27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:39 AM WIB

Keris Jadi TSK Karena Laporan Model A, Polisi Pasang Pasal Berlapis

DENPASAR – Kabar “pahit” diterima bakal calon DPD RI, Ketut Putra Ismaya alias Keris. Bakal calon legislative (bacaleg) DPD RI ini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Dasarnya dari laporan polisi dan keterangan saksi-saksi,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo ditanyai tentang penetapan Keris sebagai tersangka.

Status tersangka yang disandang Keris ditanggapi dingin oleh Togar Situmorang. Kuasa hukum Keris tersebut geleng-geleng kepala.

Dalam perkara tersebut Togar menyebut korban sudah jelas adalah Satpol PP Provinsi Bali. Namun, anehnya Polresta Denpasar

menggunakan format laporan model A alias tidak ada pihak terlapor. Hal itu menunjukkan dugaan pidana merupakan temuan polisi.

Hingga berita ini diturunkan Togar pun mengaku tidak mengetahui siapa oknum polisi dimaksud.

Terangnya, laporan model A termuat dalam Pasal 5 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (Perkap 14/2012).

Laporan polisi model A jelasnya adalah laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.

Sementara laporan model B adalah laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan atau pengaduan yang diterima di masyarakat.

Model laporan A dihubungkan dengan pasal yang disangkakan kepada Keris, yakni Pasal 214 KUHP, 335 KUHP, dan 351 KUHP, terang Togar sangat janggal dan dipaksakan.

“Dari ketiga pasal tersebut jika dikaitkan dengan laporan polisi model A, maka yang melapor seharusnya adalah pejabat negara yang mengalami secara langsung

kejadian atau peristiwa penganiayaan alias kekerasan yang menyebabkan perasaan tidak enak atau penderitaan, rasa sakit atau luka,” ungkapnya

DENPASAR – Kabar “pahit” diterima bakal calon DPD RI, Ketut Putra Ismaya alias Keris. Bakal calon legislative (bacaleg) DPD RI ini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Dasarnya dari laporan polisi dan keterangan saksi-saksi,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo ditanyai tentang penetapan Keris sebagai tersangka.

Status tersangka yang disandang Keris ditanggapi dingin oleh Togar Situmorang. Kuasa hukum Keris tersebut geleng-geleng kepala.

Dalam perkara tersebut Togar menyebut korban sudah jelas adalah Satpol PP Provinsi Bali. Namun, anehnya Polresta Denpasar

menggunakan format laporan model A alias tidak ada pihak terlapor. Hal itu menunjukkan dugaan pidana merupakan temuan polisi.

Hingga berita ini diturunkan Togar pun mengaku tidak mengetahui siapa oknum polisi dimaksud.

Terangnya, laporan model A termuat dalam Pasal 5 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (Perkap 14/2012).

Laporan polisi model A jelasnya adalah laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.

Sementara laporan model B adalah laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan atau pengaduan yang diterima di masyarakat.

Model laporan A dihubungkan dengan pasal yang disangkakan kepada Keris, yakni Pasal 214 KUHP, 335 KUHP, dan 351 KUHP, terang Togar sangat janggal dan dipaksakan.

“Dari ketiga pasal tersebut jika dikaitkan dengan laporan polisi model A, maka yang melapor seharusnya adalah pejabat negara yang mengalami secara langsung

kejadian atau peristiwa penganiayaan alias kekerasan yang menyebabkan perasaan tidak enak atau penderitaan, rasa sakit atau luka,” ungkapnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/