31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 9:58 AM WIB

Ambil Paket Isi 400 Butir Ekstasi, Pria Situbondo Diganjar 12 Tahun

DENPASAR – Hukuman berat harus diterima Rudi Kurniawan. Pria asal Situbondo, Jawa Timur, itu dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai I Made Pasek.

Rudi dinyatakan bersalah karena menjadi perantara paket narkoba berisi 400 butir ekstasi seberat 114,96 gram, dan sabu-sabu seberat 0,14 gram.

Majelis hakim menilai perbuatan Rudi memenuhi unsur pidana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Kendati demikian, hukuman 12 tahun penjara ini jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutarta. Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Rudi dihukum 18 tahun penjara.

“Menetapkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar terhadap terdakwa. Bila tidak dibayarkan denda itu akan diganti dengan kurungan selama empat bulan,” ujar hakim Pasek, kemarin (23/11).

Besarnya hukuman denda juga di bawah JPU. Sebelumnya JPU menuntut pidana denda Rp 2 miliar subsider satu tahun.

Menanggapi putusan hakim, Rudi tampak pasrah. Kepada majelis hakim Rudi mengaku belum pernah dihukum.

Mendapat kortingan hukuman 6 tahun, Rudi yang didampingi pengacaranya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima putusan hakim.

Di lain sisi, JPU Ida Ayu Sulasmi yang bertindak sebagai penuntut umum pengganti belum mengambil sikap. “Atas putusan ini kami pikir pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” terang Sulasmi.

Sesuai dakwaan JPU, Rudy Kurniawan dibekuk di Jalan Pulau Kawe, Desa Pemogan, Denpasar Selatan.

Ketika itu Rudi kedapatan mengambil paket yang berisi 400 butir ekstasi. Berat keseluruhannya mencapai 114,96 gram, dan sabu-sabu seberat 0,14 gram.

Sehari sebelum mengambil barang haram itu, Rudi mendapatkan panggilan melalui telepon dari seseorang yang dia sebut Pak Seger.

Orang itu menceritakan adanya paketan dari Ross Elisabeth. Rudy kemudian diberikan nomor resinya dan diminta mengambil paket tersebut di PO Restu Mulya.

Lalu terdakwa mendatangi PO Restu Mulya, untuk mengambil paketan itu. Apes, rupanya dia sudah ditarget polisi.

Usai mengambil paket itu, Rudy yang tengah melintas di Jalan Pulau Kawe ditangkap beserta paket yang berisi 400 butir ekstasi dan sabu-sabu.

DENPASAR – Hukuman berat harus diterima Rudi Kurniawan. Pria asal Situbondo, Jawa Timur, itu dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai I Made Pasek.

Rudi dinyatakan bersalah karena menjadi perantara paket narkoba berisi 400 butir ekstasi seberat 114,96 gram, dan sabu-sabu seberat 0,14 gram.

Majelis hakim menilai perbuatan Rudi memenuhi unsur pidana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Kendati demikian, hukuman 12 tahun penjara ini jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutarta. Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Rudi dihukum 18 tahun penjara.

“Menetapkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar terhadap terdakwa. Bila tidak dibayarkan denda itu akan diganti dengan kurungan selama empat bulan,” ujar hakim Pasek, kemarin (23/11).

Besarnya hukuman denda juga di bawah JPU. Sebelumnya JPU menuntut pidana denda Rp 2 miliar subsider satu tahun.

Menanggapi putusan hakim, Rudi tampak pasrah. Kepada majelis hakim Rudi mengaku belum pernah dihukum.

Mendapat kortingan hukuman 6 tahun, Rudi yang didampingi pengacaranya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima putusan hakim.

Di lain sisi, JPU Ida Ayu Sulasmi yang bertindak sebagai penuntut umum pengganti belum mengambil sikap. “Atas putusan ini kami pikir pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” terang Sulasmi.

Sesuai dakwaan JPU, Rudy Kurniawan dibekuk di Jalan Pulau Kawe, Desa Pemogan, Denpasar Selatan.

Ketika itu Rudi kedapatan mengambil paket yang berisi 400 butir ekstasi. Berat keseluruhannya mencapai 114,96 gram, dan sabu-sabu seberat 0,14 gram.

Sehari sebelum mengambil barang haram itu, Rudi mendapatkan panggilan melalui telepon dari seseorang yang dia sebut Pak Seger.

Orang itu menceritakan adanya paketan dari Ross Elisabeth. Rudy kemudian diberikan nomor resinya dan diminta mengambil paket tersebut di PO Restu Mulya.

Lalu terdakwa mendatangi PO Restu Mulya, untuk mengambil paketan itu. Apes, rupanya dia sudah ditarget polisi.

Usai mengambil paket itu, Rudy yang tengah melintas di Jalan Pulau Kawe ditangkap beserta paket yang berisi 400 butir ekstasi dan sabu-sabu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/