32 C
Jakarta
24 November 2024, 11:18 AM WIB

TERUNGKAP! Residivis Curanmor Didor Setelah Curi Motor untuk Tajen

MANGUPURA – Mencuri tampaknya sudah menjadi hobi M. Jufri. Buktinya, pria 30 tahun itu tak juga jera meski sudah dua kali masuk penjara.

Jufri dipenjara pada 2009 dan 2017. Kini, pria berbadan gempal itu kembali beraksi dengan mencuri sepeda motor Vario milik korban I Nyoman Suastika di Banjar Pande, Mengwi, Badung, 20 Februari lalu.

Seperti halnya pencuri lain, Jufri juga doyan judi tajen atau sabung ayam. Uang hasil mencuri itu digunakan Jufri untuk judi tajen.

Hal itu diungkapkan Jufri sesaat setelah diringkus tim opsnal Polsek Mengwi pada 21 Maret lalu di Jalan Bypass Sukarno, Kediri, Tabanan. K

ali ini polisi memberikan hadiah khusus timah panas di kaki kanan Jufri lantaran berusaha kabur saat diringkus.

“Sepeda motor curian dijual Rp 1 juta kepada penadah. Uangnya dipakai untuk main tajen,” ungkap Kapolsek Mengwi Kompol I Gede Eka Putra Astawa, kemarin.

Modus yang digunakan tersangka yaitu menyasar pemilik sepeda motor yang kuncinya masih tercantol.

Rupanya tersangka bukan kali ini saja melakukan pencurian sepeda motor. Sebelumnya, pria yang bekerja sebagai pedagang itu juga mencuri di lima tempat lainnya.

Di Desa Munggu sebanyak tiga tempat, di Desa Beringkit satu tempat, dan di Desa Kapal satu tempat.

Awal mula penangkapan tersangka setelah Polsek Mengwi mendapat laporan dari korban Suastika.

Kompol Astawa kemudian memerintahkan KanitReskrim Iptu I Ketut Wiwin Wirahadi dan tim opsnal yang dipimpin Iptu I Made Mangku Bunciana memburu pelaku.

Data awal yang didapat kepolisian menyebutkan, pencurian terjadi pada 20 Februari pukul 17.45. Korban saat itu baru datang dari Pasar Mengwi untuk membeli bubur ayam.

Korban kemudian memarkir motornya Vario hitam nomor polisi DK 8204 OC di depan garasi dengan kondisi kunci masih tertancap.

Selanjutnya korban memberi anaknya makan. Pukul 19.00 korban hendak sembahyang melihat motornya sudah raib. Jumlah kerugian yang diderita korban Rp 7 juta.

“Berdasar olah dan analisa TKP serta keterangan para saksi, kami melakukan pengembangan dan mengarah pada pelaku MJ,” jelas Astawa.

Pria dengan satu melati di pundak itu menambahkan, pergerakan tersangka pun diawasi. Sabtu malam pukul 21.00 tersangka berhasil ditangkap.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Sebelum beraksi, pelaku berkeliling dengan menggunakan sepeda motor Mio warna merah.

Setelah melihat sasarnnya, pelaku berhenti beberapa ratus meter. “Selanjutnya pelaku berjalan kaki menuju sasaran sepeda motor

yang kuncinya masih nyantol. Pelaku mengambilnya dan langsung membawanya ke Tabanan untuk dijual ke penadah,” jelas Astawa.

Sepeda motor hasil curian dijual pelaku kepada penadah yang berinisial GD di daerah Bongan Pala, Tabanan. Hebatnya, dalam melakukan pencurian sepeda motor dilakukannya seorang diri.

“Sasaran pelaku ini adalah sepeda motor yang kuncinya masih nyantol,” pungkasnya.Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. 

MANGUPURA – Mencuri tampaknya sudah menjadi hobi M. Jufri. Buktinya, pria 30 tahun itu tak juga jera meski sudah dua kali masuk penjara.

Jufri dipenjara pada 2009 dan 2017. Kini, pria berbadan gempal itu kembali beraksi dengan mencuri sepeda motor Vario milik korban I Nyoman Suastika di Banjar Pande, Mengwi, Badung, 20 Februari lalu.

Seperti halnya pencuri lain, Jufri juga doyan judi tajen atau sabung ayam. Uang hasil mencuri itu digunakan Jufri untuk judi tajen.

Hal itu diungkapkan Jufri sesaat setelah diringkus tim opsnal Polsek Mengwi pada 21 Maret lalu di Jalan Bypass Sukarno, Kediri, Tabanan. K

ali ini polisi memberikan hadiah khusus timah panas di kaki kanan Jufri lantaran berusaha kabur saat diringkus.

“Sepeda motor curian dijual Rp 1 juta kepada penadah. Uangnya dipakai untuk main tajen,” ungkap Kapolsek Mengwi Kompol I Gede Eka Putra Astawa, kemarin.

Modus yang digunakan tersangka yaitu menyasar pemilik sepeda motor yang kuncinya masih tercantol.

Rupanya tersangka bukan kali ini saja melakukan pencurian sepeda motor. Sebelumnya, pria yang bekerja sebagai pedagang itu juga mencuri di lima tempat lainnya.

Di Desa Munggu sebanyak tiga tempat, di Desa Beringkit satu tempat, dan di Desa Kapal satu tempat.

Awal mula penangkapan tersangka setelah Polsek Mengwi mendapat laporan dari korban Suastika.

Kompol Astawa kemudian memerintahkan KanitReskrim Iptu I Ketut Wiwin Wirahadi dan tim opsnal yang dipimpin Iptu I Made Mangku Bunciana memburu pelaku.

Data awal yang didapat kepolisian menyebutkan, pencurian terjadi pada 20 Februari pukul 17.45. Korban saat itu baru datang dari Pasar Mengwi untuk membeli bubur ayam.

Korban kemudian memarkir motornya Vario hitam nomor polisi DK 8204 OC di depan garasi dengan kondisi kunci masih tertancap.

Selanjutnya korban memberi anaknya makan. Pukul 19.00 korban hendak sembahyang melihat motornya sudah raib. Jumlah kerugian yang diderita korban Rp 7 juta.

“Berdasar olah dan analisa TKP serta keterangan para saksi, kami melakukan pengembangan dan mengarah pada pelaku MJ,” jelas Astawa.

Pria dengan satu melati di pundak itu menambahkan, pergerakan tersangka pun diawasi. Sabtu malam pukul 21.00 tersangka berhasil ditangkap.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Sebelum beraksi, pelaku berkeliling dengan menggunakan sepeda motor Mio warna merah.

Setelah melihat sasarnnya, pelaku berhenti beberapa ratus meter. “Selanjutnya pelaku berjalan kaki menuju sasaran sepeda motor

yang kuncinya masih nyantol. Pelaku mengambilnya dan langsung membawanya ke Tabanan untuk dijual ke penadah,” jelas Astawa.

Sepeda motor hasil curian dijual pelaku kepada penadah yang berinisial GD di daerah Bongan Pala, Tabanan. Hebatnya, dalam melakukan pencurian sepeda motor dilakukannya seorang diri.

“Sasaran pelaku ini adalah sepeda motor yang kuncinya masih nyantol,” pungkasnya.Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/