27.3 C
Jakarta
21 November 2024, 23:01 PM WIB

Mimih, Dituntut 4,5 Tahun Penjara Karena Ganja, Cinta Ikut Pergi

DENPASAR – Oky Saputra Marpaung, 28, langsung menangis tersedu-sedu usai jaksa penuntut umum (JPU) Mia Fida membacakan tuntutan di PN Denpasar.

Dengan kedua tangan terborgol, Oky terus mengusap air matanya yang terus mengucur. Makulm, pria yang kesehariannya bekerja sebagai pemandu wisata itu merasakan kegetiran ganda.

Kesedihan pertama karena Oky dituntut pidana penjara 4,5 tahun setelah terbukti menjadi perantara jual beli ganja.

Rasa pilu yang kedua karena Oky ditinggal kekasihnya yang juga warga negara asing alias bule. Oky mengatakan, jika tuntutan pidana penjara hanya satu tahun, maka pacarnya bersedia menunggu Oky hingga keluar bui.

Tapi, jika tuntutan lebih dari satu tahun maka pacarnya akan pulang ke negerinya. Karena tuntutannya 4,5 tahun penjara, maka pacarnya pulang ke rumahnya di Eropa.

Pengakuan itu disampaikan Oky kepada JPU Mia Fida sebelum tuntutan. Walhasil, tidak hanya kebebasannya yang terpenjara, kekasihnya pun ikut melayang.    

“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) dikurangi masa penahanan sementara,” ujar JPU Mia di muka majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada, baru-baru ini.

Selain pidana badan, JPU juga mengajukan tuntutan denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan. “Menghukum pula terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp 2.000,” imbuh JPU Mia.

Dalam tuntutannya, JPU menilai pria asal Simalungun, Sumatera Utara, itu tidak memiliki izin menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi pernatra dalam jual beli, menyerahkan ganja yang termasuk dalam narkotiak golongan I.

Atas dasar itu, terdakwa Oky Saputra Marpaung terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dalam dakwaan kedua JPU.

“Terdakwa menyalahgunakan narkotika golongan I berupa ganja sebagaimana diatur dan diancam Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika,” beber JPU bertubuh subur itu.

Terdakwa ditangkap pada Minggu, 11 November 2018, pukul 00.30 di Jalan Mataram, Gang Sandat, Nomor 8, Kuta, Badung.

Sebelum menangkap Oky, tim Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap Marlolo Sidabutar (terdakwa dalam berkas terpisah) terlebih dahulu.

Dari tangan Marlolo, polisi mendapat satu paket ganja. Polisi lantas memburu Oky. Saat ditangkap ditemukan ganja berupa daun, biji, dan batang kering seberat 1,73 gram.

Kepada petugas Oky mengakui barang tersebut miliknya. Dia mendapat barang enak gila itu dari seseorang bernama Yudi (DPO).

Uang pembayaran dari Marlolo itu rencananya akan diserahkan pada Yudi. Dari hasil penjualan ganja itu, Oky dijanjikan mendapat hadiah dari Yudi berupa minuman keras gratis.

 

 

 

DENPASAR – Oky Saputra Marpaung, 28, langsung menangis tersedu-sedu usai jaksa penuntut umum (JPU) Mia Fida membacakan tuntutan di PN Denpasar.

Dengan kedua tangan terborgol, Oky terus mengusap air matanya yang terus mengucur. Makulm, pria yang kesehariannya bekerja sebagai pemandu wisata itu merasakan kegetiran ganda.

Kesedihan pertama karena Oky dituntut pidana penjara 4,5 tahun setelah terbukti menjadi perantara jual beli ganja.

Rasa pilu yang kedua karena Oky ditinggal kekasihnya yang juga warga negara asing alias bule. Oky mengatakan, jika tuntutan pidana penjara hanya satu tahun, maka pacarnya bersedia menunggu Oky hingga keluar bui.

Tapi, jika tuntutan lebih dari satu tahun maka pacarnya akan pulang ke negerinya. Karena tuntutannya 4,5 tahun penjara, maka pacarnya pulang ke rumahnya di Eropa.

Pengakuan itu disampaikan Oky kepada JPU Mia Fida sebelum tuntutan. Walhasil, tidak hanya kebebasannya yang terpenjara, kekasihnya pun ikut melayang.    

“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) dikurangi masa penahanan sementara,” ujar JPU Mia di muka majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada, baru-baru ini.

Selain pidana badan, JPU juga mengajukan tuntutan denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan. “Menghukum pula terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp 2.000,” imbuh JPU Mia.

Dalam tuntutannya, JPU menilai pria asal Simalungun, Sumatera Utara, itu tidak memiliki izin menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi pernatra dalam jual beli, menyerahkan ganja yang termasuk dalam narkotiak golongan I.

Atas dasar itu, terdakwa Oky Saputra Marpaung terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dalam dakwaan kedua JPU.

“Terdakwa menyalahgunakan narkotika golongan I berupa ganja sebagaimana diatur dan diancam Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika,” beber JPU bertubuh subur itu.

Terdakwa ditangkap pada Minggu, 11 November 2018, pukul 00.30 di Jalan Mataram, Gang Sandat, Nomor 8, Kuta, Badung.

Sebelum menangkap Oky, tim Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap Marlolo Sidabutar (terdakwa dalam berkas terpisah) terlebih dahulu.

Dari tangan Marlolo, polisi mendapat satu paket ganja. Polisi lantas memburu Oky. Saat ditangkap ditemukan ganja berupa daun, biji, dan batang kering seberat 1,73 gram.

Kepada petugas Oky mengakui barang tersebut miliknya. Dia mendapat barang enak gila itu dari seseorang bernama Yudi (DPO).

Uang pembayaran dari Marlolo itu rencananya akan diserahkan pada Yudi. Dari hasil penjualan ganja itu, Oky dijanjikan mendapat hadiah dari Yudi berupa minuman keras gratis.

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/