29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:08 AM WIB

Keterlaluan, Setubuhi Anak SMP, Kolok Dituntut 7 Tahun Penjara

DENPASAR – I Komang Adi Pramana Putra, 18, alias Mang Kolok, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya menyetubuhi anak di bawah umur.

Pemuda lulusan SMA, itu dituntut pidana penjara selama tujuh tahun. “Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak juncto

Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujar JPU Kejari Denpasar, Ni Wayan Erawati Susina saat membacakan tuntutannya di muka majelis hakim yang diketuai Novita Riama.

Kolok dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyetubuhi Melati (bukan nama sebenarnya) yang masih di bawah umur pada Oktober 2018 silam.

Melati sendiri masih duduk di bangku SMP. Dengan rayuan mayutnya, Kolok menyetubuhi Melati hingga berkali-kali. Meski berdalih suka sama suka, Kolok tak bisa menghindar dari jerat hukum.

Pasalnya, di dalam undang-undang perlindungan anak tidak dikenal istilah atas dasar suka sama suka. Istilah tersebut tidak bisa dijadikan alasan menghindar dari jerat hukum.

Sebab, terdakwa dianggap dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana (pidana tambahan) berupa denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara,” imbuh JPU.

Atas tuntutan itu, Kolok yang didampingi penasihat hukumnya Vania Catharine dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, mengajuka pembelaan (pledoi) secara tertulis.

“Intinya kami meminta keringanan, karena terdakwa sendiri sudah mengakui perbuatannya,” ujar Vania melalui sambungan ponselnya kemarin (24/3).

Sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan JPU, Kolok dilaporkan dari ibu kandung korban ke polisi. Sebelumnya, Kolok berkenalan dengan Melati pada Oktober 2018 melalui aplikasi Line.

Karena merasa sudah kenal, pada Kamis, 11 Oktober 2018, sebelum pulang sekolah, Melati menghububgi terdakwa untuk menjemput.

Pukul 12.00 terdakwa pun menjemput anak korban mengunakan motor Vespa di depan lapangan Lumintang. Kolok kemudian membawa korban ke kamar kos temannya yang bernama Dodi.

Tak lama kemudian, saksi Dodi berpamitan untuk pulang ke kampung. Kemudian terdakwa juga meninggal korban untuk pergi bekerja.

Setelah pulang kerja, terdakwa langsung menemui korban yang masih berada di kos.  Saat itulah terdakwa mulai membunjuk korban untuk berhubungan badan. Terdakwa juga berjanji, jika korban hamil akan dinikahin.

“Korban (Melati) mengatakan takut hamil. Terdakwa menjawab ‘Kalu kamu hamil, akan dinikahi.’ Korban pun mau (disetubuhi),” beber JPU menirukan obrolan terdakwa dengan korban.

Sekali berhubungan, terdakwa terus melakukan hubungan badan dengan korban. Hingga pada 19 Oktober 2018, korban yang sudah meninggalkan rumah seminggu diketahui keberadaannya dan langsung dijemput oleh ibu kandungnya.

Setelah diinterogasi, terdakwa pun mangaku bahwa yang mengajak korban pergi adalah terdakwa dan sudah melakukan persetubuhan dengan anak korban.

Dengan adanya pengakuan ini, saksi (ibu kandung korban) membawa mengajak terdakwa ke kantor Polresta Denpasar. 

DENPASAR – I Komang Adi Pramana Putra, 18, alias Mang Kolok, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya menyetubuhi anak di bawah umur.

Pemuda lulusan SMA, itu dituntut pidana penjara selama tujuh tahun. “Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak juncto

Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujar JPU Kejari Denpasar, Ni Wayan Erawati Susina saat membacakan tuntutannya di muka majelis hakim yang diketuai Novita Riama.

Kolok dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyetubuhi Melati (bukan nama sebenarnya) yang masih di bawah umur pada Oktober 2018 silam.

Melati sendiri masih duduk di bangku SMP. Dengan rayuan mayutnya, Kolok menyetubuhi Melati hingga berkali-kali. Meski berdalih suka sama suka, Kolok tak bisa menghindar dari jerat hukum.

Pasalnya, di dalam undang-undang perlindungan anak tidak dikenal istilah atas dasar suka sama suka. Istilah tersebut tidak bisa dijadikan alasan menghindar dari jerat hukum.

Sebab, terdakwa dianggap dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana (pidana tambahan) berupa denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara,” imbuh JPU.

Atas tuntutan itu, Kolok yang didampingi penasihat hukumnya Vania Catharine dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, mengajuka pembelaan (pledoi) secara tertulis.

“Intinya kami meminta keringanan, karena terdakwa sendiri sudah mengakui perbuatannya,” ujar Vania melalui sambungan ponselnya kemarin (24/3).

Sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan JPU, Kolok dilaporkan dari ibu kandung korban ke polisi. Sebelumnya, Kolok berkenalan dengan Melati pada Oktober 2018 melalui aplikasi Line.

Karena merasa sudah kenal, pada Kamis, 11 Oktober 2018, sebelum pulang sekolah, Melati menghububgi terdakwa untuk menjemput.

Pukul 12.00 terdakwa pun menjemput anak korban mengunakan motor Vespa di depan lapangan Lumintang. Kolok kemudian membawa korban ke kamar kos temannya yang bernama Dodi.

Tak lama kemudian, saksi Dodi berpamitan untuk pulang ke kampung. Kemudian terdakwa juga meninggal korban untuk pergi bekerja.

Setelah pulang kerja, terdakwa langsung menemui korban yang masih berada di kos.  Saat itulah terdakwa mulai membunjuk korban untuk berhubungan badan. Terdakwa juga berjanji, jika korban hamil akan dinikahin.

“Korban (Melati) mengatakan takut hamil. Terdakwa menjawab ‘Kalu kamu hamil, akan dinikahi.’ Korban pun mau (disetubuhi),” beber JPU menirukan obrolan terdakwa dengan korban.

Sekali berhubungan, terdakwa terus melakukan hubungan badan dengan korban. Hingga pada 19 Oktober 2018, korban yang sudah meninggalkan rumah seminggu diketahui keberadaannya dan langsung dijemput oleh ibu kandungnya.

Setelah diinterogasi, terdakwa pun mangaku bahwa yang mengajak korban pergi adalah terdakwa dan sudah melakukan persetubuhan dengan anak korban.

Dengan adanya pengakuan ini, saksi (ibu kandung korban) membawa mengajak terdakwa ke kantor Polresta Denpasar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/