26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 3:12 AM WIB

Penculik ABG Diganjar Hukuman Tiga Tahun

NEGARA – Akhirnya setelah melewati serangkaian persidangan, kasus penculikan anak di bawah umur, MA, 12, memasuki babak akhir, Selasa (25/10). Terdakwa Gusti Ngurah Bagus Arta Bangun, 31, divonis terbukti bersalah dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 60 juta, subsider 1 bulan. Putusan tersebut sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Putusan yang diketok palu ketua majelis hakim PN Negara Ni Putu Asih Yudiastri dan dua hakim anggotanya. Gusti Ngurah Bagus Arta Bangun diganjar hukuman lantaran dinilai  bersalah melanggar pasal 83 juncto pasal 76 F Undang- undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pidana,” tegasnya.

Dalam pertimbangannya, hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Namun motif penculikan yang dilakukan, hanya diakui sekadar mengajak jalan-jalan.

Sedangkan yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan trauma pada korban dan meresahkan masyarakat. Terdakwa juga pernah dihukum, sehingga majelis hakim memutus pidana penjara 3 tahun, denda Rp 60 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan 1 bulan.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang mengikuti sidang secara daring, terlihat dari layar monitor hanya diam dan menyatakan pikir-pikir atas putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim PN Negara. “Masih pikir-pikir,” kata terdakwa. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum yang masih pikir – pikir.

Dari penelusuran, terdakwa ini pernah dihukum karena melakukan pencabulan pada tahun 2015. Kasus yang diadili PN Mataram, NTB, terdakwa divonis pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Kasus penculikan ini terjadi pada  Rabu 29 Juni lalu. Dimana, saat itu korban MA,12, sebelum diculik sempat mengisi angin ban sepedanya, lalu berpapasan dan diberhentikan terdakwa. Awalnya, terdakwa menanyakan tinggi badan korban.

Terdakwa yang memaksa menyeret korban yang masih mengendarai sepeda. Terdakwa yang terus memaksa, akhirnya berhasil memaksa korban dibonceng motor. Hingga tiba di sebuah rumah kosong di Jalan Udayana, wilayah Kelurahan Baler Bale Agung.  Saat terdakwa mengecek kondisi rumah, datang saksi yang sejak berpapasan di timur Lapangan Umum Negara sudah mengikuti motor terdakwa yang membonceng korban.

Akhirnya, korban dibawa oleh saksi dan tersangka yang mengaku sebagai teman korban langsung kabur.

Tertangkapnya terdakwa, selain berdasarkan keterangan saksi yang mengikat nomor polisi motor, juga berdasarkan rekaman CCTV di sebuah toko di tugu jam Banjar Tengah. Akhirnya tersangka diamankan di rumahnya,  di Kelurahan Gilimanuk.

Berdasarkan keterangan dari terdakwa, motif menculik anak ini untuk melakukan tindakan tidak senonoh pada korban. Sehingga dibawa ke rumah kosong. Namun niat dan tujuan tersangka digagalkan oleh saksi. (m.basir/radar bali)

 

 

 

 

NEGARA – Akhirnya setelah melewati serangkaian persidangan, kasus penculikan anak di bawah umur, MA, 12, memasuki babak akhir, Selasa (25/10). Terdakwa Gusti Ngurah Bagus Arta Bangun, 31, divonis terbukti bersalah dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 60 juta, subsider 1 bulan. Putusan tersebut sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Putusan yang diketok palu ketua majelis hakim PN Negara Ni Putu Asih Yudiastri dan dua hakim anggotanya. Gusti Ngurah Bagus Arta Bangun diganjar hukuman lantaran dinilai  bersalah melanggar pasal 83 juncto pasal 76 F Undang- undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pidana,” tegasnya.

Dalam pertimbangannya, hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Namun motif penculikan yang dilakukan, hanya diakui sekadar mengajak jalan-jalan.

Sedangkan yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan trauma pada korban dan meresahkan masyarakat. Terdakwa juga pernah dihukum, sehingga majelis hakim memutus pidana penjara 3 tahun, denda Rp 60 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan 1 bulan.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang mengikuti sidang secara daring, terlihat dari layar monitor hanya diam dan menyatakan pikir-pikir atas putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim PN Negara. “Masih pikir-pikir,” kata terdakwa. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum yang masih pikir – pikir.

Dari penelusuran, terdakwa ini pernah dihukum karena melakukan pencabulan pada tahun 2015. Kasus yang diadili PN Mataram, NTB, terdakwa divonis pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Kasus penculikan ini terjadi pada  Rabu 29 Juni lalu. Dimana, saat itu korban MA,12, sebelum diculik sempat mengisi angin ban sepedanya, lalu berpapasan dan diberhentikan terdakwa. Awalnya, terdakwa menanyakan tinggi badan korban.

Terdakwa yang memaksa menyeret korban yang masih mengendarai sepeda. Terdakwa yang terus memaksa, akhirnya berhasil memaksa korban dibonceng motor. Hingga tiba di sebuah rumah kosong di Jalan Udayana, wilayah Kelurahan Baler Bale Agung.  Saat terdakwa mengecek kondisi rumah, datang saksi yang sejak berpapasan di timur Lapangan Umum Negara sudah mengikuti motor terdakwa yang membonceng korban.

Akhirnya, korban dibawa oleh saksi dan tersangka yang mengaku sebagai teman korban langsung kabur.

Tertangkapnya terdakwa, selain berdasarkan keterangan saksi yang mengikat nomor polisi motor, juga berdasarkan rekaman CCTV di sebuah toko di tugu jam Banjar Tengah. Akhirnya tersangka diamankan di rumahnya,  di Kelurahan Gilimanuk.

Berdasarkan keterangan dari terdakwa, motif menculik anak ini untuk melakukan tindakan tidak senonoh pada korban. Sehingga dibawa ke rumah kosong. Namun niat dan tujuan tersangka digagalkan oleh saksi. (m.basir/radar bali)

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/