Andika Pragusti Arik, 24, dan Ni Komang Pusparini alias Nonik, 29, hanya bisa tertunduk lesu saat disidang di PN Denpasar. Sejoli pengedar sabu-sabu itu terancam pidana seumur hidup.
MAULANA SANDIJAYA, Denpasar
TERHIMPIT ekonomi kerap membuat seseorang gelap mata. Andika dan Puspa, pasangan muda ini mengiyakan begitu mendapat tawaran uang Rp 1 juta – 4 juta dari seorang bandar narkoba bernama Pak Made (DPO).
Namun, apa daya lembaran rupiah yang diterima tak sebanding dengan risiko yang dihadapi. Sejoli beda usia itu terancam pidana
penjara seumur hidup, atau paling singkat lima tahun karena terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu.
Ancama pidana hingga seumur hidup itu tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) I Wayan Sutarta.
JPU Kejati Bali itu menilai kedua terdakwa terbukti menyediakan narkotika yang lebihnya 5 gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) sebagaimana dakwaa pertama, dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
“Total sabu-sabu yang dikuasai terdakwa seberat 102,92 gram netto,” ujar JPU Sutarta di muka majelis hakim yang diketuai IG Partha Barghawa di PN Denpasar, belum lama ini.
Andika dan Puspa terus menunduk mendengar jaksa membacakan dakwaan. Lebih lanjut diuraikan JPU, pada September – Desember 2017 terdakwa Andika dan Puspa
mengambil paket sabu-sabu yang ditempel di tiang listrik di daerah Pemogan, Denpasar Selatan dan di Jalan Buluh Indah, Denpasar Barat.
Kemudian terdakwa membawa barang laknat tersebut ke kos mereka di Jalan Jayapangus, Peguyangan Kangin, Denpasar Utara.
Sabu tersebut dipecah menjadi paketan kecil untuk dijual kembali atas perintah Pak Made (DPO). “Para terdakwa mendapat upah Rp 1 juta – 4 juta,” imbuh JPU.
Terdakwa yang memang sudah menjadi buruan ditangkap petugas Polres Tabanan di kamar kosnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan penangkapan.
Keduanya tak berkutik. Saat digeledah, polisi menemukan banyak sabu-sabu yang disimpan di lantai dekat tempat tidur dan di kamar mandi. (*)