RadarBali.com –Dana tanggap darurat bencana Pemprov Bali akhirnya bisa dicairkan. Kepastian itu didapat setelah Pemprov Bali mendapat rambu hijau dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejati Bali.
Rencana dana tanggap darurat yang akan dicairkan sekitar Rp 4,5 miliar. Kepastian pencairan dana itu juga didapat setelah Gubernur Pastika mengikuti rapat terbatas (ratas) di Istana beberapa waktu lalu.
Kemendagri memberikan petunjuk dana tak tanggap darurat bisa dicairkan sebagai dana tak terduga.
Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi penanganan pengungsi Gunung Agung ke depan. Sebab, sebelumnya dana tak bisa dicairkan karena bencana berupa letusan Gunung Agung belum terjadi.
“Dana sudah bisa proses dengan prosedur masuk dalam satu kegiatan OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Sudah ada solusi dan pendampingan dari kejati dan BPK,” ujar Karo Humas Pemprov Bali, Dewa Gede Mahendra Putra kemarin (1/10).
Dijelaskan Mahendra, OPD yang akan menggunakan dana tersebut adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Teknisnya, BPBD menyusun rancangan anggaran biaya (RAB). Kegiatan yang akan dibiayai mesti disusun dan dirinci dengan detail.
Pembiayaan Penggunaan dana juga harus disesuaikan dengan norma standar prosedur dan kriteria. Menurut Mahendra, selama ini dana tak terduga belum pernah digunakan.
Karena itu, dana yang dialokasikan dalam APBD induk maupun perubahan 2017 masih utuh.
“Sementara kalau tidak salah Rp 4,5 miliar dulu. Nanti kalau kurang bisa ditambah. Intinya dana sudah bisa diproses,” tukas pejabat asal Buleleng itu