31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 10:18 AM WIB

Merasa Dikorbankan Kasus Beasiswa, Winasa Laporkan Sekda Jembrana

DENPASAR – Lama tak terdengar setelah turunnya putusan 7 tahun penjara dari Mahkamah Agung (MA) RI dalam perkara korupsi program beasiswa

pendidikan untuk mahasiswa STIKES dan STITNA Jembrana, Agustus 2017 silam, I Gede Winasa, mantan bupati Jembrana kembali membuat kejutan. 

Mantan pejabat yang meraih banyak penghargaan MURI memutuskan melaporkan Made Sudiada SH MH (mantan Kabag Hukum, Organisasi dan Tata Laksana Dinas Pendidikan,

Pariwisata dan Budaya (Dikparbud) Jembrana yang sekarang menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Jembrana, dan Kasi Perencanaan Program dan Evaluasi Dikparbud Made Wisnu Wirama.

Melalui Kuasa Hukumnya, Simon Nahak dkk, mantan suami Bupati Banyuwangi Ratna Anie Lestari ini melaporkan sekda dan pegawai di Pemkab Jembrana ke Mapolda Bali.

“Empat hari (Senin (19/2) lalu kami datang ke Mapolda Bali. Ada perbaikan sedikit terkait laporan, dan Selasa (27/2) kami diminta datang lagi untuk melanjutkan laporan,” kata Simon Nahak.

Menurutnya, pelaporan Winasa terhadap keduanya, yakni tak lepas dari dugaan peran Sudiada dan Wisnu terkait adanya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor. 04 Tahun 2009 tentang Beasiswa yang diduga kuat adalah Perbup palsu. 

Disebutkan, Made Sudiada sebagai kabag HOT saat itu berperan sebagai pejabat yang mengundangkan Perbup 04/2009.

Sedangkan Made Wisnu Wirama selaku staf yang menggandakan perbup 04/2009. Selain itu, dugaan kuat copy Perbup 04/ 2009 palsu.

Selain Winasa selaku bupati Jembrana saat itu tidak pernah memproses dan membuat serta menandatangani perbup, ada sejumlah alasan sekaligus bukti mendasar Winasa melaporkan sekda dan staf.

Pertama bukti Perbup 04 palsu, selain terdiri dari dua tanda tangan bupati yang berbeda dan bukan asli, karena Gede Winasa selaku bupati tidak pernah tanda tangan, ada bagian induk dan bagian  keterangan yang janggal karena berdiri sendiri. 

Kedua, pada Perbup 04 semua tanpa ada cap stempel resmi  bupati. Ketiga di setiap tanda tangan bupati tanpa ada paraf sekda Jembrana di atas  tanda tangan bupati  dan tanpa paraf sekda di setiap lembar halaman lampiran.

“Keempat yang janggal lagi pada lampiran tidak jelas  tanggal dan nomornya, dan yang aneh, pejabat yang mengundangkan pada lembaran daerah ternyata kabag hot bukan sekda, “terangnya.  

Terakhir, foto copy dan asli Perbup 04 tidak ada arsip di DPRD dan tidak ada arsip di dinas-dinas lain. 

 “Ketua DPRD sudah mengeluarkan surat soal tidak adanya arsip. Ini tentu bukan hanya persoalan pencemaran, karena perbup itu tidak

pernah ada dan tidak pernah di proses sesuai dengan aturan legal drafting  dan tak pernah ditanda tangani Winasa selaku bupati saat itu, “tandasnya. 

Terlebih atas terbitnya Perbup 04/2009 palsu, ini kliennya juga harus menanggung hukuman berat yakni putusan 7 tahun penjara.

“Perlu dicatat, kasus perbup palsu yg menggandakan dan memprint perbup 04 adalah staf P2E Dikparbud dengan uang pengamanan Rp 20 juta ke jaksa)

dari konsep file pak Gede Suyatna (almarhum) selaku kasi P2E,  dan atas perintah jaksa copi perbup 04 disahkan Kabag HOT Made Sudiada,  padahal aslinya tidak pernah ada, “pungkasnya.  

Sebelumnya, masih terkait Perbup 04/2009, Gede Winasa melalui kuasa hukumnya juga melaporkan dua mantan pejabat di Dikparbud Jembrana ke Mapolda Bali.

Kedua mantan pejabat itu, yakni Kabag HOT Dikbudpar Jembrana Made Sudiarta dan Kepala Seksi PEP Dikparbud Jembrana yang juga sekretatis Yayasan Beasiswa Jembrana I Gede Suyatna (alm).

Saat itu, Suyatna dilaporkan polisi atas perannya yang diduga sebagai orang yang merekayasa Perbup sedangkan Sudiarta selaku orang yang meneken Perbup paslu seolah-olah ada padahal tidak pernah ada. 

DENPASAR – Lama tak terdengar setelah turunnya putusan 7 tahun penjara dari Mahkamah Agung (MA) RI dalam perkara korupsi program beasiswa

pendidikan untuk mahasiswa STIKES dan STITNA Jembrana, Agustus 2017 silam, I Gede Winasa, mantan bupati Jembrana kembali membuat kejutan. 

Mantan pejabat yang meraih banyak penghargaan MURI memutuskan melaporkan Made Sudiada SH MH (mantan Kabag Hukum, Organisasi dan Tata Laksana Dinas Pendidikan,

Pariwisata dan Budaya (Dikparbud) Jembrana yang sekarang menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Jembrana, dan Kasi Perencanaan Program dan Evaluasi Dikparbud Made Wisnu Wirama.

Melalui Kuasa Hukumnya, Simon Nahak dkk, mantan suami Bupati Banyuwangi Ratna Anie Lestari ini melaporkan sekda dan pegawai di Pemkab Jembrana ke Mapolda Bali.

“Empat hari (Senin (19/2) lalu kami datang ke Mapolda Bali. Ada perbaikan sedikit terkait laporan, dan Selasa (27/2) kami diminta datang lagi untuk melanjutkan laporan,” kata Simon Nahak.

Menurutnya, pelaporan Winasa terhadap keduanya, yakni tak lepas dari dugaan peran Sudiada dan Wisnu terkait adanya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor. 04 Tahun 2009 tentang Beasiswa yang diduga kuat adalah Perbup palsu. 

Disebutkan, Made Sudiada sebagai kabag HOT saat itu berperan sebagai pejabat yang mengundangkan Perbup 04/2009.

Sedangkan Made Wisnu Wirama selaku staf yang menggandakan perbup 04/2009. Selain itu, dugaan kuat copy Perbup 04/ 2009 palsu.

Selain Winasa selaku bupati Jembrana saat itu tidak pernah memproses dan membuat serta menandatangani perbup, ada sejumlah alasan sekaligus bukti mendasar Winasa melaporkan sekda dan staf.

Pertama bukti Perbup 04 palsu, selain terdiri dari dua tanda tangan bupati yang berbeda dan bukan asli, karena Gede Winasa selaku bupati tidak pernah tanda tangan, ada bagian induk dan bagian  keterangan yang janggal karena berdiri sendiri. 

Kedua, pada Perbup 04 semua tanpa ada cap stempel resmi  bupati. Ketiga di setiap tanda tangan bupati tanpa ada paraf sekda Jembrana di atas  tanda tangan bupati  dan tanpa paraf sekda di setiap lembar halaman lampiran.

“Keempat yang janggal lagi pada lampiran tidak jelas  tanggal dan nomornya, dan yang aneh, pejabat yang mengundangkan pada lembaran daerah ternyata kabag hot bukan sekda, “terangnya.  

Terakhir, foto copy dan asli Perbup 04 tidak ada arsip di DPRD dan tidak ada arsip di dinas-dinas lain. 

 “Ketua DPRD sudah mengeluarkan surat soal tidak adanya arsip. Ini tentu bukan hanya persoalan pencemaran, karena perbup itu tidak

pernah ada dan tidak pernah di proses sesuai dengan aturan legal drafting  dan tak pernah ditanda tangani Winasa selaku bupati saat itu, “tandasnya. 

Terlebih atas terbitnya Perbup 04/2009 palsu, ini kliennya juga harus menanggung hukuman berat yakni putusan 7 tahun penjara.

“Perlu dicatat, kasus perbup palsu yg menggandakan dan memprint perbup 04 adalah staf P2E Dikparbud dengan uang pengamanan Rp 20 juta ke jaksa)

dari konsep file pak Gede Suyatna (almarhum) selaku kasi P2E,  dan atas perintah jaksa copi perbup 04 disahkan Kabag HOT Made Sudiada,  padahal aslinya tidak pernah ada, “pungkasnya.  

Sebelumnya, masih terkait Perbup 04/2009, Gede Winasa melalui kuasa hukumnya juga melaporkan dua mantan pejabat di Dikparbud Jembrana ke Mapolda Bali.

Kedua mantan pejabat itu, yakni Kabag HOT Dikbudpar Jembrana Made Sudiarta dan Kepala Seksi PEP Dikparbud Jembrana yang juga sekretatis Yayasan Beasiswa Jembrana I Gede Suyatna (alm).

Saat itu, Suyatna dilaporkan polisi atas perannya yang diduga sebagai orang yang merekayasa Perbup sedangkan Sudiarta selaku orang yang meneken Perbup paslu seolah-olah ada padahal tidak pernah ada. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/