27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 2:08 AM WIB

Mahasiswa Calon Guru Jadi Kurir Sabu Diadili, Gelar Sarjana Kandas

DENPASAR – Di kampusnya IB Putra Sanjaya dikenal memiliki prestasi moncer. Atas prestasinya itu Putra mendapat beasiswa.

Sayang, saat memasuki fase akhir kuliah, mahasiswa asal Tabanan itu malah terjerumus di dunia narkoba.

Putra menjadi kurir sabu-sabu. Kini, harapannya menyandang gelar sarjana dipastikan kandas.

Kemarin (22/5) saat diadili di PN Denpasar, mahasiswa jurusan pendidikan keguruan di salah satu kampus negeri di Kota Denpasar, itu blak-blakan atas apa yang telah dia perbuat.

Putra ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar pada 16 Februari lalu di kawasan Denpasar Timur.

Pada saat itu terdakwa kedapatan mengambil tempelan sabu-sabu  sebanyak 10 paket dengan total berat 2,4 gram netto.

Sabu-sabu itu dia beli dari seseorang yang bernama Yoga dengan harga Rp  3 juta. Putra mengaku tidak mengenal Yoga secara langsung.

Mereka bertransaksi hanya lewat hand phone (HP) dan pembayaran melalui transfer rekening.

Hakim I Gde Ginarsa yang memimpin sidang menanyakan bagaimana cara terdakwa menjual sabu-sabu, dan mendapat upah berapa Yoga.

“Sistemnya tempel. Dari sepuluh paket yang saya jual, satu paket sisanya dikasih saya untuk upah,” tuturnya.

Rupanya Putra sudah kecanduan barang laknat itu. “Karena saya tidak mampu untuk beli (sabu-sabu) terus,” imbuhnya, polos.

Sementara itu, I Made Suardika Adnyana selaku penasihat hukum terdakwa menyebut saat dibekuk polisi, empat paket sabu-sabu disimpan di saku celana kanan dan kiri terdakwa.

“Enam paket sisanya ditaruh sepeda motor yang dikendarainya,” jelas Suardika. Di hadapan hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) terdakwa mengakui perbuatannya.

Ia juga mengatakan menyesal. Atas perbuatannya, JPU Yunita menjerat Putra dengan ancaman Pasal 112 ayat 1 dan 115 ayat 1 UU Narkotika.

Persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan.

DENPASAR – Di kampusnya IB Putra Sanjaya dikenal memiliki prestasi moncer. Atas prestasinya itu Putra mendapat beasiswa.

Sayang, saat memasuki fase akhir kuliah, mahasiswa asal Tabanan itu malah terjerumus di dunia narkoba.

Putra menjadi kurir sabu-sabu. Kini, harapannya menyandang gelar sarjana dipastikan kandas.

Kemarin (22/5) saat diadili di PN Denpasar, mahasiswa jurusan pendidikan keguruan di salah satu kampus negeri di Kota Denpasar, itu blak-blakan atas apa yang telah dia perbuat.

Putra ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar pada 16 Februari lalu di kawasan Denpasar Timur.

Pada saat itu terdakwa kedapatan mengambil tempelan sabu-sabu  sebanyak 10 paket dengan total berat 2,4 gram netto.

Sabu-sabu itu dia beli dari seseorang yang bernama Yoga dengan harga Rp  3 juta. Putra mengaku tidak mengenal Yoga secara langsung.

Mereka bertransaksi hanya lewat hand phone (HP) dan pembayaran melalui transfer rekening.

Hakim I Gde Ginarsa yang memimpin sidang menanyakan bagaimana cara terdakwa menjual sabu-sabu, dan mendapat upah berapa Yoga.

“Sistemnya tempel. Dari sepuluh paket yang saya jual, satu paket sisanya dikasih saya untuk upah,” tuturnya.

Rupanya Putra sudah kecanduan barang laknat itu. “Karena saya tidak mampu untuk beli (sabu-sabu) terus,” imbuhnya, polos.

Sementara itu, I Made Suardika Adnyana selaku penasihat hukum terdakwa menyebut saat dibekuk polisi, empat paket sabu-sabu disimpan di saku celana kanan dan kiri terdakwa.

“Enam paket sisanya ditaruh sepeda motor yang dikendarainya,” jelas Suardika. Di hadapan hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) terdakwa mengakui perbuatannya.

Ia juga mengatakan menyesal. Atas perbuatannya, JPU Yunita menjerat Putra dengan ancaman Pasal 112 ayat 1 dan 115 ayat 1 UU Narkotika.

Persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/