25.4 C
Jakarta
25 November 2024, 7:03 AM WIB

Terancam 20 Tahun, Eks Bendahara Pemprov Bali Ajukan Keberatan

DENPASAR – Meski sudah ada perhitungan kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar, terdakwa I Wayan Widiantara, 58, ogah didakwa bersalah.

Mantan bendahara pengeluaran Setda Pemprov Bali itu mengajukan eksepsi alias keberatan dalam dugaan kasus korupsi uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) tahun anggaran 2016.

Dalam surat dakwaan JPU I Made Agus Sastrawan, terdakwa asal Jembrana itu dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor.

“Untuk dakwaan subsider kami pasang Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama,” ujar mantan Kasi Intel Kejari Denpasar itu, kemarin.

Dengan ancaman Pasal 2 ayat (1) terdakwa terancam pidana penjara selama 20 tahun atau paling singkat 4 tahun.

Sedangkan Pasal 3 UU Tipikor, terdakwa terancam pidana penjara selama 20 tahun dan paling singkat satu tahun.

“Terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan kami,” ujar JPU Agus. Dijelaskan Agus, penyampaian eksepsi itu dilontarkan langsung pengacara yang mendampingi terdakwa.

Majelis hakim pimpinan Hakim Angeliky Handajani Day memberi kesempatan seminggu kepada terdakwa dan pengacaranya untuk Menyusun eksepsi.

JPU Agus Sastrawan mengungkapkan, tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan dalam pengelolaan atau penyimpangan pada pelaksanaan dan penatausahaan belanja anggaran daerah Setda Provinsi Bali tahun 2016.

“Tersangka mengunakan UP tahun 2016 untuk kepentingan pribadi senilai Rp 3.016.910.629,” beber Agus.

Selain itu, lanjut Agus, tersangka menggunakan dana UP tahun 2016 untuk membayar kas tahun 2015 yang tekor sebesar Rp 455.660.550, sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya.

Terdakwa juga menggunakan dana UP untuk BOP KDH Rp 1.545.440 dengan cara membeli lebih dalam pembayaran panjar biaya penunjang KDH.

“Tersangka melakukan pencairan Uang Persediaan (UP) dan Ganti uang persediaan (GU) tidak berdasarkan kebutuhan biro,” jelas Agus.

Tersangka kelahiran 28 November 1961 juga mencairkan seluruh cek tanpa persetujuan Pengguna Anggaran (PA), dan belum melakukan penyetoran ke kas daerah. 

DENPASAR – Meski sudah ada perhitungan kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar, terdakwa I Wayan Widiantara, 58, ogah didakwa bersalah.

Mantan bendahara pengeluaran Setda Pemprov Bali itu mengajukan eksepsi alias keberatan dalam dugaan kasus korupsi uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) tahun anggaran 2016.

Dalam surat dakwaan JPU I Made Agus Sastrawan, terdakwa asal Jembrana itu dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor.

“Untuk dakwaan subsider kami pasang Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama,” ujar mantan Kasi Intel Kejari Denpasar itu, kemarin.

Dengan ancaman Pasal 2 ayat (1) terdakwa terancam pidana penjara selama 20 tahun atau paling singkat 4 tahun.

Sedangkan Pasal 3 UU Tipikor, terdakwa terancam pidana penjara selama 20 tahun dan paling singkat satu tahun.

“Terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan kami,” ujar JPU Agus. Dijelaskan Agus, penyampaian eksepsi itu dilontarkan langsung pengacara yang mendampingi terdakwa.

Majelis hakim pimpinan Hakim Angeliky Handajani Day memberi kesempatan seminggu kepada terdakwa dan pengacaranya untuk Menyusun eksepsi.

JPU Agus Sastrawan mengungkapkan, tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan dalam pengelolaan atau penyimpangan pada pelaksanaan dan penatausahaan belanja anggaran daerah Setda Provinsi Bali tahun 2016.

“Tersangka mengunakan UP tahun 2016 untuk kepentingan pribadi senilai Rp 3.016.910.629,” beber Agus.

Selain itu, lanjut Agus, tersangka menggunakan dana UP tahun 2016 untuk membayar kas tahun 2015 yang tekor sebesar Rp 455.660.550, sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya.

Terdakwa juga menggunakan dana UP untuk BOP KDH Rp 1.545.440 dengan cara membeli lebih dalam pembayaran panjar biaya penunjang KDH.

“Tersangka melakukan pencairan Uang Persediaan (UP) dan Ganti uang persediaan (GU) tidak berdasarkan kebutuhan biro,” jelas Agus.

Tersangka kelahiran 28 November 1961 juga mencairkan seluruh cek tanpa persetujuan Pengguna Anggaran (PA), dan belum melakukan penyetoran ke kas daerah. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/