25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:29 AM WIB

Mantap…Tiga Pengedar Sabu dan Ganja Dibekuk

RadarBali.com – Meski Kapolda Bali, Irjenpol Petrus Reihard Golose yang akan menyikat tuntas narkoba hingga keakar-akarnya, namun para bandar dan pengedar narkoba rupanya tak pernah jera.

Terbukti, Satuan narkoba Polresta Denpasar kembali mengamankan tiga pengedar narkoba jenis Sabu dan Ganja, pada beberapa hari terakhir.

Kasatnarkoba Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan menjelaskan, dari tangan tiga pelaku, Rohani, 43, Aryayuda Pragunawan, 23,

dan I Nyoman Dharma Adiyaksan, 37, di amankan Narkoba jenis Sabu dengan berat 1,65 gram Ganja seberat 1.416,51 gram.

“Mereka diamankan di tiga tempat berbeda dan hari yang berbeda berdasarkan informasi masyarakat,” tutur mantan Kapolsek Kuta Utara.

Tangkapan pertama terhadap wanita bernama Rohani ditempat tinggalnya di Jalan Pakung Sari, Gang Vila Angel, Banjar Taman, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Rabu (18/10) sekitar pukul 15.15.

Wanita itu ditangkap tanpa perlawanan dan ditemukan BB berupa sembilan paket shabu dengan berat bersih 1,65 gram dan lima paket ganja dengan berat bersih 17.18 gram.

Dia mengaku mendapatkan barang laknat itu dari seorang berinisial RHN (Aryayuda Pragunawan) dengan harga Rp 2.800.000.

Aryayuda Pragunawan pun diumpan oleh si wanita tersebut untuk melakukan transaksi lagi. “Aryayuda akhirnya datang ke kosan cewek dan akhirnya diamankan. Dia membawa dua paket ganja seberat 45,24 gram,” bebernya.

Dari hasil interogasi, Arya sebut ganja sebanyak itu dibeli oleh tersangka yang tinggal di Jalan Ciung Wanara I, Renon, Denpasar ini dari seorang bernama I Nyoman Dharma Adiyaksa dengan harga Rp 1,4 juta.

Tak buang waktu lama, petugas kemudian bergerak ke lokasi tempat tinggal I Nyoman Dharma Adiyaksa di Jalan Raya Sesetan, Perumahan Nuansa Raya Denpasar Selatan.

Petugas menggerebek rumah tersangka dan dilakukan pengeledahan. Nah, dari tempat itu, petugas menemukan BB sebanyak 55 paket ganja dan 43 linting ganja dengan berat bersih 1.354, 09 gram.

Menurut pengakuan musisi ini, ia mendapatkan ganja dari seorang bernama Dede yang berada di Sumatera dan dibeli oleh tersangka dengan harga Rp 15 juta.

“Mereka satu jaringan dan selalu mengedar barang haram itu di Kuta dan Denpasar. Kami masih dalami keterangan mereka,” ungkap Kasatnarkoba Polresta Denpasar.

Para pelaku dijerat  pasal 114 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

RadarBali.com – Meski Kapolda Bali, Irjenpol Petrus Reihard Golose yang akan menyikat tuntas narkoba hingga keakar-akarnya, namun para bandar dan pengedar narkoba rupanya tak pernah jera.

Terbukti, Satuan narkoba Polresta Denpasar kembali mengamankan tiga pengedar narkoba jenis Sabu dan Ganja, pada beberapa hari terakhir.

Kasatnarkoba Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan menjelaskan, dari tangan tiga pelaku, Rohani, 43, Aryayuda Pragunawan, 23,

dan I Nyoman Dharma Adiyaksan, 37, di amankan Narkoba jenis Sabu dengan berat 1,65 gram Ganja seberat 1.416,51 gram.

“Mereka diamankan di tiga tempat berbeda dan hari yang berbeda berdasarkan informasi masyarakat,” tutur mantan Kapolsek Kuta Utara.

Tangkapan pertama terhadap wanita bernama Rohani ditempat tinggalnya di Jalan Pakung Sari, Gang Vila Angel, Banjar Taman, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Rabu (18/10) sekitar pukul 15.15.

Wanita itu ditangkap tanpa perlawanan dan ditemukan BB berupa sembilan paket shabu dengan berat bersih 1,65 gram dan lima paket ganja dengan berat bersih 17.18 gram.

Dia mengaku mendapatkan barang laknat itu dari seorang berinisial RHN (Aryayuda Pragunawan) dengan harga Rp 2.800.000.

Aryayuda Pragunawan pun diumpan oleh si wanita tersebut untuk melakukan transaksi lagi. “Aryayuda akhirnya datang ke kosan cewek dan akhirnya diamankan. Dia membawa dua paket ganja seberat 45,24 gram,” bebernya.

Dari hasil interogasi, Arya sebut ganja sebanyak itu dibeli oleh tersangka yang tinggal di Jalan Ciung Wanara I, Renon, Denpasar ini dari seorang bernama I Nyoman Dharma Adiyaksa dengan harga Rp 1,4 juta.

Tak buang waktu lama, petugas kemudian bergerak ke lokasi tempat tinggal I Nyoman Dharma Adiyaksa di Jalan Raya Sesetan, Perumahan Nuansa Raya Denpasar Selatan.

Petugas menggerebek rumah tersangka dan dilakukan pengeledahan. Nah, dari tempat itu, petugas menemukan BB sebanyak 55 paket ganja dan 43 linting ganja dengan berat bersih 1.354, 09 gram.

Menurut pengakuan musisi ini, ia mendapatkan ganja dari seorang bernama Dede yang berada di Sumatera dan dibeli oleh tersangka dengan harga Rp 15 juta.

“Mereka satu jaringan dan selalu mengedar barang haram itu di Kuta dan Denpasar. Kami masih dalami keterangan mereka,” ungkap Kasatnarkoba Polresta Denpasar.

Para pelaku dijerat  pasal 114 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/