26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:36 AM WIB

4 Pengedar 97 Kg Ganja Jaringan Jakarta – Bali, Terancam Hukuman Mati

NEGARA – Peredaran narkoba sulit dihentikan selain ada pecandu, juga karena ada pemasoknya. 

Pemasok tidak hanya memasukkan narkoba via udara dan laut, tapi juga darat. Salah satunya melalui Pelabuhan Gilimanuk.

Bukti itu ditandai dengan penangkapan empat tersangka pelaku bandar ganja yang dibekuk Satresnarkoba Polres Jembrana di Pelabuhan Gilimanuk, Sabtu (19/10) malam lalu. 

Empat tersangka berhasil diciduk dengan barang bukti 100 paket ganja dengan berat bruto 97.914,0 gram atau netto 97.816,4 gram.

Selain ganja, ditemukan dua buah plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat keseluruhan bruto 0,24 gram atau netto 0,10 gram, dan uang tunai sebesar Rp 4.25 juta. 

Empat tersangka itu antara lain pengendara mobil Xenia putih  DK 1580 OW yang dikemudikan oleh Herman Pelani, 35, dan Umar Saleh Siregar, 27.

Dua lainnya adalah pengemudi mobil B 2321 UR, yakni Faisal Ahmad Rangkuti, 33, dan Rikardo Nainggolan, 44.

Dalam menjalankan aksinya mengedarkan  ganja, empat tersangka diduga berbagi peran antara jaringan Bali dan jaringan Jakarta yang bertugas membawa ganja dari Jakarta.

Dua tersangka Herman Pelani, asal Kabupaten Lawas Utara, Sumatra Utara, dan Umar Saleh Siregar, asal Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, diduga merupakan jaringan Bali. 

Sedangkan tersangka Faisal Ahmad Rangkuti dan Rikardo Nainggolan, asal Kabupaten Padang Sidempuan, merupakan jaringan Jakarta yang mengirim ganja hingga Banyuwangi. 

“Jadi ada dua jaringan. Jaringan ertama yang naik Xenia itu jaringan Bali. Dua pelaku lainnya jaringan Jakarta yang bertugas membawa paket dari Jakarta. 

Mereka bertemu di Banyuwangi,” tegas Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa didampingi Kasatresnarkoba AKP Komang Muliyadi, kemarin (22/10).

Polisi menahan empat tersangka dan menjerat dengan pasal berlapis. Pasal 132 ayat (1) jo pasal 115 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1) 

Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

NEGARA – Peredaran narkoba sulit dihentikan selain ada pecandu, juga karena ada pemasoknya. 

Pemasok tidak hanya memasukkan narkoba via udara dan laut, tapi juga darat. Salah satunya melalui Pelabuhan Gilimanuk.

Bukti itu ditandai dengan penangkapan empat tersangka pelaku bandar ganja yang dibekuk Satresnarkoba Polres Jembrana di Pelabuhan Gilimanuk, Sabtu (19/10) malam lalu. 

Empat tersangka berhasil diciduk dengan barang bukti 100 paket ganja dengan berat bruto 97.914,0 gram atau netto 97.816,4 gram.

Selain ganja, ditemukan dua buah plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat keseluruhan bruto 0,24 gram atau netto 0,10 gram, dan uang tunai sebesar Rp 4.25 juta. 

Empat tersangka itu antara lain pengendara mobil Xenia putih  DK 1580 OW yang dikemudikan oleh Herman Pelani, 35, dan Umar Saleh Siregar, 27.

Dua lainnya adalah pengemudi mobil B 2321 UR, yakni Faisal Ahmad Rangkuti, 33, dan Rikardo Nainggolan, 44.

Dalam menjalankan aksinya mengedarkan  ganja, empat tersangka diduga berbagi peran antara jaringan Bali dan jaringan Jakarta yang bertugas membawa ganja dari Jakarta.

Dua tersangka Herman Pelani, asal Kabupaten Lawas Utara, Sumatra Utara, dan Umar Saleh Siregar, asal Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, diduga merupakan jaringan Bali. 

Sedangkan tersangka Faisal Ahmad Rangkuti dan Rikardo Nainggolan, asal Kabupaten Padang Sidempuan, merupakan jaringan Jakarta yang mengirim ganja hingga Banyuwangi. 

“Jadi ada dua jaringan. Jaringan ertama yang naik Xenia itu jaringan Bali. Dua pelaku lainnya jaringan Jakarta yang bertugas membawa paket dari Jakarta. 

Mereka bertemu di Banyuwangi,” tegas Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa didampingi Kasatresnarkoba AKP Komang Muliyadi, kemarin (22/10).

Polisi menahan empat tersangka dan menjerat dengan pasal berlapis. Pasal 132 ayat (1) jo pasal 115 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1) 

Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/