 

“Keterangan ini tidak ada dalam BAP,” ujar JPU Matulessy usai sidang.

 

Sementara itu, Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta menyebut pengadaan masker tersebut berawal dari usulan masyarakat. 

 

Dia juga mengaku hanya sekali ikut rapat pada 11 Agustus 2020 dan tidak ikut membahas spesifikasi masker. “Jadi, saya hanya membuka rapat saja,” akunya.

 

Sementara Kadis Kesehatan I Gusti Bagus Putra Pertama mengaku sudah membuat telaah untuk pengadaan masker. Pengakuan itu lantas dikejar JPU. JPU menanyakan telaah pengadaan masker sudah digelar 29 Juli 2020. Sedangkan rapat usulan pengadaan masker yang dihadiri seluruh camat baru digelar 6 Agustus 2020. Artinya telaah dibuat lebih dulu ketimbang rapat. Hal itu tentu janggal. 

 

Namun, Bagus Putra berdalih jika telaah didasarkan surat Edaran Menkes tentang pedoman penaggulangan Covid-19 dan SK Bupati tentang penetapan tanggap darurat.

 

Terkait telaah yang dibuat salah satunya membahas jenis masker untuk penanggulangan Covid-19. Sesuai rekomendasi WHO, ada dua jenis masker yang direkomendasikan, yakni masker medis dan non medis masker kain tiga lapis.

 

Namun dalam pengadaannya, Dinas Sosial melakukan pengadaan masker scuba. Bukan masker medis atau masker kain lapis tiga. 

 

“Apakah pengadaan masker Dinas Sosial ini sudah sesuai telaah yang dibuat Dinas Kesehatan?” cecar JPU. “Tidak sesuai,” jawab Bagus Putra.

 

Sidang yang dipimpin hakim Putu Novyartha akan dilanjutkan pekan depan.

 

Untuk diketahui, selain Basma, terdakwa lain dalam kasus ini adalah Gede Sumartana, 57 (Kabid Linjamsos), I Nyoman Rumia, 49, (Kasi Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan), I Wayan Budiarta, 50, (Plt Kasi Perlindungan Sosial dan Korban Bencana), I Ketut Sutama Adikusuma, 47, I Ketut Sutama Adikusuma, 46, dan Ni Ketut Suartini, 48 (PNS Dinsos Karangasem). 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/