DENPASAR – Rekapitulasi laporan penerimaan sumbangan dana kampanye ( LPDSK) peserta pemilu 2019 untuk partai yang paling besar jumlah sumbangan adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bali.
Data terbaru, PDIP menerima sumbangan sebesar Rp 1.294.372,050. Yang menarik, ada dua partai yang tidak menerima sumbangan yakni Partai Garuda dan PAN.
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menyatakan, tenggat akhir menyerahkan LPSDK adalah 2 Januari lalu.
Namun, ada calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang belum memberikan data dana sumbangan kampanye.
Dipastikan, caleg bersangkutan bakal kena sanksi. “LPDSK boleh diserahkan kapan saja. Tapi, kalau laporan penerimaan dan pengeluaran
dana kampanye (LPPDK) belum juga diserahkan, nanti akan diserahkan KPU RI untuk sanksinya,” imbuh mantan Ketua KPU Bangli ini.
Sanksi yang bakal dijatuhkan tidak bisa dilantik kalau terpilih kelak. “Belum ada kabar dari satu orang (caleg) ini, apakah dia akan menyetor atau tidak,” bebernya.
Di samping itu untuk calon yang tersandung kasus hukum, masih bisa masuk peserta pemilu. Selama kasusnya belum inkracht di pengadilan.
Jika ancaman hukuman lebih dari 5 tahun akan dicoret dari daftar calon tetap (DCT). Kalau di bawah itu tidak akan gugur.
“Kalau ancaman pasal yang diancam segitu bukan tuntutan jaksa. Dipakai aturan ancaman dari pasal yang disangkakan.
Kalau di atas lima tahun tidak memenuhi syarat. Dicoret nanti tidak menjadi peserta pemilu. Walau sudah dicetak tetap nggak boleh dipilih. Akan dicoret nanti di DCT,” tukasnya.
LAPORAN PENERIMAAN SUMBANGAN DANA KAMPANYE UNTUK PARPOL 2019
PKB Rp 74.500.000
Gerindra Rp 267.773.000
PDI PERJUANGAN Rp 1.294.372.050
Golkar Rp 507,497,295
Nasdem Rp 289.860.000
Garuda Nihil
Berkarya Rp 146.185.500
PKS Rp 4.500.000
Perindo Rp 422.855.390
PPP Rp 14.000.000
PSI Rp 126.783.200
PAN Nihil
Partai Hanura Rp 176.881.782
Partai Demokrat Rp 644.260.883
PBB Rp 6.600.000
PKP Rp 9.270.000