33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:03 PM WIB

Sukses Beraksi Delapan Kali, Residivis Curas Tertangkap Setelah Didor

TABANAN – Sempat tak terungkap terlibat tindak pidana kejahatan pencurian dan kekerasan, Gede Sugiarta, 36, akhirnya menyerah setelah Satreskrim Polres Tabanan menembak kaki kanannya.

Warga Banjar Dinas Kapas Jawa Tinggarsari, Busungbiu, Buleleng tertangkap setelah beraksi di delapan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Gede Surya Kusuma mengatakan, Gede Sugiarta yang berkerja sebagai karyawan swasta sempat beberapa kali berhasil kabur setelah melakukan aksinya.

Namun, kali ini Sugiarta tak berkutik dan menyerah. Pasalnya, timah besi menembus kaki kanannya. Setelah Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit 1 Reskrim Ipda M. Hardian Andrianto menembaki kakinya.

“Sugiarta berhasil ditangkap di Jalan Darmasaba, Badung Sabtu (25/8), setelah polisi mengendus keberadaannya. Tapi dia mencoba kabur kembali sehingga ditembak oleh polisi,” kata Surya Kusuma.

Dituturkan Surya Kusuma, pelaku merupakan residivis. Keluar masuk bui dengan kasus yang sama. Pengakuan dari Sugiarta sebanyak 8 kali melakukan aksi pencurian di tiga 3 kabupeten berbeda.

Aksinya di Perumahan Banjar Dinas Sambangan, Sukasada. Buleleng. Kemudian di Desa Gulingan, Mengwi, Badung, Batanyuh Marga, Kuwum Marga, Baturiti, perumahan Sanggulan Andika Graha Kediri dan dua kali di daerah Wanasari, Tabanan.

“Sugiarta jika beraksi dengan menodongkan senjata tajam ke arah korban, tak jarang aksinya berbuah manis.

Karena korban ketakutan maka memberikan sejumlah uang dan perhiasan,” ungkap mantan Kapolsek Selemedeg Timur.

Mengutip keterangan pelaku, dikatakan Surya Kusuma, saat melakukan aksinya pencurian dengan mengenakan penutup wajah (cadar).

Setelah menggedor pintu rumah korban. Lalu koran membuka pintu rumah seketika pelaku langsung menodongkan senjata tajam. Korban yang ketakutan lalu menyerah beberapa barang perhiasan dan uangnya.

Akibat aksi Sugiarta dikenakan pasal 365 ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun. Karena pelaku yang melakukan

aksi pencurian yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk memudahkan pencurian.

“Saat ini pelaku sudah mendekam di Mapolres Tabanan. Sepeda motor, senjata  dan barang bukti lainnya yang digunakan oleh pelaku juga sudah diamankan,” tandas Surya Kusuma. 

TABANAN – Sempat tak terungkap terlibat tindak pidana kejahatan pencurian dan kekerasan, Gede Sugiarta, 36, akhirnya menyerah setelah Satreskrim Polres Tabanan menembak kaki kanannya.

Warga Banjar Dinas Kapas Jawa Tinggarsari, Busungbiu, Buleleng tertangkap setelah beraksi di delapan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Gede Surya Kusuma mengatakan, Gede Sugiarta yang berkerja sebagai karyawan swasta sempat beberapa kali berhasil kabur setelah melakukan aksinya.

Namun, kali ini Sugiarta tak berkutik dan menyerah. Pasalnya, timah besi menembus kaki kanannya. Setelah Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit 1 Reskrim Ipda M. Hardian Andrianto menembaki kakinya.

“Sugiarta berhasil ditangkap di Jalan Darmasaba, Badung Sabtu (25/8), setelah polisi mengendus keberadaannya. Tapi dia mencoba kabur kembali sehingga ditembak oleh polisi,” kata Surya Kusuma.

Dituturkan Surya Kusuma, pelaku merupakan residivis. Keluar masuk bui dengan kasus yang sama. Pengakuan dari Sugiarta sebanyak 8 kali melakukan aksi pencurian di tiga 3 kabupeten berbeda.

Aksinya di Perumahan Banjar Dinas Sambangan, Sukasada. Buleleng. Kemudian di Desa Gulingan, Mengwi, Badung, Batanyuh Marga, Kuwum Marga, Baturiti, perumahan Sanggulan Andika Graha Kediri dan dua kali di daerah Wanasari, Tabanan.

“Sugiarta jika beraksi dengan menodongkan senjata tajam ke arah korban, tak jarang aksinya berbuah manis.

Karena korban ketakutan maka memberikan sejumlah uang dan perhiasan,” ungkap mantan Kapolsek Selemedeg Timur.

Mengutip keterangan pelaku, dikatakan Surya Kusuma, saat melakukan aksinya pencurian dengan mengenakan penutup wajah (cadar).

Setelah menggedor pintu rumah korban. Lalu koran membuka pintu rumah seketika pelaku langsung menodongkan senjata tajam. Korban yang ketakutan lalu menyerah beberapa barang perhiasan dan uangnya.

Akibat aksi Sugiarta dikenakan pasal 365 ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun. Karena pelaku yang melakukan

aksi pencurian yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk memudahkan pencurian.

“Saat ini pelaku sudah mendekam di Mapolres Tabanan. Sepeda motor, senjata  dan barang bukti lainnya yang digunakan oleh pelaku juga sudah diamankan,” tandas Surya Kusuma. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/