29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:22 AM WIB

Sedot Uang Ratusan Juta di ATM, Lima Bule Bulgaria Jadi Pesakitan

DENPASAR – Lagi-lagi bule Bulgaria duduk di kursi pesakitan karena kasus kejahatan elektronik. Mereka di antaranya Ivaylo Filpov Trifonop, 44; George Jordanov, 42; Todor Krasimirov Dobrev,22; Andrey Iliev Peytchev, 46, dan Varadin Nikolaev Popov, 29.

Kelima terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar Kamis (25/4) sore dengan hakim ketua IGN Partha Bargawa.

Menariknya, kelima terdakwa tersebut dibagi menjadi dua berkas yang berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum Eddy Arta Wijaya.

Berkas Andrey Iliev Peytchev, 46, dan Varadin Nikolaev Popov, 29 dibacakan pertama oleh Jaksa Eddy Arta Wijaya.

Selanjutnya berkas Ivaylo Filpov Trifonop, 44, George Jordanov, 42, dan Todor Krasimirov Dobrev, 22, dibacakan kedua setelah sidang pertama ditutup.

“Berkasnya memang dibagi dua, karena ada dua LP (laporan),” ujar Puguh Wiyanto, penasihat hukum dari kelima terdakwa saat ditemui Jawa Pos Radar Bali usai sidang.

Dikatakan, kelima terdakwa dijerat pasal yang sama oleh JPU Eddy. Yakni dengan pasal 30 ayat (1) Jo pasal 46 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang

perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang ancamannya 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar.

Selain itu, kelima terdakwa juga dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 yakni tentang pencurian dengan pemberatan.

“Karena dilakukan bersama-sama jadinya dilakukan dengan pemberatan. Kalau ancamanannya tujuh tahun penjara,” ujar Puguh Wijayanto.

Apakah mengajukan bantahan atas dakwaan? “Tidak. Kami tidak pledoi. Langsung ke pembuktian pekan depan,” jawabnya.

Diketahui, kelima terdakwa ini melakukan aksinya di sejumlah ATM dengan cara mengakses data rekening milik orang lain yang sudah mereka dapatkan sebelumnya. Total mereka dapatkan keuntungan sebanyak Rp. 778 juta. 

DENPASAR – Lagi-lagi bule Bulgaria duduk di kursi pesakitan karena kasus kejahatan elektronik. Mereka di antaranya Ivaylo Filpov Trifonop, 44; George Jordanov, 42; Todor Krasimirov Dobrev,22; Andrey Iliev Peytchev, 46, dan Varadin Nikolaev Popov, 29.

Kelima terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar Kamis (25/4) sore dengan hakim ketua IGN Partha Bargawa.

Menariknya, kelima terdakwa tersebut dibagi menjadi dua berkas yang berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum Eddy Arta Wijaya.

Berkas Andrey Iliev Peytchev, 46, dan Varadin Nikolaev Popov, 29 dibacakan pertama oleh Jaksa Eddy Arta Wijaya.

Selanjutnya berkas Ivaylo Filpov Trifonop, 44, George Jordanov, 42, dan Todor Krasimirov Dobrev, 22, dibacakan kedua setelah sidang pertama ditutup.

“Berkasnya memang dibagi dua, karena ada dua LP (laporan),” ujar Puguh Wiyanto, penasihat hukum dari kelima terdakwa saat ditemui Jawa Pos Radar Bali usai sidang.

Dikatakan, kelima terdakwa dijerat pasal yang sama oleh JPU Eddy. Yakni dengan pasal 30 ayat (1) Jo pasal 46 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang

perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang ancamannya 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar.

Selain itu, kelima terdakwa juga dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 yakni tentang pencurian dengan pemberatan.

“Karena dilakukan bersama-sama jadinya dilakukan dengan pemberatan. Kalau ancamanannya tujuh tahun penjara,” ujar Puguh Wijayanto.

Apakah mengajukan bantahan atas dakwaan? “Tidak. Kami tidak pledoi. Langsung ke pembuktian pekan depan,” jawabnya.

Diketahui, kelima terdakwa ini melakukan aksinya di sejumlah ATM dengan cara mengakses data rekening milik orang lain yang sudah mereka dapatkan sebelumnya. Total mereka dapatkan keuntungan sebanyak Rp. 778 juta. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/