DENPASAR – Terdakwa Anang Bintoro, 43, mengaku mendapat perintah dari seseorang yang dipanggil Bu Gek saat menempel paket sabu-sabu. Sekali tempel Anang diupah Rp50 ribu oleh Bu Gek.
Tergiur upah tersebut, terdakwa kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur, 14 Juli 1978, itu langsung tancap gas saat disuruh mengambil enam paket sabu-sabu sabu di Jalan Gatot Subroto Timur.
Usai mengambil, terdakwa langsung membawa sabu ke kosnya di Jalan Bukit Sari Utara. Dari 6 paket sabu itu, terdakwa mengambil sedikit untuk dikonsumsi.
Sisanya disimpan kembali. Sedangkan 5 paket dipisah dan dipecah untuk diedarkan. Namun, belum sempat mengedarkan sabu, Anang sudah dibekuk polisi.
Saat ditangkap polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 20,22 gram. Anang pun terancam pidana maksimal 20 tahun setelah JPU Ni Ketut Muliani memasang dakwaan alternatif.
Dakwaan pertama, pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Atau dakwaan kedua Pasal 112 ayat (2) UU yang sama.
“Terdakwa menerima dakwaan yang kami ajukan. Terdakwa didampingi pengacaranya tidak mengajukan keberatan,” ujar JPU Muliani, kemarin. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian.