27.3 C
Jakarta
21 November 2024, 22:24 PM WIB

Soal Keterlibatan 3 Kapolda dalam Kasus Ferdy Sambo, Ini Kata Kapolri

TERKAIT dugaan keterlibatan tiga Kapolda di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo angkat bicara.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo dengan tegas memastikan tidak ada keterlibatan 3 Kapolda dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diotaki mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (FS). “Terkait dengan keterlibatan tiga Kapolda di kasus FS, tim Propam, tim Irsus sudah memeriksa, dan sampai saat ini, kesimpulannya tidak ada keterkaitan dengan skenario kasus FS,” kata Kapolri, Sabtu (1/10).

Kapolri Sigit mengatakan, saat ini penyidik sudah menetapkan 5 tersangka terkait pelanggaran pembunuhan berencana dan 7 orang terkait obstruction of justice. “Ini supaya menjadi jelas, supaya tidak menjadi polemik,” imbuhnya.

Seperti diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), Kuwat Maruf (KM), dan Putri Candrawathi (PC).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menambahkan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E. “RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa lalu (9/8).

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak-menembak,” jelas Agus.

Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. “(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (jpg)

 

TERKAIT dugaan keterlibatan tiga Kapolda di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo angkat bicara.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo dengan tegas memastikan tidak ada keterlibatan 3 Kapolda dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diotaki mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (FS). “Terkait dengan keterlibatan tiga Kapolda di kasus FS, tim Propam, tim Irsus sudah memeriksa, dan sampai saat ini, kesimpulannya tidak ada keterkaitan dengan skenario kasus FS,” kata Kapolri, Sabtu (1/10).

Kapolri Sigit mengatakan, saat ini penyidik sudah menetapkan 5 tersangka terkait pelanggaran pembunuhan berencana dan 7 orang terkait obstruction of justice. “Ini supaya menjadi jelas, supaya tidak menjadi polemik,” imbuhnya.

Seperti diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), Kuwat Maruf (KM), dan Putri Candrawathi (PC).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menambahkan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E. “RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa lalu (9/8).

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak-menembak,” jelas Agus.

Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. “(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (jpg)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/