DENPASAR – Usai diperiksa Unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (22/4) sore, dengan sejumlah pertanyaan,
Ketua Kadin Bali AA Alit Wiraputra mengatakan, akan melaporkan tiga orang yang ikut menikmati uang Rp 16 miliar milik korban Sutrisno Lukito Disastro.
Untuk membuktikan keseriusannya, Alit Ketek – sapaan akrabnya – akan membuat laporan resmi ke polisi melalui kuasa hukumnya.
“Upaya hukum selanjutnya, ada pihak-pihak yang akan dilaporkan. Untuk urusan itu, nanti saya sudah serahkan ke kuasa hukum,” ujar Alit Wiraputra.
Menurutnya, laporan resmi akan dilayangkan dalam pekan ini ke Ditreskrimum Polda Bali setelah melengkapi bukti dan saksi.
Saat ditanya apakah ada pihak dari DPRD yang mendapatkan aliran dana Rp 16 miliar tersebut, dia tidak mau berspekulasi terlalu jauh.
Dia mengaku belum bisa menyebutkan nama-nama terduga terlapor terlalu jauh ke awak media.
Yang jelas, laporan yang akan ditujukan kepada pihak-pihak itu sebagai bentuk permintaan tanggung jawab, karena pihak-pihak
tersebut tidak melakukan kewajibannya meski telah mendapatkan sebagian dari sejumlah aliran dana Rp 16 miliar.
“Kami akan minta pertanggungjawaban. Dan, kami akan laporkan karena mereka tidak melakukan kewajibannya,” ujarnya.
Meski baru akan melaporkan tiga orang, Alit Wiraaputra juga mengaku masih akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya
untuk bisa mempertimbangkan secara matang apakah nanti akan ada tambahan orang yang akan ikut dilaporkan dalam kasus ini.
“Bukti sudah kami kumpulkan semua. Saya berharap ini bisa ditindaklanjuti dengan benar, baik dan adil terutama untuk pengungkapan lebih besar,” tandasnya.