DENPASAR – Saat dipanggil maju ke depan untuk duduk di kursi terdakwa, Heri Supriadi terlihat tegang. Maklum, pria 27 tahun itu hendak menjalani sidang putusan.
Hukuman berat membayangi Heri lantaran sebelumnya dia dituntut 15 tahun penjara gara-gara menguasai 20 butir ekstasi.
Benar saja, kekhawatiran Heri terbukti. Hakim I Made Pasek yang memimpin persidangan menjatuhkan
hukuman lumayan berat untuk terdakwa. Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,” tandas hakim Pasek, kemarin (27/1).
Hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara. Terdakwa merupakan kurir dari seseorang yang biasa dia sapa Pak De (DPO).
Melalui pesan singkat WhatsApp, terdakwa disuruh untuk mengambil tempelan paket narkotika jenis esktasi di seputaran Jalan Mahendradata Selatan.
Lalu, setelah mengambil paket tersebut terdakwa kembali mendapat tugas untuk kembali menempel beberapa paket tersebut di beberapa tempat sesuai alamat yang Diberikan Pak De.
Namun pergerakan terdakwa berhasil dipantau petugas kepolisian. Pada 27 Agustus 2019 sekitar pukul 22.00, di depan garasi mobil Jalan Kebak Sari No.22, Pemecutan Kelod Denpasar, terdakwa berhasil ditangkap.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku sudah menempel sejumlah paket ekstasi di beberapa tempat. Mendengar putusan hakim, terdakwa sempat terdiam sejenak.
Hakim kemudian memerintahkan terdawka berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya untuk menanggapi putusan majelis hakim. “Kami menerima, Yang Mulia,” ujar Aji Silaban, penasihat hukum terdakwa.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi belum bersikap dan masih menyatakan pikir-pikir.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Heri dengan pidana penjara selama 15 tahun. Ditambah pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.