SINGARAJA – Kasus pembunuhan terhadap Ni Made Ayu Serli Mahardika, mantan mahasiswi Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), akhirnya bergulir ke meja pengadilan.
Kemarin (26/6) terdakwa I Kadek Indra Jaya alias Kodok menjalani sidang perdananya. Ia duduk sebagai pesakitan di hadapan majelis hakim
yang terdiri atas Hakim Ketua I Wayan Sukanila, serta Hakim Anggota Gede Karang Anggayasa dan Anak Agung Ayu Merta Dewi.
Dalam sidang itu, ia mengenakan kemeja lengan panjang berwarna biru dengan motif kotak-kotak.
Sejumlah kerabat dan teman-temannya sengaja datang dari Tabanan, untuk menyaksikan jalannya sidang.
Proses sidang sendiri baru berlangsung pada pukul 15.30 sore. Selama sidang polisi melakukan pengawalan ketat.
Bahkan, dua orang personil bersenjata laras panjang dikerahkan guna mengamankan sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Hari Supriyadi dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa Kodok diduga menghabisi nyawa korban Serli Mahardika pada 8 April 2019 sekitar pukul 19.00, di rumah kost korban.
Diduga terdakwa nekat menghabisi nyawa kekasihnya itu lantaran membaca pesan WhatsApp pada ponsel korban.
Saat itu korban baru saja menerima pesan dari dua orang temannya yang kuliah di kampus yang sama.
Lantaran emosi, korban langsung membunuh korban.
Begitu tahu wajah korban sudah membiru, lemas, dan tak bernafas lagi, Kodok pun panik. “Terdakwa sempat ingin membuang tubuh korban agar perbuatan terdakwa tersebut
tidak diketahui oleh orang lain. Namun keinginan membuang tubuh korban tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa karena terdakwa merasa kasihan,” kata jaksa Hari.
Terdakwa lantas berdiri mengambil dan menggunakan jaket. Ia kemudian membaringkan tubuh korban di atas kasur dan menyangga kepala korban menggunakan bantal.
Selanjutnya tubuh korban diselimuti, seolah-olah korban sedang tidur. Terdakwa kemudian memeluk jenazah korban dan meminta maaf pada korban.
Selanjutnya ponsel korban dimatikan dan diletakkan di samping korban. Terdakwa lantas mematikan lampu kamar kost korban dan mengunci pintu kamar kost. Kunci kemudian diselipkan di sela-sela jendela kamar kost korban.
“Lalu terdakwa langsung pergi meninggalkan korban ke Tabanan menggunakan sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam Nomor Polisi DK 6012 HR yang terdakwa parkir di garase kost korban,” tegas Hari yang juga Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Buleleng itu.
Terhadap dakwaan itu, terdakwa Kodok mengaku sudah mengerti. Usai pembacaan dakwaan ia sempat berdikusi dengan kuasa hukumnya, Gede Suryadilaga.
Usai diskusi itu, terdakwa memutuskan tak mengajukan eksepsi. Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila kemudian menskors sidang dan memutuskan melanjutkannya pekan depan (2/7).