27 C
Jakarta
20 November 2024, 21:06 PM WIB

Nasib Aset Tri Nugraha Belum Jelas, Kejati Tunggu Petunjuk Kejagung

DENPASAR – Sudah 28 hari peristiwa bunuh diri mantan kepala BPN Badung dan Kota Denpasar, Tri Nugraha, 53, terjadi di toilet lantai dua Kantor Kejati Bali.

Namun, nasib aset milik mendiang Tri yang disimpan di Rupbasan Denpasar itu kini belum jelas mau diapakan.

Kejati Bali sendiri memilih hati-hati dalam bersikap. Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto saat dikonfirmasi mengatakan, Kajati Bali masih menunggu petunjuk dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidus) Kejagung RI.

“Pak Kajati sudah meminta petunjuk dari Kejagung. Pada prinsipnya kami ingin kehatian-kehatian. Petunjuk sudah dikirim, tapi belum turun,” ujar Luga kemarin.

Dijelaskan Luga, permintaan petunjuk itu dikirim lantaran aset yang disita penyidik atas izin ketetapan pengadilan.

Baik PN Denpasar maupun PN di Bandung, Jawa Barat. Dengan adanya ketetapan dari pengadilan, maka sudah ada kekuatan hukum yang dimiliki penyidik.

Hanya saja, kasus dugaan gratifikasi dan TPPU yang melibatkan almarhum Tri dinyatakan ditutup setelah bunuh diri.

Kasus seperti ini menurut Luga di Bali baru kali ini terjadi. Di mana tersangka tindak pidana khusus bunuh diri sebelum persidangan.

“Karena itu kami harus tetap menunggu ketentuan hukum dan petunjuk Kejagung, apa yang harus kami lakukan,” jelas mantan Kasi Datun Kejari Merauke itu.

Ditanya apakah pihak keluarga pernah datang menanyakan keberadaan aset, Tri menyebut sampai kemarin belum ada perwakilan keluarga yang datang.

Menurut dia, kalaupun ada upaya dari keluarga, pihaknya akan tetap menunggu keputusan Kejagung. “Karena memang penyitaan yang dilakukan penyidik adalah langkah hukum atas ketetapan pengadilan,” jelasnya.

Saat ini ada 12 unit kendaraan, terdiri dari 8 kendaraan roda empat dan 4 unit roda dua dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Jalan Ratna, Nomor 19, Denpasar Timur.

Selain benda bergerak, penyidik juga menyita belasan aset tanah dan rumah yang ada di wilayah Denpasar, Badung, hingga Bandung, Jawa Barat.

DENPASAR – Sudah 28 hari peristiwa bunuh diri mantan kepala BPN Badung dan Kota Denpasar, Tri Nugraha, 53, terjadi di toilet lantai dua Kantor Kejati Bali.

Namun, nasib aset milik mendiang Tri yang disimpan di Rupbasan Denpasar itu kini belum jelas mau diapakan.

Kejati Bali sendiri memilih hati-hati dalam bersikap. Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto saat dikonfirmasi mengatakan, Kajati Bali masih menunggu petunjuk dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidus) Kejagung RI.

“Pak Kajati sudah meminta petunjuk dari Kejagung. Pada prinsipnya kami ingin kehatian-kehatian. Petunjuk sudah dikirim, tapi belum turun,” ujar Luga kemarin.

Dijelaskan Luga, permintaan petunjuk itu dikirim lantaran aset yang disita penyidik atas izin ketetapan pengadilan.

Baik PN Denpasar maupun PN di Bandung, Jawa Barat. Dengan adanya ketetapan dari pengadilan, maka sudah ada kekuatan hukum yang dimiliki penyidik.

Hanya saja, kasus dugaan gratifikasi dan TPPU yang melibatkan almarhum Tri dinyatakan ditutup setelah bunuh diri.

Kasus seperti ini menurut Luga di Bali baru kali ini terjadi. Di mana tersangka tindak pidana khusus bunuh diri sebelum persidangan.

“Karena itu kami harus tetap menunggu ketentuan hukum dan petunjuk Kejagung, apa yang harus kami lakukan,” jelas mantan Kasi Datun Kejari Merauke itu.

Ditanya apakah pihak keluarga pernah datang menanyakan keberadaan aset, Tri menyebut sampai kemarin belum ada perwakilan keluarga yang datang.

Menurut dia, kalaupun ada upaya dari keluarga, pihaknya akan tetap menunggu keputusan Kejagung. “Karena memang penyitaan yang dilakukan penyidik adalah langkah hukum atas ketetapan pengadilan,” jelasnya.

Saat ini ada 12 unit kendaraan, terdiri dari 8 kendaraan roda empat dan 4 unit roda dua dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Jalan Ratna, Nomor 19, Denpasar Timur.

Selain benda bergerak, penyidik juga menyita belasan aset tanah dan rumah yang ada di wilayah Denpasar, Badung, hingga Bandung, Jawa Barat.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/