DENPASAR – Jika tidak ada aral melintang, mantan Bendahara Desa Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, Ni Luh Putu Aryaningsih diadili hari ini.
Yang menarik, sehari sebelum siding kemarin, suami Aryaningsih, Made Agus Wiragama mendadak menyerahkan segepok uang senilai Rp 778.176.500 kepada penyidik Kejari Denpasar.
Pengembalian uang tersebut patut dipertanyakan. Sebab, saat pemeriksaan awal di Kejari Denpasar, Ariyaningsih bukan berasal dari keluarga berada.
Untuk membeli susu bayinya dan kebutuhan keluarganya, ia harus menggunakan uang kas desa.
Pengembalian uang sebesar Rp 778.176.500 ini terkesan semakin janggal lantaran dilakukan sehari tepat sebelum sidang perdana yang akan digelar hari ini di Pengadilan Tipikor.
Kasipidsus Kejari Denpasar I Nengah Astawa mengatakan, berdasar laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Denpasar, uang Silpa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 1,035 miliar.
Tersangka mengaku menggunakan uang Rp 900 juta lebih. Dari jumlah tersebut sudah dikembalikan Rp 98 juta yang dipungut dari warga yang kas bon.
Sedangkan sisanya dikembalikan kemarin. Selain tersangka, mereka yang turut menggunakan uang adalah kaur keuangan dan perbekel Desa Dauh Puri Klod, IG Made Wira Namiartha yang kini menjadi anggota DPRD Kota Denpasar.
Ditanya pengembalian uang bisa tepat sehari sebelum sidang, Astawa mengaku tidak tahu. Katanya, pihaknya siap menerima pengembalian uang kerugian negara kapanpun.
“Selama sebelum tuntutan, kapanpun uang dikembalikan akan kami terima. Kalau dikembalikan setelah tuntutan sifatnya kami menjalankan putusan pengadilan,” ucapnya.
Begitu juga saat ditanya tersangka dapat uang dari mana sehingga bisa mendapat uang dalam jumlah besar sebelum sidang, Astawa mengaku tidak tahu.
“Nanti tanya saja di sidang, dapat uang dari mana. Yang penting suaminya datang ke kantor menitipkan uang pengganti kami terima,” terang mantan Kasi Datun Kejari Gianyar, itu.
Pengembalian uang pengganti ini akan menjadi salah satu pertimbangan meringankan tuntutan hukuman nantinya. Hal itu menunjukkan ada iktikad baik dari tersangka.
Meski demikian, Astawa memastikan pengembalian uang tidak akan menghapus tindak pidana tersangka.
Termasuk pengusutan terhadap pihak lain yang terlibat. Apalagi, dalam dakwaan juga sudah dicantumkan Pasal 55 KUHP yang menyatakan perbuatan dilakukan secara bersama-sama.
“Pengembalian uang ini tidak akan mengubah konstruksi kasus. Bagaimana perbuatan pidana terwujud dan adanya peran pihak lain, kan tidak bisa hilang dengan pengembalian uang,” beber Astawa.
Ia pun berharap Ariyaningsih tidak pasang badan di persidangan dengan mengklaim memang dirinya yang menggunakan sebagian besar uang.
“Kami akan gali semaksimal mungkin keterangan saksi di bawah sumpah. Jika saksi berbohong, maka bisa diancam pidana memberikan keterangan palsu,” tegasnya.
Sementara itu, Kasidatun Kejari Denpasar IGN Ary Kesuma menambahkan uang pengganti yang disetorkan suami tersangka langsung disetorkan ke kas negara melalui bank.