28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:26 AM WIB

Rasionalisasi Anggaran, Bawaslu Kritik Balik DPRD Bali

RadarBali.com – Bawaslu Bali tidak tinggal diam atas pembabatan anggaran pengawasan Pilgub Bali 2018. Sehari setelah dipanggil DPRD Bali, Bawaslu Bali langsung koordinasi dengan Bawaslu RI.

Pemangkasan anggaran berdasar Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) pun mendapat perhatin khusus dari Bawaslu RI.

Bawaslu Bali mengritisi sikap DPRD Bali yang mendadak membabat anggaran. Ketua Bawaslu Bali, Ketut Rudia, mengatakan koordinasi dengan Bawaslu RI dilakukan bertepatan dengan agenda sosialisasi UU 7/2017.

Acara tersebut juga dihadiri KPU RI,  Bawaslu RI,  Kemendagri dan  Ketua Komisi II DPRI. “Saat ini tahapan pilgub sudah mulai.

Pembahasan dana melalui proses yg panjang sejak 2016 sampai 2017. DPRD juga ikut mengetahui proses, mestinya saat itu kami di kritisi,  tapi kenapa baru sekarang?” sentil Rudia kemarin.

“Kami prisipnya pasti efisiensi. Anggaran yang tidak terpakai pasti kami kembalikan, tapi tidak bisa sekarang,” tandasnya.

Rudia mencontohkan anggaran sewa kantor untuk enam kabupaten yang tidak terpakai karena pemerintah setempat sudah memfasilitasi kantor. 

Akhirnya anggaran sewa kantor hanya terpakai untuk tiga kabupaten/kota, yakni Denpasar,  Tabanan dan Buleleng.

 “Anggaran sewa gedung untuk persidangan pasti tidak terpakai asalkan pemprov menyediakan gedung. 

Surat permohonon gedung yg kami mohon sudah dikirim.  itu yang nyata bisa kami efisiensi. Yang lain kami tidak bisa pastikan,” papar pria asal Karangasem itu.

Ditanya deadline yang diberikan dewan merasionalisasi anggaran paling lambat 7 November, Rudia mengaku rasonalisasi anggaran tidak mudah.

Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui untuk rasionalisasi. Disebutkan Rudia, pertama NPHD sudah terlanjur ditandatangani.

Syarat berikutnya, jika Bawaslu Bali sepakat, akan ada perubahan NPHD menyangkut besaran anggaran yang diteken gubernur dan ketua Bawaslu Bali.

“Jika NPHD mau direvisi harus ada kesepakatan kedua belah pihak, gubernur dan Bawaslu Bali. Jika itu tidak dilakukan maka tidak bisa,” terang Rudia.

Setelah NPHD ditandatangani, Bawaslu harus meregistrasi ke Kemenkeu RI. Ini karena dana hibah pilkada dikelola menggunakan mekanisme NPHD.

Sementara menunggu registrasi paling cepat 21 hari. Setelah mendapat persetujuan registrasi,  berikutnya kembali memohon

ke kementerian keuangan melalui Kanwil KPN setempat untuk buka rekening penampungan dana hibah, itupun harus menunggu persetujuan.

RadarBali.com – Bawaslu Bali tidak tinggal diam atas pembabatan anggaran pengawasan Pilgub Bali 2018. Sehari setelah dipanggil DPRD Bali, Bawaslu Bali langsung koordinasi dengan Bawaslu RI.

Pemangkasan anggaran berdasar Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) pun mendapat perhatin khusus dari Bawaslu RI.

Bawaslu Bali mengritisi sikap DPRD Bali yang mendadak membabat anggaran. Ketua Bawaslu Bali, Ketut Rudia, mengatakan koordinasi dengan Bawaslu RI dilakukan bertepatan dengan agenda sosialisasi UU 7/2017.

Acara tersebut juga dihadiri KPU RI,  Bawaslu RI,  Kemendagri dan  Ketua Komisi II DPRI. “Saat ini tahapan pilgub sudah mulai.

Pembahasan dana melalui proses yg panjang sejak 2016 sampai 2017. DPRD juga ikut mengetahui proses, mestinya saat itu kami di kritisi,  tapi kenapa baru sekarang?” sentil Rudia kemarin.

“Kami prisipnya pasti efisiensi. Anggaran yang tidak terpakai pasti kami kembalikan, tapi tidak bisa sekarang,” tandasnya.

Rudia mencontohkan anggaran sewa kantor untuk enam kabupaten yang tidak terpakai karena pemerintah setempat sudah memfasilitasi kantor. 

Akhirnya anggaran sewa kantor hanya terpakai untuk tiga kabupaten/kota, yakni Denpasar,  Tabanan dan Buleleng.

 “Anggaran sewa gedung untuk persidangan pasti tidak terpakai asalkan pemprov menyediakan gedung. 

Surat permohonon gedung yg kami mohon sudah dikirim.  itu yang nyata bisa kami efisiensi. Yang lain kami tidak bisa pastikan,” papar pria asal Karangasem itu.

Ditanya deadline yang diberikan dewan merasionalisasi anggaran paling lambat 7 November, Rudia mengaku rasonalisasi anggaran tidak mudah.

Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui untuk rasionalisasi. Disebutkan Rudia, pertama NPHD sudah terlanjur ditandatangani.

Syarat berikutnya, jika Bawaslu Bali sepakat, akan ada perubahan NPHD menyangkut besaran anggaran yang diteken gubernur dan ketua Bawaslu Bali.

“Jika NPHD mau direvisi harus ada kesepakatan kedua belah pihak, gubernur dan Bawaslu Bali. Jika itu tidak dilakukan maka tidak bisa,” terang Rudia.

Setelah NPHD ditandatangani, Bawaslu harus meregistrasi ke Kemenkeu RI. Ini karena dana hibah pilkada dikelola menggunakan mekanisme NPHD.

Sementara menunggu registrasi paling cepat 21 hari. Setelah mendapat persetujuan registrasi,  berikutnya kembali memohon

ke kementerian keuangan melalui Kanwil KPN setempat untuk buka rekening penampungan dana hibah, itupun harus menunggu persetujuan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/