31.3 C
Jakarta
19 November 2024, 18:47 PM WIB

Rochineng Mundur, Sekda Gianyar Jabat Plh Bupati

GIANYAR – Penjabat Bupati Gianyar, I Ketut Rochineng mundur sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk persiapan tarung Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

Otomatis, jabatan yang melekat, yakni Penjabat Bupati Gianyar dan Kepala BKD Bali dilepas. Sebagai gantinya, Sekda Gianyar, Made Gede Wisnu Wijaya ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Gianyar.

Penunjukkan Sekda Wisnu Wijaya sebagai Plh Bupati Gianyar diketahui dari telegram bernomor 131/1915/B.PEM-OTDA yang dikirimkan Pemprov Bali kepada Sekda Kabupaten Gianyar tertanggal 1 Agustus 2018.

Berarti Senin ini (6/8), Wisnu Wijaya sudah melaksanakan tugas-tugas bupati Gianyar. Sekda Wisnu Wijaya mengatakan, sesuai dengan telegram yang diterimanya,

penunjukan dirinya sebagai Plh Bupati Gianyar dilakukan untuk menghindari terjadinya kekosongan pimpinan pemerintahan di Kabupaten Gianyar.

Hal ini sesuai ketentuan pasal 131 ayat (4) PP No 49 Tahun 2008 yang menegaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

“Berdasar telegram yang saya terima, saya diperintahkan menjalankan tugas sehari- hari kepala daerah sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah,” ujar Wisnu Wijaya.

Telegram itu berkop surat Pemerintah Provinsi Bali yang ditandatangani oleh Sekprov, Dewa Made Indra. Telegram itu ditembuskan ke Mendagri, Gubernur Bali dan Ketua DPRD Gianyar.

Dalam isi talegram tersebut cukup singkat dan terdiri dari satu halaman saja. Sehingga Wisnu Wijaya mengaku masih akan mempelajari kewenangan sebagai Pln Bupati ini.

“Ada batasan kewenangan sebagai Plh. Saya masih mempelajarinya dulu,” terangnya. Ditanya mengenai gebrakan dan kebijakan pertama yang akan dibuat selaku Plh, Wisnu Wijaya mengaku masih melihat aturan dulu.

“Masih saya pelajari, kewenangan tentu terbatas,” jelasnya. Dalam telegram itu pun tidak berisi sampai kapan Wisnu Wijaya menjadi Plh Bupati Gianyar.

Hanya tercantum kalimat, menjalankan tugas sehari-hari sebagai kepala daerah sampai adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah. “Di telegram sudah jelas,” papar Wisnu Wijaya.

Keberadaan Plh ini akan menggantikan tugas bupati Gianyar yang tinggal menunggu pelantikan. Untuk pelantikan diperkirakan bulan September mendatang.

Yang dilantik pertama adalah Gubernur Bali. Kemudian disusul pelantikan Bupati Gianyar dan Bupati Klungkung.

GIANYAR – Penjabat Bupati Gianyar, I Ketut Rochineng mundur sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk persiapan tarung Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

Otomatis, jabatan yang melekat, yakni Penjabat Bupati Gianyar dan Kepala BKD Bali dilepas. Sebagai gantinya, Sekda Gianyar, Made Gede Wisnu Wijaya ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Gianyar.

Penunjukkan Sekda Wisnu Wijaya sebagai Plh Bupati Gianyar diketahui dari telegram bernomor 131/1915/B.PEM-OTDA yang dikirimkan Pemprov Bali kepada Sekda Kabupaten Gianyar tertanggal 1 Agustus 2018.

Berarti Senin ini (6/8), Wisnu Wijaya sudah melaksanakan tugas-tugas bupati Gianyar. Sekda Wisnu Wijaya mengatakan, sesuai dengan telegram yang diterimanya,

penunjukan dirinya sebagai Plh Bupati Gianyar dilakukan untuk menghindari terjadinya kekosongan pimpinan pemerintahan di Kabupaten Gianyar.

Hal ini sesuai ketentuan pasal 131 ayat (4) PP No 49 Tahun 2008 yang menegaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

“Berdasar telegram yang saya terima, saya diperintahkan menjalankan tugas sehari- hari kepala daerah sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah,” ujar Wisnu Wijaya.

Telegram itu berkop surat Pemerintah Provinsi Bali yang ditandatangani oleh Sekprov, Dewa Made Indra. Telegram itu ditembuskan ke Mendagri, Gubernur Bali dan Ketua DPRD Gianyar.

Dalam isi talegram tersebut cukup singkat dan terdiri dari satu halaman saja. Sehingga Wisnu Wijaya mengaku masih akan mempelajari kewenangan sebagai Pln Bupati ini.

“Ada batasan kewenangan sebagai Plh. Saya masih mempelajarinya dulu,” terangnya. Ditanya mengenai gebrakan dan kebijakan pertama yang akan dibuat selaku Plh, Wisnu Wijaya mengaku masih melihat aturan dulu.

“Masih saya pelajari, kewenangan tentu terbatas,” jelasnya. Dalam telegram itu pun tidak berisi sampai kapan Wisnu Wijaya menjadi Plh Bupati Gianyar.

Hanya tercantum kalimat, menjalankan tugas sehari-hari sebagai kepala daerah sampai adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah. “Di telegram sudah jelas,” papar Wisnu Wijaya.

Keberadaan Plh ini akan menggantikan tugas bupati Gianyar yang tinggal menunggu pelantikan. Untuk pelantikan diperkirakan bulan September mendatang.

Yang dilantik pertama adalah Gubernur Bali. Kemudian disusul pelantikan Bupati Gianyar dan Bupati Klungkung.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/