26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 2:59 AM WIB

Terlibat Narkoba,Polisi Lepas Pemandu Lagu & Security Platinum Karaoke

DENPASAR – Polresta Denpasar akhirnya melepas seorang pemandu lagu (PL) berinisial BG dan satpam berinisial MG.

Keduanya diamankan saat penggerebekan oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar di Platinum Karaoke, Denpasar, Jumat (20/9) sekitar pukul 01.00 dinihari lalu.

Saat itu, keduanya diamankan karena dinyatakan positif menggunakan narkoba. “Kemungkinan keduanya direhab.

Meski positif narkoba, keduanya tidak punya barang bukti narkoba,” terang Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Muh Nurul Yaqin, Senin (23/9).

Menurutnya, meski saat penggerebekan tersebut polisi menemukan barang bukti 1 butir ekstasi di room 821, namun kedua karyawan Platinum tersebut tidak mengakui kepemilikan barang haram itu.

“Tidak ada yang mengakui kepemilikannya,” ujar Iptu Yaqin. Sementara itu, Kasatnarkoba Polresta Denpasar AKP Mikael Hutabarat mengatakan, kedua orang tersebut tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Kata dia, dari hasil test urine, keduanya memang positif. Namun, pihaknya mengarahkan keduanya untuk menjalani rehabilitasi.

“Kami arahkan untuk rehabilitasi,” ujar AKP Mikael. Kedua pelaku, kata dia, juga tidak mengakui terkait kepemilikan barang bukti 1 butir ekstasi yang ditemukan di dalam room 821 tersebut. 

Karena hal itulah pihaknya memutuskan untuk melepas dua orang tersebut. Terkait police line yang dipasang di room 821, AKP Mikael Hutabarat mengaku hingga kini garis tersebut masih terpasang.

“Untuk kepemilikan barang bukti masih kami periksa. Untuk police line masih terpasang hingga waktu yang tidak ditentukan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita pemandu lagu berinisial BG, 21, dan satpam berinisial MD diamankan Satnarkoba Polresta Denpasar.

Keduanya ditangkap saat polisi menggerebek room nomor 821 di Platinum Karaoke, Suwung Batankendal, Denpasar Selatan, Jumat (20/9) sekitar pukul 01.00.

Kedua karyawan Platinum Karaoke tersebut ditangkap lantaran keduanya tertangkap tangan dan diduga menggelar pesta narkoba di dalam room 821 tersebut.

Berdasar informasi, penangkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi terkait adanya pesta narkoba di dalam room tersebut.

Room yang digunakan itu disinyalir sebagai ruangan khusus. Bahkan, ruangan didesain dan disamarkan dari tampak luarnya. Sehingga orang tidak akan tahu bahwa room itu memang ada.

Jika diperhatikan dari tampak luar, pintu room itu malah persis terlihat seperti dinding tembok. Kondisi lampu yang agak redup pun membuat keberadaan room ini tidak mudah diketahui oleh pengunjung biasa.

Saat penggerebekan tersebut, polisi yang langsung mendobrak masuk dan mendapati wanita pemandu lagu dan beberapa pelanggan di dalamnya.

Saat akan diperiksa, mereka menunjukan gerak gerik mencurigakan. Polisi melakukan test urine dan menyatakan keduanya positif narkoba.

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan 1 butir pil ekstasi di dalam room tersebut. 

DENPASAR – Polresta Denpasar akhirnya melepas seorang pemandu lagu (PL) berinisial BG dan satpam berinisial MG.

Keduanya diamankan saat penggerebekan oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar di Platinum Karaoke, Denpasar, Jumat (20/9) sekitar pukul 01.00 dinihari lalu.

Saat itu, keduanya diamankan karena dinyatakan positif menggunakan narkoba. “Kemungkinan keduanya direhab.

Meski positif narkoba, keduanya tidak punya barang bukti narkoba,” terang Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Muh Nurul Yaqin, Senin (23/9).

Menurutnya, meski saat penggerebekan tersebut polisi menemukan barang bukti 1 butir ekstasi di room 821, namun kedua karyawan Platinum tersebut tidak mengakui kepemilikan barang haram itu.

“Tidak ada yang mengakui kepemilikannya,” ujar Iptu Yaqin. Sementara itu, Kasatnarkoba Polresta Denpasar AKP Mikael Hutabarat mengatakan, kedua orang tersebut tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Kata dia, dari hasil test urine, keduanya memang positif. Namun, pihaknya mengarahkan keduanya untuk menjalani rehabilitasi.

“Kami arahkan untuk rehabilitasi,” ujar AKP Mikael. Kedua pelaku, kata dia, juga tidak mengakui terkait kepemilikan barang bukti 1 butir ekstasi yang ditemukan di dalam room 821 tersebut. 

Karena hal itulah pihaknya memutuskan untuk melepas dua orang tersebut. Terkait police line yang dipasang di room 821, AKP Mikael Hutabarat mengaku hingga kini garis tersebut masih terpasang.

“Untuk kepemilikan barang bukti masih kami periksa. Untuk police line masih terpasang hingga waktu yang tidak ditentukan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita pemandu lagu berinisial BG, 21, dan satpam berinisial MD diamankan Satnarkoba Polresta Denpasar.

Keduanya ditangkap saat polisi menggerebek room nomor 821 di Platinum Karaoke, Suwung Batankendal, Denpasar Selatan, Jumat (20/9) sekitar pukul 01.00.

Kedua karyawan Platinum Karaoke tersebut ditangkap lantaran keduanya tertangkap tangan dan diduga menggelar pesta narkoba di dalam room 821 tersebut.

Berdasar informasi, penangkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi terkait adanya pesta narkoba di dalam room tersebut.

Room yang digunakan itu disinyalir sebagai ruangan khusus. Bahkan, ruangan didesain dan disamarkan dari tampak luarnya. Sehingga orang tidak akan tahu bahwa room itu memang ada.

Jika diperhatikan dari tampak luar, pintu room itu malah persis terlihat seperti dinding tembok. Kondisi lampu yang agak redup pun membuat keberadaan room ini tidak mudah diketahui oleh pengunjung biasa.

Saat penggerebekan tersebut, polisi yang langsung mendobrak masuk dan mendapati wanita pemandu lagu dan beberapa pelanggan di dalamnya.

Saat akan diperiksa, mereka menunjukan gerak gerik mencurigakan. Polisi melakukan test urine dan menyatakan keduanya positif narkoba.

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan 1 butir pil ekstasi di dalam room tersebut. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/