RadarBali.com – Partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019, terutama yang berasal dari barisan parpol baru, diminta menyetorkan minimal 814 Kartu Tanda Anggota (KTA).
Syarat minimal itu untuk memenuhi persyaratan verifikasi keanggotaan parpol di Kabupaten Buleleng.
Siang kemarin (30/9), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng mulai melakukan sosialisasi kepada parpol calon peserta Pemilu 2019.
Baik itu parpol baru, maupun parpol yang telah menjadi peserta Pemilu 2014 lalu. KPU Buleleng menyatakan, parpol bisa mendaftar sebagai calon peserta pemilu, mulai 3-16 Oktober mendatang.
Partai baru, diminta menyetorkan 814 lembar KTA diserta KTP elektronik atau surat keterangan pengganti KTP, untuk penelitian administrasi.
Selanjutnya KPU Buleleng akan meneliti keabsahan kantor, meneliti anggota ganda, hingga melakukan verifikasi faktual untuk mengetahui keabsahan keanggotaan parpol.
Nantinya dari 814 lembar KTA yang disetor, KPU Buleleng akan mengambil sampel acak sederhana, sebanyak 10 persen diantaranya untuk diverifikasi.
“Kalau selesai dan memenuhi syarat, bisa jadi calon peserta. Kalau ada kekurangan, ada tahapan perbaikan. Kalau masih tidak lolos juga, ya tidak bisa,” kata Ketua KPU Buleleng, Gde Suardana.
Sementara untuk parpol lama peserta Pemilu 2014, mendapat semacam keistimewaan. Mereka tak harus menyetorkan KTA.
Cukup menyetor susunan kepengurusan saja. Nantinya susunan kepengurusan itu juga akan diverifikasi oleh KPU Buleleng.
“Kalau partai sudah pernah ikut Pemilu 2014, maka verifikasi sampai tingkat kepengurusan saja. Kalau partai baru, verifikasi sampai anggota. Kalau tidak lolos, mau partai lama atau buru, ya tetap tidak bisa ikut pemilu,” tegasnya.
Kini disebut ada 73 partai politik yang telah memiliki badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM. Puluhan parpol itu memiliki hak yang sama untuk mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019.
Namun tak menutup kemungkinan, jumlah partai yang mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu, lebih sedikit dari jumlah partai yang memiliki badan hukum