29.1 C
Jakarta
12 November 2024, 17:52 PM WIB

Habisi Istri di Depan Keluarga, Suami Pembunuh Ini Terancam 15 Tahun

MANGUPURA – Aparat Satreskrim Polres Badung masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap kasus pembunuhan Luh Putu Russiani, 24,

warga Banjar Sibang, Desa Jagapati, Kecamatan Abiansemal, Badung, yang tewas mengenaskan di tangan suaminya sendiri, I Made Maranada, 34.

Selain masih memeriksa  I Made Maranada, 34, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Satreskrim memeriksa empat orang saksi yang mengetahui kejadian sadis itu.

“Tersangka Maranada langsung kita tahan setelah mendapat perawatan di RSUP Sanglah. Ada luka terbuka di bagian dada tengah akibat tikaman sendiri,” ujar Kasubaghumas Polres Badung Iptu Ketut Gede Oka Bawa.

Menurut Iptu Gede Oka Bawa, pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk motif tersangka menganiaya sang istri hingga tewas.

Sementara tersangka dijerat penyidik melanggar pasal 5 huruf A Jo Pasal 44 ayat 3 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara 15 tahun.

Meski telah memeriksa tersangka dan empat saksi, Iptu Gede Oka Bawa masih enggan mengungkap dugaan sementara motif dari peristiwa berdarah itu.

“Hari ini (kemarin) baru tersangka diperiksa. Hingga sore ini tersangka masih diperiksa. Selain tersangka ada empat orang saksi ikut diperiksa. Saya belum mendapat laporan hasil pemeriksaan secara utuh apa motif dari peristiwa itu,” dalih  Iptu Gede Oka Bawa.

Kata dia, dalam pemeriksaan, para saksi tidak mengetahui secara persis kronologi kejadian penikaman terhadap korban.

Namun saksi mengetahui korban sudah terkapar di tanah bersimbah darah. Sementara tersangka Made Maranada ditemukan warga terkapar di salah satu tempat pembuangan sampah sekitar 500 meter dari lokasi korban tewas.

Tersangka menderita luka serius pada dada bagian tengah setelah mencoba bunuh diri dengan cara tikam pakai pisau.

“Kondisi kesehatan tersangka baru membaik makanya baru dilakukan pemeriksaan mendalam,” bebernya.

Seperti diketahui, pembunuhan Putu Russiani terjadi Jumat (18/6) pukul 20.00. Kejadian itu pertama kali diketahui oleh I Made Geliduh, 60, yang merupakan bapak dari tersangka Made Maranada.

Peristiwa itu lalu dilaporkan Made Geliduh kepada I Wayan Kayun, 47 yang merupakan perangkat Desa Jagapati.  

Selanjutnya oleh Wayan Kayun melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Polisi Terpadu (SPKT) Polres Badung, Sabtu (19/6) pukul 03.30.

Berdasar laporan dengan nomor registrasi LP/B/114/VI/2021/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI Sat Reskrim Polres Badung langsung menuju ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan menginterogasi saksi-saksi.

Terungkap tersangka melakukan penganiayaan dengan menggunakan pisau dapur. Pisau itu ditusuk pada leher sebelah kiri korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Setelah itu tersangka coba bunuh diri namun gagal. Aksinya keburu diketahui warga dan menyelamatkannya.

MANGUPURA – Aparat Satreskrim Polres Badung masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap kasus pembunuhan Luh Putu Russiani, 24,

warga Banjar Sibang, Desa Jagapati, Kecamatan Abiansemal, Badung, yang tewas mengenaskan di tangan suaminya sendiri, I Made Maranada, 34.

Selain masih memeriksa  I Made Maranada, 34, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Satreskrim memeriksa empat orang saksi yang mengetahui kejadian sadis itu.

“Tersangka Maranada langsung kita tahan setelah mendapat perawatan di RSUP Sanglah. Ada luka terbuka di bagian dada tengah akibat tikaman sendiri,” ujar Kasubaghumas Polres Badung Iptu Ketut Gede Oka Bawa.

Menurut Iptu Gede Oka Bawa, pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk motif tersangka menganiaya sang istri hingga tewas.

Sementara tersangka dijerat penyidik melanggar pasal 5 huruf A Jo Pasal 44 ayat 3 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara 15 tahun.

Meski telah memeriksa tersangka dan empat saksi, Iptu Gede Oka Bawa masih enggan mengungkap dugaan sementara motif dari peristiwa berdarah itu.

“Hari ini (kemarin) baru tersangka diperiksa. Hingga sore ini tersangka masih diperiksa. Selain tersangka ada empat orang saksi ikut diperiksa. Saya belum mendapat laporan hasil pemeriksaan secara utuh apa motif dari peristiwa itu,” dalih  Iptu Gede Oka Bawa.

Kata dia, dalam pemeriksaan, para saksi tidak mengetahui secara persis kronologi kejadian penikaman terhadap korban.

Namun saksi mengetahui korban sudah terkapar di tanah bersimbah darah. Sementara tersangka Made Maranada ditemukan warga terkapar di salah satu tempat pembuangan sampah sekitar 500 meter dari lokasi korban tewas.

Tersangka menderita luka serius pada dada bagian tengah setelah mencoba bunuh diri dengan cara tikam pakai pisau.

“Kondisi kesehatan tersangka baru membaik makanya baru dilakukan pemeriksaan mendalam,” bebernya.

Seperti diketahui, pembunuhan Putu Russiani terjadi Jumat (18/6) pukul 20.00. Kejadian itu pertama kali diketahui oleh I Made Geliduh, 60, yang merupakan bapak dari tersangka Made Maranada.

Peristiwa itu lalu dilaporkan Made Geliduh kepada I Wayan Kayun, 47 yang merupakan perangkat Desa Jagapati.  

Selanjutnya oleh Wayan Kayun melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Polisi Terpadu (SPKT) Polres Badung, Sabtu (19/6) pukul 03.30.

Berdasar laporan dengan nomor registrasi LP/B/114/VI/2021/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI Sat Reskrim Polres Badung langsung menuju ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan menginterogasi saksi-saksi.

Terungkap tersangka melakukan penganiayaan dengan menggunakan pisau dapur. Pisau itu ditusuk pada leher sebelah kiri korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Setelah itu tersangka coba bunuh diri namun gagal. Aksinya keburu diketahui warga dan menyelamatkannya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/