26.7 C
Jakarta
27 April 2024, 8:02 AM WIB

Diduga Kemplang Rp 260 Juta Pembangunan Ruko, Oknum Polisi Disidang

SINGARAJA– Kepolisian Resor (Polres) Buleleng, Selasa (24/12) lalu menggelar sidang disiplin terhadap salah seorang oknum anggota Polri, Bripka Effendy Harta Wijaya di ruang sidang Ananta Wijaya Polres Buleleng.

Sidang dengan Majelis Hakim yang diketahui langsung oleh Waka Polres Buleleng, Kompol Loduwyk Tapilaha dan dua hakim anggota Kompol I Gede Juli, dan Kompol Nyoman Supardi, hakim menyatakan jika Bripka Effendy dinyatakan bersalah melanggar disiplin kepolisian.

Dalam sidang yang juga dihadiri penuntut Kasi Propam Iptu Wayan Masa dan Sekretaris sidang Iptu Suseno, terungkap adanya perjanjian kontrak kerja sebuah bangunan Rumah dan Toko (ruko) di Desa Kaliasem, Kecamatan Buleleng milik terdakwa dengan nilai kontrak kerja sebesar Rp 260 juta.

Dalam pelaksanaan kontrak itu, terdakwa diduga tidak melakukan pembuatan kerja kontrak sesuai ketentuan yang berlaku yang dibuat secara tertulis dengan perjanjian-perjanjian yang disepakati.

Melainkan, terdakwa hanya berdasarkan kepercayaan lisan sehingga mengakibatkan kerugian pihak lain yakni pemborong, mandor dan buruh bangunan.

Selanjutnya, meski dinyatakan bersalah terdakwa Bripka Effendy yang didampingi pembelanya AKP I Made Derawi menyatakan tidak terima atas putusan majelis hakim dan dan langsung menyatakan banding terhadap putusan.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya membenarkan jika Bripka Effendy Harta Wijaya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

Terduga Bripka Effendy belum melakukan pembayaran sehingga dicari di tempat tinggalnya oleh pemborong beserta buruh dan hampir terjadi keributan.

“Selain itu Bripka Effendy Harta Wijaya juga tidak mau membayar dengan alasan pembangunan ruko belum selesai dilakukan oleh pemborong Gede Putu Artha Wijaya,” terang Iptu Gede Sumarjaya.

Dikatakan Iptu Gede Sumarjaya sidang disiplin terhadap anggota Polri yang digelar Polres Buleleng dilakukan sebagai salah satu wujud penguatan evaluasi, monitoring bahwa penegak hukum juga dapat diberikan sanksi jika melanggar ketentuan yang berlaku di tubuh Polri.

“Maka siapapun itu anggota polisi yang yang terbukti melanggar akan disidang dan diberikan sanksi hukum,” tukasnya. 

SINGARAJA– Kepolisian Resor (Polres) Buleleng, Selasa (24/12) lalu menggelar sidang disiplin terhadap salah seorang oknum anggota Polri, Bripka Effendy Harta Wijaya di ruang sidang Ananta Wijaya Polres Buleleng.

Sidang dengan Majelis Hakim yang diketahui langsung oleh Waka Polres Buleleng, Kompol Loduwyk Tapilaha dan dua hakim anggota Kompol I Gede Juli, dan Kompol Nyoman Supardi, hakim menyatakan jika Bripka Effendy dinyatakan bersalah melanggar disiplin kepolisian.

Dalam sidang yang juga dihadiri penuntut Kasi Propam Iptu Wayan Masa dan Sekretaris sidang Iptu Suseno, terungkap adanya perjanjian kontrak kerja sebuah bangunan Rumah dan Toko (ruko) di Desa Kaliasem, Kecamatan Buleleng milik terdakwa dengan nilai kontrak kerja sebesar Rp 260 juta.

Dalam pelaksanaan kontrak itu, terdakwa diduga tidak melakukan pembuatan kerja kontrak sesuai ketentuan yang berlaku yang dibuat secara tertulis dengan perjanjian-perjanjian yang disepakati.

Melainkan, terdakwa hanya berdasarkan kepercayaan lisan sehingga mengakibatkan kerugian pihak lain yakni pemborong, mandor dan buruh bangunan.

Selanjutnya, meski dinyatakan bersalah terdakwa Bripka Effendy yang didampingi pembelanya AKP I Made Derawi menyatakan tidak terima atas putusan majelis hakim dan dan langsung menyatakan banding terhadap putusan.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya membenarkan jika Bripka Effendy Harta Wijaya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

Terduga Bripka Effendy belum melakukan pembayaran sehingga dicari di tempat tinggalnya oleh pemborong beserta buruh dan hampir terjadi keributan.

“Selain itu Bripka Effendy Harta Wijaya juga tidak mau membayar dengan alasan pembangunan ruko belum selesai dilakukan oleh pemborong Gede Putu Artha Wijaya,” terang Iptu Gede Sumarjaya.

Dikatakan Iptu Gede Sumarjaya sidang disiplin terhadap anggota Polri yang digelar Polres Buleleng dilakukan sebagai salah satu wujud penguatan evaluasi, monitoring bahwa penegak hukum juga dapat diberikan sanksi jika melanggar ketentuan yang berlaku di tubuh Polri.

“Maka siapapun itu anggota polisi yang yang terbukti melanggar akan disidang dan diberikan sanksi hukum,” tukasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/