DENPASAR – Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir menyatakan jaksa tidak bisa sewenang-wenang melelang harta kekayaan mantan kepala BPN Badung dan Denpasar, Tri Nugraha. Sekalipun harta itu adalah alat bukti dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang Tri Nugraha.
Sebab, menurut Mudzakir, status perkara Tri Nugraha belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Diketahui, kasus pidana Tri dihentikan karena Tri Nugraha meninggal dalam bunuh diri ketika kasusnya masih tahap penyidikan. Alias belum ada putusan hukum.
Nah, jika memang meyakini aset yang telah disita merupakan hasil tindak pidana gratifikasi atau terkait dengan tindak pencucian uang, Jaksa seharusnya mengajukan gugatan secara perdata.
Dari proses tersebut, lanjut Mudzakir, Pengadilan yang memutuskan apakah aset tersebut merupakan hasil pencucian uang yang harus dilelang. Sebaliknya, jika pengadilan memutuskan tidak terkait dengan tindak pidana, aset-aset tersebut dikembalikan kepada ahli waris.
“Jadi tindak pidana korupsi tadi bergeser pada gugatan perdata. Kalau bisa membuktikan harta itu miliknya almarhum, tidak ada tindak pidana pencucian uang,” kata Mudzakir kepada wartawan kemarin (22/1).
Mudzakir mengingatkan Kejati untuk berhati-hati dalam menangani aset terkait perkara ini. Jangan sampai Kejati melampui kewenangan dan menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum lantaran melelang atau menjual aset tanpa penetapan pengadilan. Apalagi, penyidikan perkara tersebut sudah dihentikan.
“Kalau penegakan hukum dengan cara melanggar hukum yang justru merugikan kepentingan kepentingan orang lain itu penegak hukum kesalahannya atau dosanya ada dua. Dosa pertama dia menegakkan hukum nggak benar, dosa yang kedua adalah mengurangi harta kekayaan orang lain secara tidak sah,” tegasnya.
Gugatan perdata dalam perkara korupsi yang tersangka atau terdakwanya meninggal dunia di republik ini pernah dilakukan kepada Soeharto. Setelah lengser dari presiden, Soeharto didakwa melakukan korupsi. Namun, sebelum ada putusan hukum dari pengadilan, Soeharto meninggal dunia. Akhirnya jaksa mengajukan perdata perkara Soeharto.
Sebelumnya Mudzakir juga menyatakan jaksa harus mengembalikan harta kekayaan Tri Nugraha jika perkara pidananya telah dihentikan. Jaksa tidak bisa melelang karena barang rampasan itu belum ada putusan hukum dalam perkara Tri. Terkecuali jaksa mengajukan gugatan perdata dan bisa dibuktikan bahwa harta itu adalah dari hasil gratifikasi (korupsi) atau pencucian uang dari kejahatan, misalnya korupsi, maka harta itu bisa dirampas oleh negara dan dilelang.