DENPASAR – Rano Dwi Putra, ASN yang bertugas sebagai staf umum dan rumah tangga dari Subag Umum dan Kepegawaian di Otoritas Bandara Wilayah IV Bandar Udara Ngurah Rai, Bali ditangkap di Batam karena menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu. Terkait penangkapan ini, pihak Otoritas Bandara Ngurah Rai, pun sedang berkoordinasi dengan kantor pusat terkait sanksi maupun keputusan akhir yang diterapkan terkait pelanggaran itu.
Hal ini disampaikan oleh Noviansya selaku Kepala Bagian Tata Usaha Otoritas Bandara Wilayah IV Bandar Udara Internasional, I Gusti Ngurah Rai, Bali. Menurut dia bahwa yang bersangkutan bisa saja dipecat akibat ulahnya itu.
“Soal dipecat atau gak itu wewenang dan kebijakan pusat, apa tindak lanjutnya terkait sanksinya. Sesuai aturannya bisa dipecat. Bisa jadi juga dengan pemberhentian sementara,” terangnya saat dikonfirmasi, Senin (24/8).
Dijelaskan Noviansya, bahwa terkait proses hukum terhadap pelaku, pihak Otoritas Bandara Wilayah IV Bandar Udara Ngurah Rai, Bali menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang. Pihak Otban Ngurah Rai juga telah menyerahkan sejumlah data kepada pihak berwenang dalam proses penyelidikan kasus yang menjerat stafnya Organ Ngurah Rai tersebut.
“Kami serahkan kasus ini ke yang berwenang. Kami akan support apa yang dibutuhkan. Kami selalu komunikasi dengan kantor pusat terkait administrasi dan tindak lanjutnya. Saya kira mereka punya prosedurnya kami suport apa yang dibutuhkan. Kami sudah diminta datanya. Proses masih berlanjut,” bebernya
Rano Dwi Putra sendiri diketahui sebagai seorang ASN sebagai staf umum dan rumah tangga dari Subag Umum dan kepegawaian. Dia bekerja sudah sekitar 11 tahun di Otban Ngurah Rai sejak 2009 lalu. Rano Dwi Putra ditangkap pada tanggal 22 Agustus 2020 di Batam bersama seorang wanita. Saat digeledah, ditemukan paket sabhu dalam jumlah besar yang dia ikat pada bagian kaki dan perutnya.
“Dia ditangkap saat cuti bersama. Di luar jam kedinasan,” kata Noviansya.