26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 3:52 AM WIB

Saksi Polisi Lampaui Kewenangan, FAB Sebut Sidang Banyak Kejanggalan

SINGARAJA – Sidang perkara 95/Pid.Sus/2020/PN Sgr dengan terdakwa oknum pengacara I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya alias Gus Adi lagi-lagi molor digelar di PN Singaraja kemarin.

Sudah keempat kali sidang terdakwa Gus Adi dengan perkara dugaan ujaran kebencian yang ditujukan kepada pemerintah, pejabat publik, Presiden, Kapolri dan Gubernur Bali selalu molor.

Kondisi ini membuat kesal Forum Advokat Buleleng (FAB) selaku kuasa hukum Gus Adi yang sudah standby menunggu di PN Singaraja.

Kendati sidang sempat molor digelar, namun sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari institusi Polri yang merasa menjadi korban dan dirugikan atas ucapan Gus Adi, berlangsung alot.

Saksi yang dihadirkan JPU adalah Kasubaghukum Sumda Polres Buleleng yang diberi kuasa Kapolres Buleleng atas nama Polri, Iptu Suseno.

Beberapa kali terjadi debat kusir antara jaksa dengan FAB kuasa hukum Gus Adi. Sementara saksi Iptu Suseno tampak gugup dan kelabakan menjawab pertanyaan kuasa hukum Gus Adi.

Usai sidang, kuasa hukum Gus Adi, Gede Harja Astawa mengungkapkan pihaknya melihat adanya kejanggalan-kejanggalan atas pengakuan saksi yang diberikan kuasa khusus dalam sidang.

Pertama, setelah diperiksa ternyata tidak ada surat kuasa dari saksi yang membuat pengaduan. “Kami menilai saksi telah melampaui kuasa-kuasa yang diberikan. Itu sejatinya tidak boleh terjadi,” ujarnya

Kemudian saksi juga mengaku diperiksa berdasar pengaduan dia. Namun, berdasar fakta persidangan, dia diperiksa berdasar laporan.

“Ini kami mohon kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi verbal lisan. Dimana saksi verbal lisan ketika kami dampingi tidak dalam bentuk pengaduan ataupun laporan,”  tegasnya.

Gede Harja dan kawan-kawan pengacara lainnya juga menyinggung soal pemutaran ulang tayangan video upload live facebook di akun Gus Adi yang diduga melontarkan ujaran kebencian kepada pejabat publik.

Dia menilai ada kejanggalan dalam video tersebut. Terlihat ada pemotongan pemenggalan tayangan. Salah satunya Harja menyebut ada kalimat Gubenur membangkang. Sejatinya ada kalimat awal sebelumnya yang disampaikan Gus Adi.

Yakni kalimat, kalau Gubenur melakukan sesuatu tanpa instruksi presiden itu Gubenur membangkang. Inilah yang tidak dimunculkan seolah-olah terdakwa menjustifikasi Gubenur Bali membangkang.

Selain itu tidak ada Gus Adi menyebut Kapolres Buleleng dalam video tersebut. Jelas menyebut institusi Polri bapak Kapolri Idham Azis.

Semestinya dalam kasus ini pemberi kuasa terhadap saksi yang hadir dalam persidangan jelas atas perintah Kapolri Idham Azis. Bukan Kapolres Buleleng.

“Video yang diputar ulang ada kesengajaan di potong. Ini fakta-fakta kejanggalan yang terungkap dalam persidangan.

Dan, kami mohon kepada majelis hakim untuk menjadi bahan pertimbangan dengan mengambil keputusan dalam persidangan selanjutnya,” pungkasnya.

Di sisi lain Jaksa Penuntut Umum yang juga selaku Humas Kejari Buleleng A.A Ngurah Jayalantara mengaku apapun yang diungkap saksi dalam persidangan tersebut tetap nanti pembuktian pada akhirnya persidangan.

Pihaknya akan simpulkan diakhir, pasal-pasal mana yang dilanggar terdakwa. “Kami kumpulkan dulu fakta-fakta keterangan dari para saksi yang diungkap di persidangan.

Kemudian dari ahli, barang bukti, alat bukti elektronik dan bukti lainnya. Baru bisa kami simpulkan,” singkatnya.

SINGARAJA – Sidang perkara 95/Pid.Sus/2020/PN Sgr dengan terdakwa oknum pengacara I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya alias Gus Adi lagi-lagi molor digelar di PN Singaraja kemarin.

Sudah keempat kali sidang terdakwa Gus Adi dengan perkara dugaan ujaran kebencian yang ditujukan kepada pemerintah, pejabat publik, Presiden, Kapolri dan Gubernur Bali selalu molor.

Kondisi ini membuat kesal Forum Advokat Buleleng (FAB) selaku kuasa hukum Gus Adi yang sudah standby menunggu di PN Singaraja.

Kendati sidang sempat molor digelar, namun sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari institusi Polri yang merasa menjadi korban dan dirugikan atas ucapan Gus Adi, berlangsung alot.

Saksi yang dihadirkan JPU adalah Kasubaghukum Sumda Polres Buleleng yang diberi kuasa Kapolres Buleleng atas nama Polri, Iptu Suseno.

Beberapa kali terjadi debat kusir antara jaksa dengan FAB kuasa hukum Gus Adi. Sementara saksi Iptu Suseno tampak gugup dan kelabakan menjawab pertanyaan kuasa hukum Gus Adi.

Usai sidang, kuasa hukum Gus Adi, Gede Harja Astawa mengungkapkan pihaknya melihat adanya kejanggalan-kejanggalan atas pengakuan saksi yang diberikan kuasa khusus dalam sidang.

Pertama, setelah diperiksa ternyata tidak ada surat kuasa dari saksi yang membuat pengaduan. “Kami menilai saksi telah melampaui kuasa-kuasa yang diberikan. Itu sejatinya tidak boleh terjadi,” ujarnya

Kemudian saksi juga mengaku diperiksa berdasar pengaduan dia. Namun, berdasar fakta persidangan, dia diperiksa berdasar laporan.

“Ini kami mohon kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi verbal lisan. Dimana saksi verbal lisan ketika kami dampingi tidak dalam bentuk pengaduan ataupun laporan,”  tegasnya.

Gede Harja dan kawan-kawan pengacara lainnya juga menyinggung soal pemutaran ulang tayangan video upload live facebook di akun Gus Adi yang diduga melontarkan ujaran kebencian kepada pejabat publik.

Dia menilai ada kejanggalan dalam video tersebut. Terlihat ada pemotongan pemenggalan tayangan. Salah satunya Harja menyebut ada kalimat Gubenur membangkang. Sejatinya ada kalimat awal sebelumnya yang disampaikan Gus Adi.

Yakni kalimat, kalau Gubenur melakukan sesuatu tanpa instruksi presiden itu Gubenur membangkang. Inilah yang tidak dimunculkan seolah-olah terdakwa menjustifikasi Gubenur Bali membangkang.

Selain itu tidak ada Gus Adi menyebut Kapolres Buleleng dalam video tersebut. Jelas menyebut institusi Polri bapak Kapolri Idham Azis.

Semestinya dalam kasus ini pemberi kuasa terhadap saksi yang hadir dalam persidangan jelas atas perintah Kapolri Idham Azis. Bukan Kapolres Buleleng.

“Video yang diputar ulang ada kesengajaan di potong. Ini fakta-fakta kejanggalan yang terungkap dalam persidangan.

Dan, kami mohon kepada majelis hakim untuk menjadi bahan pertimbangan dengan mengambil keputusan dalam persidangan selanjutnya,” pungkasnya.

Di sisi lain Jaksa Penuntut Umum yang juga selaku Humas Kejari Buleleng A.A Ngurah Jayalantara mengaku apapun yang diungkap saksi dalam persidangan tersebut tetap nanti pembuktian pada akhirnya persidangan.

Pihaknya akan simpulkan diakhir, pasal-pasal mana yang dilanggar terdakwa. “Kami kumpulkan dulu fakta-fakta keterangan dari para saksi yang diungkap di persidangan.

Kemudian dari ahli, barang bukti, alat bukti elektronik dan bukti lainnya. Baru bisa kami simpulkan,” singkatnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/