MANGUPURA — Kejari Badung terus tancap gas merampungkan pemberkasan tersangka korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu bank pelat merah di Badung, yakni Ida Bagus GS, 29.
Untuk memperkuat isi berkas, jaksa penyidik meminta keterangan saksi ahli. Tidak tanggung-tanggung, tiga saksi ahli dimintai keterangan.
Wajar Kejari Badung sangat serius. Pasalnya, kasus ini merupakan produk murni Kejari Badung dengan kerugian mencapai Rp 1 miliar.
“Tiga saksi ahli ini untuk memperkuat isi dakwaan nantinya. Tiga saksi ahli itu satu orang akademisi, satu orang ahli keuangan negara,
dan satu lagi dari pihak bank,” ujar Kasi Pidsus Kejari Badung, Dewa Arya Lanang Raharja kepada Jawa Pos Radar Bali, kemarin.
Dijelaskan Lanang, dari tiga saksi ahli, sementara yang sudah dimintai keterangan dua orang. Sedangkan satu orang sisanya bakal dipanggil pekan depan.
Menurut Lanang, walau tidak menggunakan keterangan saksi ahli sejatinya tidak masalah. Namun, saat persidangan nanti pihaknya ingin memastikan perkara ini terbukti.
Jaksa di Kejari Badung semakin percaya diri lantaran perkara serupa di Denpasar dinyatakan terbukti di pengadilan.
“Berkas sedikit lagi selesai. Setelah saksi ahli, berkas langsung kami limpahkan ke tahap dua,” imbuh jaksa asal Buleleng itu.
Karena berkas belum rampung, maka masa penahanan terdakwa diperpanjang kembali. Tersangka ditahan sejak 3 Maret 2021.
Ditanya kapan berkas bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan, Lanang memperkirakan awal Juni.
Kejari Badung juga menolak permohonan pengalihan penahanan yang diajukan penasihat hukum tersangka.
Meskipun keluarga tersangka menjadi jaminan, Lanang menyebut pertimbangan subjektif menjadi alasan tidak mengabulkan permohonan pengalinan penahanan.
Salah satunya khawatir tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.
Tersangka Ida Bagus GS sebelumnya adalah marketing salah satu bank pelat merah di Kuta, Badung. Ia disangka mengorupsi dana bank hingga Rp 1 miliar.
Perbuatan dilakukan sejak 2013 sampai 2017. Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Salah satunya dipakai main judi online.
Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor Pasal 64 KUHP.