DENPASAR – Tuntutan hukuman penjara selama 3,5 tahun diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng terhadap Putu Ayu Aryandri, mantan customer service (CS) BPR Buleleng 45 Seririt, milik Pemkab Buleleng.
Perempuan 41 tahun itu dinilai terbukti bersalah mengkorupsi dana ditempatnya bekerja sebesar Rp 635 juta.
Ayu memakai uang tersebut untuk mengikuti investasi bisnis multi level marketing (MLM). Bukan untung yang didapat, tapi buntung.
Selain pidana badan, Ayu juga dituntut membayar pidana denda Rp 50 juta. Apabila tidak mampu mengganti maka diganti dengan penjara selama enam bulan.
“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b tentang Pemberantasan Tipikor,” ujar JPU di depan majelis hakim yang diketuai Hakim Esthar Oktavi.
Mendengar surat tuntutan dibaca JPU, terdakwa langsung menangis tersedu. Persidangan pekan depan dengan agenda pledoi tertulis.
Setelah sidang terdakwa tidak mengeluarkan sepatah katapun. Ayu memang pantas dituntut pidana penjara berat.
Sebab, tugasnya sebagai CS di Kantor Kas BPR Buleleng 45 Seririt bertugas menerima setoran dari nasabah di bawah pengawasan kepala kantor kas.
Ayu mengurangi nilai setoran nasabah. Kadang Ayu juga tidak menyetorkan uang pembayaran kredit milik nasabah, sehingga tidak tercatat di sistem kantor pusat.
Kasus ini terungkap karena ada satu nasabah yang komplain. Usai menerima komplain dan melakukan pemeriksaan internal, terdakwa kemudian dipanggil untuk memberikan penjelasan.
Seperti diungkapkan saksi Made Dowadi yang juga Direktur Operasional BPR Buleleng 45. “Terdakwa (Ayu) mengakui perbuatannya. Ayu juga membuat surat pernyataan uang dipakai kepentingan pribadi,” ungkap Dowadi.
Bukannya mengembalikan uang yang dipakai, Ayu malah sembunyi. Orang tua terdakwa sempat meminta agar persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun sampai dengan tiga minggu setelah batas waktu yang diberikan, realisasinya tidak ada. Pihak BPR sepakat menempuh jalur hukum.
Dari hasil penyidikan, ternyata aksi terdakwa ini sudah dilakukan sejak 2016 sampai dengan 2017.
Karena BPR Buleleng 45 milik Pemkab Buleleng yang seluruh modalnya merupakan kekayaan yang dipisahkan sesuai peraturan daerah, maka perbuatan terdakwa tersebut dinilai merugikan negara.