25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:52 AM WIB

Gerindra Gagal Ikut Pemilu, Bawaslu Mediasi Sore Ini

SINGARAJA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng akan memediasi DPC Gerindra Buleleng dengan KPU Buleleng, Jumat (4/10) sore ini.

Mediasi itu menyusul permohonan sengketa yang diajukan Gerindra Buleleng, paska mereka dicoret sebagai peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Buleleng.

Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana mengatakan, Bawaslu telah menyurati Ketua DPC Gerindra Buleleng Nyoman Ray Yusha

serta Bendahara DPC Gerindra Buleleng Kadek Widana sebagai pemohon sengketa, serta menyurati KPU Buleleng sebagai termohon dalam proses sengketa tersebut.

“Surat sudah kami kirim ke pemohon dan termohon. Besok mediasi kami lakukan di Sekretariat Bawaslu Buleleng. Tapi tertutup untuk umum. Nanti keputusannya akan kami sampaikan,” kata Sugi Ardana.

Menurut Sugi, secara umum DPC Gerindra Buleleng mengajukan permohonan agar mereka diperbolehkan ikut sebagai peserta Pemilu 2019.

Sebab berdasar Berita Acara KPU Buleleng Nomor 140/PK.01-BA/5108/KPU-Kab/X/2018 tentang Penerimaan Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu 2019, Gerindra digugurkan sebagai peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Buleleng.

Dalam proses mediasi itu, Bawaslu Buleleng akan menunjuk mediator untuk memimpin proses mediasi sengketa. Total ada tiga orang mediator yang telah ditunjuk.

Mereka adalah Putu Sugi Ardana, Kadek Carna Wirata, serta Wayan Sudira. “Nanti kami bertiga yang memimpin proses mediasi. Seperti apa hasilnya, kita lihat saja proses nanti,” tegas Sugi.

SINGARAJA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng akan memediasi DPC Gerindra Buleleng dengan KPU Buleleng, Jumat (4/10) sore ini.

Mediasi itu menyusul permohonan sengketa yang diajukan Gerindra Buleleng, paska mereka dicoret sebagai peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Buleleng.

Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana mengatakan, Bawaslu telah menyurati Ketua DPC Gerindra Buleleng Nyoman Ray Yusha

serta Bendahara DPC Gerindra Buleleng Kadek Widana sebagai pemohon sengketa, serta menyurati KPU Buleleng sebagai termohon dalam proses sengketa tersebut.

“Surat sudah kami kirim ke pemohon dan termohon. Besok mediasi kami lakukan di Sekretariat Bawaslu Buleleng. Tapi tertutup untuk umum. Nanti keputusannya akan kami sampaikan,” kata Sugi Ardana.

Menurut Sugi, secara umum DPC Gerindra Buleleng mengajukan permohonan agar mereka diperbolehkan ikut sebagai peserta Pemilu 2019.

Sebab berdasar Berita Acara KPU Buleleng Nomor 140/PK.01-BA/5108/KPU-Kab/X/2018 tentang Penerimaan Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu 2019, Gerindra digugurkan sebagai peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Buleleng.

Dalam proses mediasi itu, Bawaslu Buleleng akan menunjuk mediator untuk memimpin proses mediasi sengketa. Total ada tiga orang mediator yang telah ditunjuk.

Mereka adalah Putu Sugi Ardana, Kadek Carna Wirata, serta Wayan Sudira. “Nanti kami bertiga yang memimpin proses mediasi. Seperti apa hasilnya, kita lihat saja proses nanti,” tegas Sugi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/