DENPASAR – Direktorat Resnarkoba Polda Bali menangkap dua orang pengedar narkoba. Kedua pelaku diketahui bernama Nyoman Joni Setiawan, 23 dan Nyoman Oka Rustiadi, 25.
Kedua pemuda tersebut ditangkap di kosan mereka di Jalan Sedap Malam, Gang Kembang Jepang No 1, Kamar Kost No 13, Kesiman, Denpasar Timur, Selasa (21/7) sekitar pukul 21.45 Wita.
Tidak main-main, dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkoba berupa 47 paket shabu dengan berat 34, 50 gram 1 paket besar ganja, dengan berat kurang lebih 1 kg.
“Mereka menyimpan untuk diedarkan,” terang Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Mochamad Khozin, Kamis (23/7).
Penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa di kosan tempat tinggal kedua pelaku sering dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Berdasar informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Selasa (21/7) tim dari Unit 2 Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Bali pun melakukan pengintaian.
Sekitar pukul 21.45 Wita, kedua pelaku terlihat berada di kosan mereka di jalan Sedap Malam, Gang Kembang Jepang No 1, Kamar Kost No 13, Kesiman, Denpasar Timur.
“Anggota kami langsung melakukan penggerebekan saat itu juga,” ujar Kombes Khozin. Saat ditangkap keduanya tidak melakukan perlawanan.
Polisi pun mulai menggeledah kamar kos tersebut. Di sana ditemukan 47 paket sabhu di atas meja dan juga dari tas pinggang milik tersangka Nyoman Joni Setiawan.
Selain itu juga ditemukan 1 paket besar ganja yang disembunyikan di ventilasi kamar. Dari sana diketahui ternyata peran tersangka Nyoman Oka Rustiadi yakni ikut memecah dan mengemas shabu untuk diedarkan.
Selain itu, di kosnya tersebut juga ditemukan juga timbangan digital, alat press serta barang bukti lain yang berhubungan dengan narkotika seperti HP keduanya.
“Keduanya mengaku barang tersebut didapatkan dari orang bernama bos cengkeh dan Ajik yang keberadaannya masih kami kembangkan. Kami masih dalami lagi,” tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini.