SINGARAJA – Dua oknum pejabat pemerintahan di Pemkab Buleleng jadi tersangka.
Penetapan dua oknum pejabat desa ini diduga karena korupsi dana program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL).
Mereka adalah Lurah Kampung Kajanan Agus Murjani dan Perbekel Banyuseri I Nyoman Sukadana.
Mereka berdua diduga menerima dana gratifikasi terkait pengurusan program nasional agrarian di wilayahnya masing-masing.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, Lurah Kampung Kajanan dijadikan tersangka setelah menerima dana titipan prona dari masyarakat setempat.
Saat itu masyarakat menitipkan dana sebesar Rp 150ribu untuk pengurusan prona di tahun 2018.
Sebenarnya dana Rp 150ribu yang diterima, sudah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang.
Hanya saja, Agus Murjani saat itu menerima dana sebelum SKB ditandatangani.
Sementara di Desa Banyuseri, kasus berasal dari operasi tangkap tangan (OTT) Satgas Saber Pungli.
Saat itu satgas mengamankan Sekdes Banyuseri Ketut Bagiarta yang menerima dana pendaftaran PTSL sebesar Rp 700 ribu per bidang tanah.
Padahal sesuai SKB tiga menteri, dana yang dapat dipungut maksimal Rp 150 ribu.
Dari hasil pengembangan polisi, Perbekel Banyuseri I Nyoman Sukadana juga diduga ikut menerima aliran dana tersebut.
“Iya mereka sudah tersangka,” kata Kapolres Buleleng AKBP Suratno pada wartawan di Mapolres Buleleng, Rabu siang (29/8).