27.1 C
Jakarta
1 Mei 2024, 8:16 AM WIB

Digelar Hanya 12 Jam, Warga yang Melanggar Siap Didenda Rp 6,3 Juta

Berbeda dari daerah lain di Bali, masyarakat Desa Buahan, Kecamatan Payangan, menggelar tradisi Nyepi Desa.

Warga menggelar tradisi itu setelah Tilem Kasa atau jatuh pada Rabu (3/7). Seperti apa?

 

IB INDRA PRASETYA, Gianyar

 

 

Layaknya seperti perayaan Nyepi atau Catur Brata Penyepian sasih kasangan  pada umumnya, sejak pagi sekitar pukul 06.00 hingga 18.00 sore, suasana di Desa Buahan, Kecamatan Payangan, Gianyar tampak sangat lengang dan sepi.

 

Tidak ada lalu lalang orang ataupun kendaraan di jalan. Meskipun ada, hanya beberapa petugas pengaman dari desa adat (pecalang) yang berjaga  di sudut desa.

 

Warga luar desa bahkan dilarang melintas di sekitar kawasan. Jalan menuju desa atau yang biasa dilewati kendaraan juga ditutup dan dialihkan.

 

Sementara warga yang merayakan Nyepi dan tinggal di rumah juga tidak boleh bepergian, bekerja, bersenang-senang ataupun menyalakan api dan lampu.

 

Bendesa Pakraman Buahan, I Nyoman Parwata mengatakan, terkait Nyepi Desa di Buahan, perayaan ini rutin digelar setiap 6 bulan sekali.

 

Bedanya, waktu Nyepi selama 12 jam saja atau dimulai dari pukul 06.00 hingga 18.00. Selebihnya, aktivitas desa kembali normal.

 

Untuk menyukseskan Nyepi Desa ini, pecalang desa pun berjaga di sudut desa. Mereka mengalihkan arus lalu lintas desa. Warga luar yang hendak masuk ke areal desa, tidak diperbolehkan.

 

“Nyepi desa ini sama seperti pelaksanaan Catur Brata Penyepian saat Sasih Kasanga,” ujar Nyoman Parwata.

Mengenai Nyepi Kasa itu, pihak desa telah bersurat kepada jajaran terkait. Mulai perbekel tetangga, Kapolsek, Koramil dan Camat Payangan. “Sehingga pelaksanaan Nyepi ini bisa berjalan lancar,” jelasnya.

 

Apabila melanggar, maka warga akan dikenakan sanksi berupa denda. “Didenda dengan uang kepeng asli, kalau dirupiahkan bisa sebesar Rp 6,3 juta,” ujar guru di SMAN 1 Payangan itu.

 

Mengenai warga yang bekerja, maka bisa disiasati untuk berangkat sebelum pukul 06.00 dan pulang setelah pukul 18.00. “Ini bisa disiasati. Yang penting tertib,” tukasnya.

 

Dia menambahkan, ada beberapa rangkaian upacara sebelum Nyepi ini digelar. Yakni menghaturkan ajengan nasi berukuran besar dan warga magibung atau makan bersama di Pura Dalem setempat. Bahkan, ada arak-arakan ogoh-ogoh. 

Berbeda dari daerah lain di Bali, masyarakat Desa Buahan, Kecamatan Payangan, menggelar tradisi Nyepi Desa.

Warga menggelar tradisi itu setelah Tilem Kasa atau jatuh pada Rabu (3/7). Seperti apa?

 

IB INDRA PRASETYA, Gianyar

 

 

Layaknya seperti perayaan Nyepi atau Catur Brata Penyepian sasih kasangan  pada umumnya, sejak pagi sekitar pukul 06.00 hingga 18.00 sore, suasana di Desa Buahan, Kecamatan Payangan, Gianyar tampak sangat lengang dan sepi.

 

Tidak ada lalu lalang orang ataupun kendaraan di jalan. Meskipun ada, hanya beberapa petugas pengaman dari desa adat (pecalang) yang berjaga  di sudut desa.

 

Warga luar desa bahkan dilarang melintas di sekitar kawasan. Jalan menuju desa atau yang biasa dilewati kendaraan juga ditutup dan dialihkan.

 

Sementara warga yang merayakan Nyepi dan tinggal di rumah juga tidak boleh bepergian, bekerja, bersenang-senang ataupun menyalakan api dan lampu.

 

Bendesa Pakraman Buahan, I Nyoman Parwata mengatakan, terkait Nyepi Desa di Buahan, perayaan ini rutin digelar setiap 6 bulan sekali.

 

Bedanya, waktu Nyepi selama 12 jam saja atau dimulai dari pukul 06.00 hingga 18.00. Selebihnya, aktivitas desa kembali normal.

 

Untuk menyukseskan Nyepi Desa ini, pecalang desa pun berjaga di sudut desa. Mereka mengalihkan arus lalu lintas desa. Warga luar yang hendak masuk ke areal desa, tidak diperbolehkan.

 

“Nyepi desa ini sama seperti pelaksanaan Catur Brata Penyepian saat Sasih Kasanga,” ujar Nyoman Parwata.

Mengenai Nyepi Kasa itu, pihak desa telah bersurat kepada jajaran terkait. Mulai perbekel tetangga, Kapolsek, Koramil dan Camat Payangan. “Sehingga pelaksanaan Nyepi ini bisa berjalan lancar,” jelasnya.

 

Apabila melanggar, maka warga akan dikenakan sanksi berupa denda. “Didenda dengan uang kepeng asli, kalau dirupiahkan bisa sebesar Rp 6,3 juta,” ujar guru di SMAN 1 Payangan itu.

 

Mengenai warga yang bekerja, maka bisa disiasati untuk berangkat sebelum pukul 06.00 dan pulang setelah pukul 18.00. “Ini bisa disiasati. Yang penting tertib,” tukasnya.

 

Dia menambahkan, ada beberapa rangkaian upacara sebelum Nyepi ini digelar. Yakni menghaturkan ajengan nasi berukuran besar dan warga magibung atau makan bersama di Pura Dalem setempat. Bahkan, ada arak-arakan ogoh-ogoh. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/