Warning: Undefined variable $reporternya in /var/www/devwpradar/wp-content/themes/Newspaper/functions.php on line 229
26.3 C
Jakarta
27 Juli 2024, 5:15 AM WIB

Suami Pembunuh Istri Memukul lalu Membacok Korban

SINGARAJA– Satu persatu fakta baru bermunculan dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar. Putu Ardika, 41, diduga membunuh istrinya dengan cara memukul kepala istrinya, Luh Suteni, 40, dan membacok leher korban hingga tewas seketika.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, ditemukan dua jenis luka pada tubuh korban. Yakni luka akibat benda tumpul pada bagian wajah kanan, serta luka terbuka akibat sabetan senjata tajam. Diduga luka akibat senjata tajam yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dokter forensik RSUD Buleleng dr. Klarisa Salim, Sp.FM mengakui ada sejumlah luka pada tubuh korban. Diantaranya luka benda tumpul pada wajah dan luka terbuka pada leher. Selain di kedua bagian itu, juga ditemukan luka pada bagian kepala belakang.

“Tapi luka di kepala belakang tidak ada yang mematikan. Di leher memang ditemukan luka terbuka. Luka mana yang jadi penyebab kematian, nanti dituangkan dalam hasil visum yang kami berikan pada polisi. Kami tidak bisa sampaikan ke publik, karena itu kewenangan kepolisian,” ujar Klarisa saat ditemui kemarin.

Klarisa juga menyebut bahwa korban dipastikan dalam kondisi hamil. Bahkan janin yang dikandung korban sebenarnya sudah cukup usia untuk hidup di luar kandungan. Itu berarti usia kandungan di atas 7 bulan. Sayangnya nyawa janin itu tak bisa diselamatkan.

“Saat jenazah korban kami periksa, memang ada janin di rahim dan sudah meninggal dunia. Kondisinya memang sudah dapat hidup di luar kandungan, sudah cukup umur,” imbuh Klarisa.

Di sisi lain, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengungkapkan, tersangka Putu Ardika melakukan serangan sebanyak dua kali pada korban. “Pelaku memukul korban menggunakan alu, lalu membacok korban menggunakan senjata tajam di leher,” ujar Sumarjaya.

Polisi belum dapat memastikan mengapa tersangka tega menyerang korban berkali-kali dalam kondisi tak berdaya. Terlebih korban dalam kondisi hamil tua. Ia mengklaim penyidik masih melakukan pemeriksaan marathon untuk menggali motif tersangka.

“Hari ini pemeriksaan masih berjalan. Besok rencananya kami rilis ke media. Nanti akan disampaikan secara lengkap di sana,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Luh Suteni, kaur umum di Kantor Perbekel Tirtasari tewas di tangan suaminya sendiri. Korban tewas terbunuh pada Jumat (28/10) lalu, sekitar pukul 01.30 dini hari. Korban ditemukan terbujur kaku di rumahnya yang terletak di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari oleh Luh Prensi, yang tak lain mertuanya.

Saat ditemukan korban dalam kondisi luka parah pada bagian kepala, leher, dan perut. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Buleleng menggunakan ambulans PMI Buleleng.

Setelah diotopsi, pada Jumat petang jenazah korban diserahkan pada pihak keluarga. Selanjutnya keluarga melakukan upacara perabuan pada Jumat malam. (eka prasetya/radar bali)

 

 

SINGARAJA– Satu persatu fakta baru bermunculan dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar. Putu Ardika, 41, diduga membunuh istrinya dengan cara memukul kepala istrinya, Luh Suteni, 40, dan membacok leher korban hingga tewas seketika.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, ditemukan dua jenis luka pada tubuh korban. Yakni luka akibat benda tumpul pada bagian wajah kanan, serta luka terbuka akibat sabetan senjata tajam. Diduga luka akibat senjata tajam yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dokter forensik RSUD Buleleng dr. Klarisa Salim, Sp.FM mengakui ada sejumlah luka pada tubuh korban. Diantaranya luka benda tumpul pada wajah dan luka terbuka pada leher. Selain di kedua bagian itu, juga ditemukan luka pada bagian kepala belakang.

“Tapi luka di kepala belakang tidak ada yang mematikan. Di leher memang ditemukan luka terbuka. Luka mana yang jadi penyebab kematian, nanti dituangkan dalam hasil visum yang kami berikan pada polisi. Kami tidak bisa sampaikan ke publik, karena itu kewenangan kepolisian,” ujar Klarisa saat ditemui kemarin.

Klarisa juga menyebut bahwa korban dipastikan dalam kondisi hamil. Bahkan janin yang dikandung korban sebenarnya sudah cukup usia untuk hidup di luar kandungan. Itu berarti usia kandungan di atas 7 bulan. Sayangnya nyawa janin itu tak bisa diselamatkan.

“Saat jenazah korban kami periksa, memang ada janin di rahim dan sudah meninggal dunia. Kondisinya memang sudah dapat hidup di luar kandungan, sudah cukup umur,” imbuh Klarisa.

Di sisi lain, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengungkapkan, tersangka Putu Ardika melakukan serangan sebanyak dua kali pada korban. “Pelaku memukul korban menggunakan alu, lalu membacok korban menggunakan senjata tajam di leher,” ujar Sumarjaya.

Polisi belum dapat memastikan mengapa tersangka tega menyerang korban berkali-kali dalam kondisi tak berdaya. Terlebih korban dalam kondisi hamil tua. Ia mengklaim penyidik masih melakukan pemeriksaan marathon untuk menggali motif tersangka.

“Hari ini pemeriksaan masih berjalan. Besok rencananya kami rilis ke media. Nanti akan disampaikan secara lengkap di sana,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Luh Suteni, kaur umum di Kantor Perbekel Tirtasari tewas di tangan suaminya sendiri. Korban tewas terbunuh pada Jumat (28/10) lalu, sekitar pukul 01.30 dini hari. Korban ditemukan terbujur kaku di rumahnya yang terletak di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari oleh Luh Prensi, yang tak lain mertuanya.

Saat ditemukan korban dalam kondisi luka parah pada bagian kepala, leher, dan perut. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Buleleng menggunakan ambulans PMI Buleleng.

Setelah diotopsi, pada Jumat petang jenazah korban diserahkan pada pihak keluarga. Selanjutnya keluarga melakukan upacara perabuan pada Jumat malam. (eka prasetya/radar bali)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/