DENPASAR– Modus terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja mengumpulkan uang Rp 300 juta untuk digunakan menyuap dua pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dan Rifa Surya terungkap gamblang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (24/6) malam.
Seperti diketahui, Dewa Wiratmaja merupakan staf khusus mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Sidang yang berlangsung hingga larut malam itu menghadirkan empat orang saksi.
Mereka adalah Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Tabanan, I Nyoman Yasa; Wakil Ketua Gapensi Tabanan I Wayan Suastama; Made Adhi Susila; dan I Gede Made Susanta.
Jaksa penuntut umum dari KPK menggali keterangan empat orang terdakwa yang merupakan para kontraktor di Tabanan. Keempatnya mengaku memberi uang pada Dewa karena ditekan, ditakut-takuti, hingga merasa terancam.
Dewa menakuti kontraktor dengan cara mengaku bisa menurunkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa proyek yang dikerjakan kontraktor.
Cerita pertama diungkapkan saksi Suastama. Pada pertengahan 2017, Suastama dipanggil ke ruang kerja Bupati Eka Wiryastuti. “Saat itu bupati tanya, kenapa saya ada gep (jarak) dengan Pak Dewa? Bupati minta saya agar hal itu tidak terjadi,” kata Suastama.
Dewa kemudian secara lisan meminta uang Rp 150 juta kepada Suastama. Karena merasa tertekan, Suastama memberikan uang Rp 150 juta. “Yang Rp 150 juta itu uang saya pribadi. Katanya dana akan dibawa ke pusat,” imbuh Suastama.
Jaksa lantas menanyakan alasan Suastama mau memberi uang Rp 150 juta pada Dewa, sedangkan itu adalah uang pribadi. Suastama memberi jawaban berbelit dengan menyebut dirinya meminjami uang pada Dewa.
Namun, setelah JPU membacakan keterangan Suastama di BAP, Suastama tidak berkutik. “Apakah saudara saksi dijanjikan mendapat kompensasi berupa proyek di Tabanan?” cecar JPU. “Iya,” jawab pria yang juga direktur PT Sastra Mas Estetika itu.
Jaksa lantas mengejar apakah Suastama pada akhirnya mendapat proyek di Tabanan, Suastama mengiyakan. Namun, dia menyangkal bahwa proyek itu merupakan hadiah dari Dewa Wiratmaja. Proyek didapatkan dengan cara tender atau lelang.
“Mau lelang mau tender, yang jelas Anda dapat proyek, kan, di tahun berikutnya? Iya atau tidak?” kejar JPU KPK. Suastama terdiam dan kembali menyanggah, bahwa proyek yang didapat karena menang lelang.
Pengakuan senada diungkapkan saksi I Made Yasa. Yang menarik, Yasa mengaku patungan dengan kontraktor lain untuk memenuhi permintaan uang dari Dewa.
Urunan ini dilakukan karena dia belum siap dana. Sehingga bersama empat saksi lainnya melakukan urunan paling sedikit Rp 5 juta. Sebagai balas budi, saksi menyebut Dewa akan memberi kompensasi berupa proyek di Kabupaten Tabanan.
“Ada yang ngasih Rp 5 juta, ada yang Rp 10 juta,” ungkap Suastama.
Samahalnya dengan Suastama, Yasa juga pada akhirnya juga mendapat proyek dari Pemkab Tabanan. Dia juga mengklaim proyek yang didapat murni hasil tender.
Keterang tak jauh beda diungkapkan saksi I Gede Made Suarjana, direktur CV Aditama. Penyerahan kepada Dewa dilakukan secara tunai di beberapa tempat. Ada yang di sebelah utara Kantor Bappeda Tabanan, ada juga yang di Lapangan Alit Saputra, di Dangin Carik.
Dalam dakwaan disebutkan, uang Rp 300 juta itu akhirnya diberikan Dewa pada Yaya Purnomo dan Rifa Surya. Uang itu sebagai tanda jadi permintaan bantuan mengurus Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018.
Pada 2017, Tabanan hanya mendapat DID sebesar Rp 7,5 miliar. Setelah diurus secara khusus oleh Dewa, DID naik menjadi Rp 51 miliar pada 2018. (san)