28.2 C
Jakarta
13 Desember 2024, 22:56 PM WIB

Perkara Kakak Pukul Adik Dihentikan, Tersangka Langsung Dibebaskan

NEGARA- Penuntutan perkara penganiayaan yang dilakukan kakak terhadap adik resmi dihentikan Kejari Jembrana, Selasa (22/2). Proses perdamaian kedua belah pihak setelah melalui proses yang panjang. Kedua belah pihak yang bertikai akhirnya dipertemukan dan saling memaafkan atas kesalahan yang dilakukan.

 

Tersangka I Wayan Latar selaku kakak dari korban I Komang Ardana dipertemukan dengan disaksikan keluarga besar, aparat desa dan pihak terkait di Kejari Jembrana. Tersangka meminta maaf pada korban dan berjanji tidak mengulangi lagi, serta akan hidup rukun bersama adiknya.

 

Setelah proses pertemuan tersangka dan korban tersebut, Kejari Jembrana menyodorkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kejaksaan Negeri Jembrana Nomor B-214/N.1.16/Eoh.2/02/2022 tanggal 21 Februari 2022 untuk ditandatangani tersangka.

 

Selanjutnya, tersangka diserahkan kepada keluarga dan masyarakat untuk kembali memulai hidup di luar penjara. Karena selama proses hukum dilakukan, tersangka menjalani penahanan. “Dengan penghentian penuntutan hukum, status tersangka sudah dicabut dan bisa kembali ke masyarakat,” ujar Kasipidum Kejari Jembrana Triono Rahyudi didampingi Kasipdum Kejari Jembrana Delfi Trimariono.

 

Delfi menyampaikan, setelah upaya penghentian penuntutan melalui restorasi justice, pihaknya berharap kedua belah pihak komitmen dengan perjanjian yang telah dibuat. Tidak hanya masalah perjanjian damai, terpenting kedua belah pihak bisa menyatu lagi.

 

Permusuhan selama ini harus diakhiri sehingga antar keluarga hidup rukun. “Kedua belah pihak, tersangka dan korban selama ini sudah tidak bertegur sapa. Dengan upaya damai restorasi justice ini, harapan kami perselisihan diakhiri dan hidup rukun sebagai keluarga, sebagai kakak beradik,” tegasnya.

 

Kajari menambahkan, upaya restorasi justice yang dilakukan kejaksaan untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Tentunya, sebelum melakukan upaya restorasi justice ini sudah mempertimbangkan secara objektif maupun subjektif dengan prinsip memberikan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

 

“Ke depan, tidak semua perkara diselesaikan di pengadilan. Tetapi dengan mengedepankan musyawarah untuk perkara ringan yang bisa diselesaikan secara musyawarah dengan mengangkat harkat martabat kedua belah pihak,” terangnya.

 

Sebelum perkara dilimpahkan kepada kejaksaan, kepolisian sudah melakukan upaya dua kali mediasi. Tetapi pihak keluarga korban tetap tidak mau memaafkan dan meminta kasus dilanjutkan.

 

NEGARA- Penuntutan perkara penganiayaan yang dilakukan kakak terhadap adik resmi dihentikan Kejari Jembrana, Selasa (22/2). Proses perdamaian kedua belah pihak setelah melalui proses yang panjang. Kedua belah pihak yang bertikai akhirnya dipertemukan dan saling memaafkan atas kesalahan yang dilakukan.

 

Tersangka I Wayan Latar selaku kakak dari korban I Komang Ardana dipertemukan dengan disaksikan keluarga besar, aparat desa dan pihak terkait di Kejari Jembrana. Tersangka meminta maaf pada korban dan berjanji tidak mengulangi lagi, serta akan hidup rukun bersama adiknya.

 

Setelah proses pertemuan tersangka dan korban tersebut, Kejari Jembrana menyodorkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kejaksaan Negeri Jembrana Nomor B-214/N.1.16/Eoh.2/02/2022 tanggal 21 Februari 2022 untuk ditandatangani tersangka.

 

Selanjutnya, tersangka diserahkan kepada keluarga dan masyarakat untuk kembali memulai hidup di luar penjara. Karena selama proses hukum dilakukan, tersangka menjalani penahanan. “Dengan penghentian penuntutan hukum, status tersangka sudah dicabut dan bisa kembali ke masyarakat,” ujar Kasipidum Kejari Jembrana Triono Rahyudi didampingi Kasipdum Kejari Jembrana Delfi Trimariono.

 

Delfi menyampaikan, setelah upaya penghentian penuntutan melalui restorasi justice, pihaknya berharap kedua belah pihak komitmen dengan perjanjian yang telah dibuat. Tidak hanya masalah perjanjian damai, terpenting kedua belah pihak bisa menyatu lagi.

 

Permusuhan selama ini harus diakhiri sehingga antar keluarga hidup rukun. “Kedua belah pihak, tersangka dan korban selama ini sudah tidak bertegur sapa. Dengan upaya damai restorasi justice ini, harapan kami perselisihan diakhiri dan hidup rukun sebagai keluarga, sebagai kakak beradik,” tegasnya.

 

Kajari menambahkan, upaya restorasi justice yang dilakukan kejaksaan untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Tentunya, sebelum melakukan upaya restorasi justice ini sudah mempertimbangkan secara objektif maupun subjektif dengan prinsip memberikan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

 

“Ke depan, tidak semua perkara diselesaikan di pengadilan. Tetapi dengan mengedepankan musyawarah untuk perkara ringan yang bisa diselesaikan secara musyawarah dengan mengangkat harkat martabat kedua belah pihak,” terangnya.

 

Sebelum perkara dilimpahkan kepada kejaksaan, kepolisian sudah melakukan upaya dua kali mediasi. Tetapi pihak keluarga korban tetap tidak mau memaafkan dan meminta kasus dilanjutkan.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/