DENPASAR – Aparat gabungan dari Dinas Perizinan, Dinas Pariwisata, dan Satpol PP Kota Denpasar melakukan sidak dadakan ke Platinum Karaoke, Suwung Batankendal, Denpasar.
Sidak ini dilakukan Selasa (24/9) siang. Dalam sidak tersebut, petugas menanyakan terkait perizinan, hingga IMB tempat karaoke yang sudah berdiri sejak 2009 tersebut.
“Sidak ini kami lakukan berdasar pemberitaan media terkait tempat ini,” kata Putri Yadnyawati, Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar.
Sidak ini sekaligus untuk mengonfirmasi Razia Satresnarkoba Polresta Denpasar yang mengamankan dua orang karyawan Platinum Karaoke beberapa hari lalu.
Di sisi lain, GM Platinum Karaoke Rudi Hadi Purwanto mengatakan, tidak mengetahui secara pasti dari mana asal pil ekstasi yang ditemukan di dalam Room 821 tersebut oleh Poresta Denpasar.
“Kami tidak tahu dari mana itu. Dan belum pasti juga itu apa,” katanya kepada awak media. Dijelasakan, dari awal didirikan, management Platinum Karaoke sudah berkomitmen untuk menjauhi segala bentuk kriminalitas termasuk narkoba.
Bahwa para pegawai yang ingin menjadi karyawan di Platinum Karaoke pun wajib menandatangani surat pernyataan untuk tidak memakai apalagi mengedarkan narkoba.
“Kami sudah komitmen bahwa Platinum tidak meyediakan narkoba. Ada hitam di atas putih. Bahwa karyawan dilarang memakai dan mengedarkan narkoba,” tambah Rudi.
Terkait dua karyawannya yang positif narkoba, saat ini sudah dilepas oleh Polresta Denpasar untuk direhab.
Sang wanita pemandu lagu dan satpam yang terjaring razia tersebut untuk sementara belum diperbolehkan masuk kerja hingga masalah ini selesai.
“Terkait LC saya yang positif, kami nggak tau mereka pakai dan belinya dimana. Dan yang security yang ikut diamankan saat itu, dia bertugas dan positif sehingga keduanya dibawa.
Hingga saat ini, LC dan satpam itu belum kami aktifkan dan mereka kemarin direhab dari Polresta Denpasar,” tandasnya.
Sementara itu, hasil pantauan langsung di lokasi, tambak room 821 masih dipolice line dan hingga kini belum dioperasikan lagi.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita pemandu lagu berinisial BG, 21, dan satpam berinisial MD diamankan Satnarkoba Polresta Denpasar.
Keduanya ditangkap saat polisi menggerebek room nomor 821 di Platinum Karaoke, Suwung Batankendal, Denpasar Selatan, Jumat (20/9) sekitar pukul 01.00.
Kedua karyawan Platinum Karaoke tersebut ditangkap lantaran keduanya tertangkap tangan dan diduga menggelar pesta narkoba di dalam room 821 tersebut.
Berdasar informasi, penangkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi terkait adanya pesta narkoba di dalam room tersebut.
Room yang digunakan itu disinyalir sebagai ruangan khusus. Bahkan, ruangan didesain dan disamarkan dari tampak luarnya. Sehingga orang tidak akan tahu bahwa room itu memang ada.
Jika diperhatikan dari tampak luar, pintu room itu malah persis terlihat seperti dinding tembok. Kondisi lampu yang agak redup pun membuat keberadaan room ini tidak mudah diketahui oleh pengunjung biasa.
Saat penggerebekan tersebut, polisi yang langsung mendobrak masuk dan mendapati wanita pemandu lagu dan beberapa pelanggan di dalamnya.
Saat akan diperiksa, mereka menunjukan gerak gerik mencurigakan. Polisi melakukan test urine dan menyatakan keduanya positif narkoba.
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan 1 butir pil ekstasi di dalam room tersebut.