32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 15:53 PM WIB

Duh, Dituntut 14 Tahun, Jaringan Afrika Dapat Diskon Empat Tahun

DENPASAR – Dituntut 14 tahun penjara, Sumarno, 30, mendapat diskon hukuman empat tahun.

Ini menyusul keputusan majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman sepuluh tahun penjara kepada pria yang terlibat dalam peredaran narkotika jaringan Afrika itu.

Majelis hakim yang diketuai IGN Partha Bargawa, menyatakan terdakwa Sumarno terbukti secara sah bersalah sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

Hakim menilai pria asal Ngawi, Jawa Timur, itu memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu siap edar dengan berat bersih 10,4 gram.

Hakim juga memberi hukuman tambahan berupa denda. “Menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara,” ujar hakim, kemarin (28/3).

Menanggapi putusan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Zulfita Zahra dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar langsung menerima hukuman dengan sebaiknya.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Mia Fida bersikap lain. “Kami, pikir-pikir, Yang Mulia,” kata JPU Mia menanggapi putusan hakim.

Pada 14 September 2018, Sumarno ditangkap anggota Polresta Denpasar bertempat area parkir SE Supermarket di Jalan Mahendradata, Banjar Buana Desa, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, pukul 01.30.

Petugas berhasil mengamankan satu plastik klip berisi sabu-sabu. Lalu petugas mengiring Sumarno ke tempat tinggalnya yang beralamat

di Jalan Pulau Petanu, Gang Belibis, Pondok Batur, Kamar Sandat, Banjar Kangin, Kelurahan Sidakarya, Denpasar Selatan.

Saat dilakukan pengeledahan di dalam kamar ditemukan 20 plastik klip berisi sabu-sabu, 1 timbangan elektrik, 2 bandel plastik klip kosong, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan Narkotika.

Sabu tersebut didapat dari seseorang bernama Bang Bros melalui pesan WhatsApp (WA). Terdakwa mengambil sabu tersebut di sekitar jalam Kampus Udayana, Jimbaran, Kuta Selatan.

Menurut perintah Bang Bros,  terdakwa mengambil dan mengirim paket sabu tersebut dengan upah Rp 50 – 100 ribu. 

DENPASAR – Dituntut 14 tahun penjara, Sumarno, 30, mendapat diskon hukuman empat tahun.

Ini menyusul keputusan majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman sepuluh tahun penjara kepada pria yang terlibat dalam peredaran narkotika jaringan Afrika itu.

Majelis hakim yang diketuai IGN Partha Bargawa, menyatakan terdakwa Sumarno terbukti secara sah bersalah sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

Hakim menilai pria asal Ngawi, Jawa Timur, itu memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu siap edar dengan berat bersih 10,4 gram.

Hakim juga memberi hukuman tambahan berupa denda. “Menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara,” ujar hakim, kemarin (28/3).

Menanggapi putusan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Zulfita Zahra dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar langsung menerima hukuman dengan sebaiknya.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Mia Fida bersikap lain. “Kami, pikir-pikir, Yang Mulia,” kata JPU Mia menanggapi putusan hakim.

Pada 14 September 2018, Sumarno ditangkap anggota Polresta Denpasar bertempat area parkir SE Supermarket di Jalan Mahendradata, Banjar Buana Desa, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, pukul 01.30.

Petugas berhasil mengamankan satu plastik klip berisi sabu-sabu. Lalu petugas mengiring Sumarno ke tempat tinggalnya yang beralamat

di Jalan Pulau Petanu, Gang Belibis, Pondok Batur, Kamar Sandat, Banjar Kangin, Kelurahan Sidakarya, Denpasar Selatan.

Saat dilakukan pengeledahan di dalam kamar ditemukan 20 plastik klip berisi sabu-sabu, 1 timbangan elektrik, 2 bandel plastik klip kosong, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan Narkotika.

Sabu tersebut didapat dari seseorang bernama Bang Bros melalui pesan WhatsApp (WA). Terdakwa mengambil sabu tersebut di sekitar jalam Kampus Udayana, Jimbaran, Kuta Selatan.

Menurut perintah Bang Bros,  terdakwa mengambil dan mengirim paket sabu tersebut dengan upah Rp 50 – 100 ribu. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/