31.3 C
Jakarta
22 September 2024, 11:39 AM WIB

Aktivis Anak Bali Minta Oknum Guru Cabuli Dua Siswa di Mengwi Dikebiri

DENPASAR – Aksi bejat oknum guru salah satu sekolah dasar (SD) di Mengwi, Badung, berinisal AAKW, 50 yang diduga mencabuli anak didiknya berinisial TF, 11, dan KPP, 12, membuat aktivis anak geram.

Salah satunya Luh Anggreni dari LBH APIK. Luh Anggreni dengan tegas mengatakan, oknum guru ini bila terbukti maka wajib dihukum sangat berat.

“Kalau yang ini jelas harus dihukum berat, karena yang melakukan adalah seorang guru terhadap siswanya,” ujar Luh Anggreni.

Bahkan dikatakan hukumnya bisa ditambah sepertiga. “Bisa 20 tahun masuk penjara. Kalau berdampak sangat buruk pada kejiwaan anak, dikebiri aja gurunya,” paparnya.

Diketahui sebelumnya pria berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) ini ditangkap karena diduga telah mencabuli dua siswinya, yakni berinisial TF, 11 dan KPP, 12.

Kasatreskrim Polres Badung AKP Laurens Rajamangapul Heselo membenarkan penangkapan oknum guru tersebut.

Dijelaskan, dari hasil penangkapan, pelaku mengaku menyetubuhi kedua korban di dalam ruangan kelas sebanyak 19 kali.

“Modusnya siswa sekolah diajak les (ekstra kurikuler) olahraga kriket. Di luar jam sekolah, kemudian korban dilecehkan di dalam kelas sekolah,” terangnya.

Tindakan asusila itu lanjut AKP Laurens dilakukan pelaku pada bulan Juni 2018 dan sekitar bulan Januari 2019 lalu.

“Pelaku mengancam korban apabila tidak mengikuti keinginannya, maka pelaku akan memberikan nilai jelek pelajaran sampai bisa tidak naik kelas,” ujarnya.

DENPASAR – Aksi bejat oknum guru salah satu sekolah dasar (SD) di Mengwi, Badung, berinisal AAKW, 50 yang diduga mencabuli anak didiknya berinisial TF, 11, dan KPP, 12, membuat aktivis anak geram.

Salah satunya Luh Anggreni dari LBH APIK. Luh Anggreni dengan tegas mengatakan, oknum guru ini bila terbukti maka wajib dihukum sangat berat.

“Kalau yang ini jelas harus dihukum berat, karena yang melakukan adalah seorang guru terhadap siswanya,” ujar Luh Anggreni.

Bahkan dikatakan hukumnya bisa ditambah sepertiga. “Bisa 20 tahun masuk penjara. Kalau berdampak sangat buruk pada kejiwaan anak, dikebiri aja gurunya,” paparnya.

Diketahui sebelumnya pria berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) ini ditangkap karena diduga telah mencabuli dua siswinya, yakni berinisial TF, 11 dan KPP, 12.

Kasatreskrim Polres Badung AKP Laurens Rajamangapul Heselo membenarkan penangkapan oknum guru tersebut.

Dijelaskan, dari hasil penangkapan, pelaku mengaku menyetubuhi kedua korban di dalam ruangan kelas sebanyak 19 kali.

“Modusnya siswa sekolah diajak les (ekstra kurikuler) olahraga kriket. Di luar jam sekolah, kemudian korban dilecehkan di dalam kelas sekolah,” terangnya.

Tindakan asusila itu lanjut AKP Laurens dilakukan pelaku pada bulan Juni 2018 dan sekitar bulan Januari 2019 lalu.

“Pelaku mengancam korban apabila tidak mengikuti keinginannya, maka pelaku akan memberikan nilai jelek pelajaran sampai bisa tidak naik kelas,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/